KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Rumah Apung Terkena PBB?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Apakah Rumah Apung Terkena PBB?

Apakah Rumah Apung Terkena PBB?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Rumah Apung Terkena PBB?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya: 1.Apakah di Indonesia ada peraturan terkait pajak rumah apung? 2.Apabila ada,peraturan apakah tersebut? Dan apakah terkait rumah apung dikenakan pajak bumi dan bangunan? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Intisari:
     
     

    Yang menjadi Obyek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan. Yang dimaksud dengan Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

     

    Jika rumah apung tersebut konstruksi tekniknya ditanam atau dilekatkan secara tetap pada perairan, maka menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Akan tetapi jika rumah apung tersebut seperti kapal yang berpindah-pindah, maka tidak terkena PBB.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Sepanjang penelusuran kami, di Indonesia tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengatur mengenai rumah apung.

     

    Kemudian, mengenai apakah rumah apung dapat dikenakan pajak bumi dan bangunan (“PBB”), kita merujuk pengaturan mengenai PBB. Mengenai PBB, kita dapat melihat pengaturannya pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (“UU 12/1985”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (“UU 12/1994”) serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”).

     

    Karena Anda menyebutkan mengenai rumah apung, kami asumsikan tidak ada kaitannya dengan perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Maka ketentuan PBB yang digunakan terkait pembahasan mengenai rumah apung adalah UU 28/2009. Ini karena UU 12/1985 jo. UU 12/1994 digunakan untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3), sedangkan UU 28/2009 digunakan untuk sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2). Lebih lanjut dapat dilihat dalam artikel Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Bangunan Strata Title yang kami akses dari laman ortax.org (Observation dan Research of Taxation), sebuah media online berisikan informasi perpajakan.

    KLINIK TERKAIT

    Pemerintah Desa Melakukan Pungutan dari Masyarakat, Bolehkah?

    Pemerintah Desa Melakukan Pungutan dari Masyarakat, Bolehkah?
     

    PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.[1]

     

    Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Yang dimaksud dengan Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.[3] Sedangkan yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.[4]

     
    Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:[5]

    a.    jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut;

    b.    jalan tol;

    c.    kolam renang;

    d.    pagar mewah;

    e.    tempat olahraga;

    f.     galangan kapal, dermaga;

    g.    taman mewah;

    h.    tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan

    i.      menara.

     

    Melihat pada ketentuan di atas, jelas bahwa jika rumah apung tersebut konstruksi tekniknya ditanam atau dilekatkan secara tetap pada perairan, maka menjadi objek PBB. Akan tetapi jika rumah apung tersebut seperti kapal yang berpindah-pindah, maka tidak terkena PBB.Sebagai contoh, dapat dilihat dalam artikel Rumah Apung di Katingan Bebas Pajak, yang kami akses dari inspirasibangsa.com, Rumah Apung atau biasa disebut “Lanting” di wilayah pesisir sungai Katingan, Kasongan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga saat ini tidak dipungut pajak alias bebas pajak. Pasalnya bangunan yang berdiri (dibangun mengapung di atas potongan kayu gelondongan) di atas permukaan air tersebut tidak memenuhi kriteria untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yaitu tidak memiliki tiang dan berdiri di atas tanah.

     

    Oleh karena itu, mengenai pajak rumah apung, harus dilihat kembali bagaimana pembuatan rumah apung tersebut. Jika memang konstruksinya ditanam di perairan dan bersifat tetap, maka menjadi objek PBB.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;

    2.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

     
    Referensi:

    http://inspirasibangsa.com/rumah-apung-di-katingan-bebas-pajak/, yang diakses pada 27 November 2015 pukul 13.39.

     

     


    [1] Pasal 1 angka 37 UU 28/2009

    [2] Pasal 77 ayat (1) UU 28/2009

    [3] Pasal 1 angka 38 UU 28/2009

    [4] Pasal 1 angka 39 UU 28/2009

    [5] Pasal 77 ayat (2) UU 28/2009 

    Tags

    klinik hukumonline
    pajak daerah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!