Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Hewan Peliharaan Tetangga Mengotori Depan Rumah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Hewan Peliharaan Tetangga Mengotori Depan Rumah

Hukumnya Hewan Peliharaan Tetangga Mengotori Depan Rumah
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Hewan Peliharaan Tetangga Mengotori Depan Rumah

PERTANYAAN

Hewan peliharaan tetangga mengotori depan rumah saya. Jujur saya merasa rishi dan sudah berkali-kali menegur tetangga. Kira-kira langkah hukum apa yang bisa saya tempuh?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya ketentuan mengenai kewajiban atau tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan jika hewan yang ia pelihara merugikan orang lain dapat ditemukan dalam KUHP maupun UU 1/2023.

    Namun perlu diperhatikan bahwa perbuatan yang dapat dihukum adalah jika perbuatan itu berupa serangan yang dilakukan oleh hewan karena salahnya seseorang dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Piaraan Tetangga Mengotori Depan Rumah yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 16 Mei 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Dokter Hewan Malapraktik, Ini Sanksi Hukumnya

    Dokter Hewan Malapraktik, Ini Sanksi Hukumnya

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Tanggung Jawab Pemelihara Hewan

    Adapun ketentuan mengenai kewajiban atau tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan jika hewan yang ia pelihara merugikan orang lain dapat kita temukan dalam KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan KUHP baru yaitu UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 dengan bunyi sebagai berikut:

    Pasal 490 KUHP

    Pasal 336 UU 1/2023

    Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak Rp300 ribu:[2]

    1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
    2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
    3. barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
    4. barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta,[3] setiap orang yang:

    1. mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
    2. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;
    3. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
    4. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
    5. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 321)menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mengacuhkan binatang/menghasut binatang misalnya anjing diperintahkan mengejar orang, kuda tunggang, kuda muatan, dan kuda pedati. Di sini tidak perlu anjing itu miliknya sendiri atau berada dalam pemeliharaannya.

    Tentang Pasal 490 ayat (2) KUHP, dalam bukunya S.R. Sianturi yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya menjelaskan bahwa yang menguasai seekor binatang tidak selalu terbatas pada pemiliknya saja. Dapat juga ia dikuasai oleh pelatihnya atau tetangganya maupun teman si pemilik (hal. 389).

    Melihat pada ketentuan Pasal 490 KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dihukum adalah perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dalam hal terjadinya serangan yang dilakukan oleh hewan karena salahnya seseorang. Selain itu, yang dihukum juga adalah perbuatan tidak melaporkan hewan buas yang dipeliharanya.

    Berdasarkan penelusuran kami, tidak ada ketentuan pidana secara spesifik bagi pemilik hewan (tetangga) jika hewan peliharaan tetangga mengotori depan rumah orang lain. Adapun yang diatur adalah apabila hewan tersebut menyerang orang lain sebagaimana telah kami jelaskan.

     

    Gugatan Ganti Rugi Jika Hewan Peliharaan Merugikan Orang Lain

    Pertama, kami menyarankan agar Anda dengan pemilik hewan (tetangga) untuk bermusyawarah bersama mencari solusi agar hewan peliharaan tetangga tidak mengotori atau mengganggu kenyamanan dan kebersihan rumah Anda.

    Akan tetapi, jika setelah bermusyawarah dengan tetangga namun tidak kunjung ada solusi serta perbuatan hewan peliharaan tetangga mengotori depan rumah Anda terus berulang, Anda bisa mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum.

    Pihak yang merasa dirugikan akibat hewan peliharaan tetangga mengotori depan rumah dapat menggugat pemilik hewan (tetangga) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 KUH Perdata:

    Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

    Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa Anda dapat melakukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik hewan akibat kotorannya yang berceceran di depan rumah Anda sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Lalu apa syarat agar gugatan Anda dapat dikabulkan? Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:

    1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
    2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
    3. Ada kerugian;
    4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
    5. Ada kesalahan.

    Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum (hal. 117) yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, antara lain:

    1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
    3. Bertentangan dengan kesusilaan;
    4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

    Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan tetangga Anda yang tidak menjaga hewan yang berada di bawah penguasaaannya telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata di atas. Jika telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka Anda dapat menggugat pemilik hewan (tetangga) secara perdata karena hewan peliharaan tetangga mengotori depan rumah Anda.

    Uraian lebih lanjut mengenai perbuatan melawan hukum dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana.

      

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

     

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia. 1991;
    2. Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum. Depok: Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003;
    3. S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    Tags

    hewan
    pmh

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!