Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jangka Waktu Pengajuan Kasasi

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Jangka Waktu Pengajuan Kasasi

Jangka Waktu Pengajuan Kasasi
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jangka Waktu Pengajuan Kasasi

PERTANYAAN

Kami punya kasus perdata, dalam hal ini sengketa tanah dan sudah mendapat putusan dari pengadilan tinggi sejak tahun 2000. Pihak pengadilan negeri (oknum) mengatakan kepada kami bahwa kasus tersebut dilanjutkan dengan kasasi namun sampai sekarang kami belum menerima putusan kasasi. Karena merasa penasaran maka saya selaku ahli waris mencoba menanyakan ke pengadilan dan ternyata tidak dilakukan proses kasasi. Namun mengherankan karena pihak pengadilan baru ingin melakukan pengiriman kasasi. Pertanyaan kami adalah apakah masih dibolehkan melakukan proses kasasi padahal pihak kami sudah melakukan permohonan eksekusi pada tahun 2003? Yang kedua adalah kapan putusan itu dikatakan inkracht soalnya kami orang awam tentang hukum?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Anda mengatakan bahwa Anda sudah mendapat putusan pengadilan tinggi pada tahun 2000, namun pihak yang mengatakan kepada Anda bahwa perkara dilanjutkan ke kasasi adalah oknum di pengadilan negeri.

     

    Perlu Anda ketahui bahwa pihak yang melanjutkan proses ke kasasi (pemohon kasasi) adalah pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (“UU 3/2009”).

    KLINIK TERKAIT

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?
     

    Selanjutnya kami akan bahas mengenai putusan inkracht (putusan yang telah berkekuatan hukum tetap). Anda menyebut soal perkara perdata, mengenai putusan inkracht dalam perkara perdata, kami mengacu pada Pasal 195 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”) karena di dalam UU MA tidak diatur pengertian dari putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara perdata.

     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Kapan Putusan Pengadilan Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap?, walaupun di dalam UU MA tidak diatur pengertian dari putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara perdata, akan tetapi kita dapat merujuk pada penjelasan Pasal 195 HIR yang antara lain menyatakan bahwa putusan pengadilan yang inkracht adalah putusan yang telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, apabila putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi pada tingkat banding itu tidak dimohonkan upaya kasasi sampai telah lewat jangka waktu pengajuan kasasi yang diberikan oleh UU, maka putusan pengadilan tinggi yang Anda terima pada tahun 2000 tersebut adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

     

    Lalu bagaimana dengan tenggang waktu pengajuan kasasi? Untuk menjawabnya, kami mengacu pada ketentuan dalam Pasal 46 UU MA:

     

    (1)Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon

    (2) Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan

    (3) Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera tersebut ayat (1) mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara

    (4) Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan

     

    Selain itu, dalam pengajuan permohonan kasasi, pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar [Pasal 47 ayat (1) UU MA].

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya putusan pengadilan tinggi yang dimohonkan untuk dilakukan pemeriksaan kasasi yang telah dikeluarkan pada tahun 2000 telah melampaui tenggang waktu 14 hari yang telah ditetapkan UU. Artinya, pengadilan negeri pada pertanyaan Anda yang baru akan melakukan pengiriman kasasi sudah tidak dapat lagi melakukannya. Akibat hukumnya adalah putusan tersebut merupakan putusan yang telah inkracht dan pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan sebagaimana disebut dalam Pasal 46 ayat (2) UU MA.

     

    Dasar hukum:

    1.    Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR);

    2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.

      

    Tags

    kasasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!