Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Waktu Kerja Penyiar Radio

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Waktu Kerja Penyiar Radio

Waktu Kerja Penyiar Radio
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Waktu Kerja Penyiar Radio

PERTANYAAN

Mohon penjelasan tentang hak penyiar radio sebagai tenaga part time. Jam kerja perhari 3 jam siaran. Jika mengajukan izin lebih dari 3 hari, kemudian di-off-kan sementara waktu, bagaimana? Apakah peraturan-peraturan tentang SP dan punishment juga berlaku bagi penyiar radio?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Untuk menjawab dan menjelaskan permasalahan Saudara, kiranya saya perlu ada kejelasan: dalam hubungan hukum apa Saudara melakukan pekerjaan selaku penyiar? Maksudnya:

    -apakah melalui hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja (dientsverhoudings); atau

    -melalui perjanjian melakukan jasa-jasa (de overeenkomst tot het verrichten van diensten) yang lebih lazim dikenal dengan perjanjian profesi (:perjanjian profesional).

    KLINIK TERKAIT

    Pekerja Kontrak Berubah Menjadi Tetap karena Ini!

    Pekerja Kontrak Berubah Menjadi Tetap karena Ini!
     

    Perbedaan hubungan hukum melakukan pekerjaan tersebut, membedakan syarat-syarat kerja, atau syarat-syarat dan ketentuan melakukan pekerjaan, termasuk syarat tentang waktu kerja. Dan oleh karenanya, juga membedakan kewajiban, perintah/amanat, dan tanggung-jawabnya, serta hak yang dapat diperolehnya.

     

    Dalam hal hubungan kerja, maka waktu kerja dan waktu istirahat (WKWI) yang berlaku, adalah ketentuan WKWI sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”), yakni:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -     maksimum 7 jam per-hari untuk pola 6:1, artinya 6 (enam) hari bekerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan dengan maksimum 40 (empatpuluh) jam per-minggu; atau

    -     maksimum 8 jam per-hari untuk pola 5:2, dalam arti 5 (lima) hari bekerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan dengan maksimum 40 (empatpuluh) jam per-minggu;

     

    Dengan demikian, jika Saudara dipekerjakan (dalam hubungan kerja) -hanya- 3 (tiga) jam perhari, hemat saya tentu tidak masalah, karena toh tidak melanggar (batas maksimum) dan tidak bertentangan dengan ketentuan WKWI sebagaimana tersebut di atas. Yang penting, upah Saudara (dalam satuan bulan) tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum yang ditentukan di daerah setempat ataupun upah minimum sektoral -jika ada- [vide Pasal 190 ayat (1) UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 11 ayat (1) Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2012 tentang Upah Minimum].

     

    Sedangkan dalam hal hubungan hukum melalui perjanjian melakukan jasa-jasa (perjanjian profesi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1601 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), maka waktu kerjanya memang diperjanjikan secara profesional –di antara para pihak- berdasarkan azas kebebasan berkontrak (beginsel der contract vrijeheid, pacta sun servanda) dan syarat sahnya perjanjian yang merujuk pada Pasal 1338 jo Pasal 1320 KUH Perdata.

     

    Dengan kata lain, apabila Saudara di-hire sebagai tenaga kerja profesional pada job penyiar (dalam arti, penyiar profesional), maka ketentuan waktu kerjanya diperjanjikan (diatur) sesuai “jam tayang” yang dibutuhkan. Dalam kaitan ini, tentu saja “upahnya” bukan upah –seperti sebagai- seorang pekerja di perusahaan.Melainkan upahnya adalah honor atau honorarium (“uang kehormatan”) sebagai seorang profesional yang mempunyai profesionalisme di bidangnya (skilled worker) atau famous person, yakni -dalam hal ini- sebagai penyiar profesional.

     

    -Sebagai contoh, sehari-hari dapat kita lihat di TV atau -mungkin- dengar di Radio, seseorang -entertainer, speaker- yang dibayar mahal dalam sekali tampil untuk suatu “acara“ yang honornya mungkin sama dengan gaji seorang buruh dalam sebulan.

     

    Nah, Saudara di kategori yang mana ? Sayangnya Saudara tidak menjelaskan, dalam hubungan hukum apa Saudara di-hire sebagai penyiar. Apakah atas dasar perjanjian kerja, atau atas dasar perjanjian -selaku- penyiar profesional?

     

    Jika (asumsinya) Saudara bekerja dalam hubungan kerja (atas dasar perjanjian kerja) dengan job sebagai penyiar dan dipekerjakan -serta dianggap bekerja- hanya 3 (tiga) jam per-hari (dalam arti, hanya –kurang/lebih- sepertiga dari waktu kerja normal), kemudian bayarannya juga hanya sepertiganya dari upah yang sepatutnya, maka -menurut hemat saya- tentu tidak adil.

     

    Karena proses melakukan pekerjaan seorang karyawan sebagai penyiar, tentu tidak hanya dilihat dari waktu efektif kerjanya saja saat -on-air (broadcast)- di depan microphone. Akan tetapi rangkaian -proses- pelaksanaan pekerjaan untuk melakukan penyiaran, mulai dari tahap persiapan, tahap penyiaran (on-air) dan  pasca penyiaran, adalah proses kerja -penyiar- yang merupakan satu kesatuan tugas yang tidak terpisahkan. Sementara Saudara -mungkin-  dianggap bekerja -hanya- saat on-air saja. Dan sebaliknya, saat menyiapkan bahan-materi siaran (pra on-air) dan saat melakukan aktivitas pekerjaan setelah penyiaran -filling- (pasca on-air), tidak dianggap sebagai -efektif- bekerja.

     

    Jadi berbeda halnya jika posisi Saudara sebagai penyiar profesional. Di saat broadcast dan on-air itulah -saatnya- dianggap sebagai “action” beraktivitas bekerja. Dan selama action itulah yang dibayar (selaku profesional). Artinya, inilah -salah satu- perbedaan mendasar antara penyiar (selaku) karyawan dengan penyiar selaku profesional.

     

    Berkenaan dengan hak-hak Saudara sebagai penyiar, menurut hemat saya, ada 2 (dua) opsi (bargaining) yang paling baik menyikapinya. Pertama, melakukan perjanjian kerja sebagai karyawan, akan tetapi waktu kerjanya fleksibel atau flexible working hour. Sehingga jika Saudara bekerja kapan-pun, dimanapun, atau apapun yang terkait tugas Saudara, sudah dianggap sebagai melakukan bekerjaan. Tentu saja diperjanjikan dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 77 ayat (2) jo Pasal 79 ayat (2) huruf a dan b serta Pasal 78 ayat (2) UU No. 13/2003.

     

    Kedua, memperjanjikan melalui perjanjian -melakukan- jasa-jasa sebagai tenaga kerja profesional (perjanjian profesi), sehingga jika Saudara off selama 3 (tiga) hari, tentu tidak menjadi persoalan. Walaupun harus tetap dirundingkan/disepakati, apa dan bagaimana syarat-syarat kerjanya. Persoalannya: apakah Saudara penyiar profesional? Kalau  iya, perjanjikanlah sebagai profesional.

     

    Selanjutnya mengenai berlakunya ketentuan WKWI, termasuk cuti/istirahat (dalam konteks sebagai karyawan), pada prinsipnya jika “izin” maka berlaku azas no work no pay, atau when do not work, do not get pay, kecuali yang ditentukan undang-undang, seperti sakit, menikah/menikahkan, mengkhitankan/membaptiskan dan lain-lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (2) dan (3) UU No.13/2003.

     

    Akan tetapi selain yang diatur dalam ketentuan (Pasal 93 ayat (2) UU No.13/2003) tersebut, hanya boleh meminta izin dengan konsekuensi -mungkin- harus mengurangi (dipotong) hak cuti tahunan. Setidaknya berlaku azas when do not work, do not get pay.

     

    Jika  ada karyawan (termasuk penyiar) yang tidak mengindahkan ketentuan WKWI yang ditentukan (atau wanprestasi) terhadap perjanjian kerja (PK) dan/atau peraturan perusahaan (PP)/perjanjian kerja bersama (PKB) serta mengabaikan tata tertib perusahaan, maka -tentunya- dapat diterbitkan SP (surat peringatan) sesuai yang diatur dalam PP atau PKB dan/atau dalam perjanjian kerja dimaksud. Bilamana surat peringatan tersebut tidak diatur/diperjanjikan dalam PK, PP/PKB, maka apa yang diatur dalam Pasal 161 UU No.13/2003 adalah merupakan rujukan dan acuan -secara umum- yang harus dipedomani.

     

    Demikian, semoga informasi ini bermanfaat buat Saudara dan kepada semua para tenaga kerja profesional.

     
     
    Dasar hukum:
    1.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    2.       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

        

    Tags

    waktu kerja
    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!