KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Dituntut Karena Mengenalkan Debitur yang Tidak Bertanggung Jawab?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Dapatkah Dituntut Karena Mengenalkan Debitur yang Tidak Bertanggung Jawab?

Dapatkah Dituntut Karena Mengenalkan Debitur yang Tidak Bertanggung Jawab?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Dituntut Karena Mengenalkan Debitur yang Tidak Bertanggung Jawab?

PERTANYAAN

Selamat malam, saya mempunyai permasalahan secara hukum, dimana saya semata-mata membantu memperkenalkan dan merekomendasikan antara dua orang yang melakukan perjanjian hutang piutang, tanpa jaminan dengan nilai Rp 350 juta. Akan tetapi setelah batas waktu pembayaran, peminjam tidak dapat mengembalikan dana yang dipinjamnya dan malah tidak dapat dihubungi serta menghilang. Saat ini saya sebagai orang yang memperkenalkan dan merekomendasikan dimintai pertanggungjawaban oleh pihak yang meminjamkan, dengan kondisi yang kurang kondusif, dan akan dilaporkan ke pihak berwajib. Untuk hal ini apakah langkah hukumnya dalam pertanggungjawaban saya? Apakah saya harus mengganti dana yang tidak saya terima/pakai? Dan langkah apa yang harus saya lakukan? Mohon bantuannya advice untuk masalah case saya, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perlu Anda ketahui bahwa pihak dalam hubungan hukum utang piutang ini adalah kreditur (pihak yang meminjamkan dana) dan debitur (pihak peminjam). Dalam perjanjian utang piutang tersebut, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan yang telah disepakati. Jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan, maka terjadi wanprestasi.

     

    Hal tersebut juga dijelaskan oleh J. Satrio dalam bukunya Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya (hal. 122), yang mengatakan bahwa kalau debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya, maka dikatakan bahwa debitur wanprestasi. Wujud wanpretasi bisa:

    1.    Debitur sama sekali tidak berprestasi;

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Risiko Bagi Pemegang Saham Jika Perusahaan di-Black List BI?

    Adakah Risiko Bagi Pemegang Saham Jika Perusahaan di-Black List BI?

    2.    Debitur keliru berprestasi;

    3.    Debitur terlambar berprestasi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Melihat pada hubungan hukum yang terjadi, tentu Anda tidak dapat digugat atas dasar wanprestasinya salah satu pihak, yang dalam hal ini si debitur tidak membayar utangnya. Para pihak dalam perjanjian hanya bisa menuntut pelaksanaan prestasi dari pihak lawannya dalam perjanjian tersebut, bukan dari pihak ketiga (dalam hal tidak ada jaminan perorangan/personal guarantee dari Anda).

     

    Oleh karena itu Anda sebagai orang yang hanya memperkenalkan kreditur dan debitur, serta tidak memberikan diri untuk menjadi penanggung dari utang debitur, tidak dapat diminta untuk melunasi utang debitur.

     

    Akan tetapi, berbeda jika Anda mengikatkan diri sebagai penanggung/personal guarantor, sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jika Anda mengikatkan diri sebagai penanggung/personal guarantor dari utang si debitur, maka jika debitur tidak dapat membayar utangnya dan dinyatakan wanprestasi, Anda mempunyai kewajiban untuk membayar utang debitur.

     

    Lebih lanjut mengenai penanggungan/personal guarantee, dapat Anda baca dalam artikel Tentang Borgtocht.

     

    Tentu sebelum melakukan langkah selanjutnya, Anda harus tahu terlebih dahulu apa yang dituduhkan oleh si kreditur kepada Anda. Oleh karena itu, kami tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

        

    Tags

    hukum
    kreditur

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!