KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Dokter Membuka Rahasia Pasien Bila Menemukan Dugaan Pelecehan Seksual?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Dokter Membuka Rahasia Pasien Bila Menemukan Dugaan Pelecehan Seksual?

Bolehkah Dokter Membuka Rahasia Pasien Bila Menemukan Dugaan Pelecehan Seksual?
Christine Natalia Musa Limbu, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Dokter Membuka Rahasia Pasien Bila Menemukan Dugaan Pelecehan Seksual?

PERTANYAAN

Apabila seorang dokter setelah melakukan pemeriksaan medis pada seseorang anak usia 7 tahun dan menemukan indikasi telah terjadi pelecehan seksual terhadap anak tersebut, secara hukum apa yang harus dilakukan dokter tersebut? Bila dia melaporkan hal ini kepada KPAI atau LPA, maka bagaimana hubungannya dengan rahasia kedokteran atas sang pasien? Apakah sang dokter bisa dituntut berdasarkan KUHP? Apakah juga dia dapat dikategorikan melanggar kode etik kedokteran? Mohon jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pada dasarnya, setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. Tetapi rahasia tersebut dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
     
    Lantas apakah dokter boleh membuka rahasia pasien bila menemukan dugaan pelecehan seksual terhadap anak? Langkah apa sebaiknya yang dilakukan dokter? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Christine Natalia Musa Limbu, S.H. dan pertama kali dipublikasikan Kamis, 03 Juli 2014.
     
    Intisari :
     
     
    Pada dasarnya, setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. Tetapi rahasia tersebut dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
     
    Lantas apakah dokter boleh membuka rahasia pasien bila menemukan dugaan pelecehan seksual terhadap anak? Langkah apa sebaiknya yang dilakukan dokter? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Rahasia Kedokteran
    Kami asumsikan dokter yang Anda maksud di sini bukanlah dokter yang membuat visum et repertum (“visum”). Pada dasarnya setiap profesi mempunyai tanggung jawab etika yang selalu dijunjung dalam melayani masyarakat, tak terkecuali dokter. Untuk menjaga rahasia antara pasien dan dokter, maka terdapat pengaturan mengenai rahasia kedokteran. Dalam Pasal 16 Kode Etik Kedokteran Indonesia (“KODEKI”), disebutkan bahwa:
     
    Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
     
    Menurut Penjelasan Pasal 16 KODEKI, cakupan pasal ini adalah:
     
    1. Seorang dokter wajib merahasiakan apa yang dia ketahui tentang pasien yang ia peroleh dari diri pasien tersebut dari suatu hubungan dokter-pasien sesuai ketentuan perundang-undangan.
    2. Seorang dokter tidak boleh memberikan pernyataaan tentang diagnosis dan/atau pengobatan yang terkait diagnosis pasien kepada pihak ketiga atau kepada masyarakat luas tanpa persetujuan pasien.
    3. Seorang dokter tidak boleh menggunakan rahasia pasiennya untuk merugikan pasien, keluarga atau kerabat dekatnya dengan membukanya kepada pihak ketiga atau yang tidak berkaitan.
    4. Dalam hal terdapat dilema moral atau etis akan dibuka atau dipertahankannya rahasia pasien, setiap dokter wajib berkonsultasi dengan mitra bestari dan/atau organisasi profesinya terhadap pilihan keputusan etis yang akan diambilnya.
    Penjelasan dari cakupan pasal ini: Misalnya dalam penafsiran "kepentingan umum" yang harus juga dilindungi. Dokter atau Organisasi profesi yang diminta nasehat wajib melakukan hal terbaik untuk mencari pemecahan atas permasalahan yang dihadapi.
    1. Setiap dokter wajib hati-hati dan mempertimbangkan implikasi sosial-ekonomi-budaya dan legal terkait dengan pembukaan rahasia pasiennya yang diduga/mengalami gangguan jiwa, penyakit infeksi menular seksual dan penyakit lain yang menimbulkan stigmatisasi masyarakat
    2. Setiap dokter pemeriksa kesehatan untuk kepentingan hukum dan kemasyarakatan wajib menyampaikan hasil pemeriksaaan kepada pihak berwewenang yang memintanya secara tertulis sesuai ketentuan perundang-undangan.
    3. Seorang dokter dapat membuka rahasia medis seorang pasien untuk kepentingan pengobatan pasien tersebut, perintah undang-undang, permintaan pengadilan, untuk melindungi keselamatan dan kehidupan masyarakat setelah berkonsultasi dengan organisasi profesi, sepengetahuan/ijin pasien dan dalam dugaan perkara hukum pihak pasien telah secara sukarela menjelaskan sendiri diagnosis/pengobatan penyakitnya di media massa/elektronik/internet.
    4. Seorang dokter wajib menyadari bahwa membuka rahasia jabatan dokter dapat membawa konsekuensi etik, disiplin dan hukum.
     
    Selain itu, terdapat beberapa alasan bagi dokter untuk membuka rahasia kedokteran, hal tersebut diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) dan Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008 tentang Rekam Medis (“Permenkes 269/2008”), yang masing-masing berbunyi:
     
    Pasal 48 UU Praktik Kedokteran:
    1. Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.
    2. Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.
     
    Pasal 10 ayat (2) Permenkes 269/2008: 
    Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal:
    1. untuk kepentingan kesehatan pasien;
    2. memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan;
    3. permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri;
    4. permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
    5. untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien.
     
    Dari dua pasal di atas, terlihat bahwa selain hal-hal di atas, dokter tidak dapat membuka rahasia kedokteran.
     
    Dokter Membuka Rahasia Pasien Bila Menemukan Dugaan Pelecehan Seksual?
    Namun dalam permasalahan ini, guna kepentingan terbaik bagi anak, maka dokter dapat memberitahukan orang tua atau wali anak tersebut untuk kemudian orang tua atau wali tersebut melaporkan pada Pihak Kepolisian.
     
    Bagi seseorang yang belum dewasa, dokter dapat memberitahukan hasil pemeriksaan pada walinya atau orangtuanya karena bukan hanya karena seorang anak belum cakap, namun juga terdapat konsekuensi psikologis bagi anak tersebut. Wali atau orangtua tersebut setelah mengetahui adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada anak mereka dapat melaporkan pada Pihak Kepolisian.
     
    Definisi wali sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, adalah:
     
    Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
     
    Bila anak tersebut diasuh oleh orang tuanya, maka beritahukanlah tanda-tanda kekerasan seksual tersebut pada orang tuanya. Dalam perkara tersebut, berdasarkan keterangan dokter, orang tua dapat melaporkan kekerasan seksual yang terjadi pada anaknya kepada Pihak Kepolisian untuk diadakan penyidikan dan visum.
     
    Perlu diketahu bahwa orang yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak dapat dipidana berdasarkan Pasal 76D atau Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016.
     
    Dalam perkara ini, terdapat peran dokter yang memeriksa pertama kali tersebut. Dokter yang pertama kali mengetahui tanda-tanda kekerasan seksual pada anak tersebut dapat didatangkan untuk dijadikan saksi. Ketika dokter dihadapkan sebagai saksi, dokter dapat mengutarakan apa yang diketahuinya terkait pasien (anak) tersebut. Namun dokter tersebut juga mempunyai hak undur diri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:
     
    Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.
     
     
    Sebagai informasi tambahan, undang-undang telah mengamanatkan pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk berkewajiban dan bertanggung jawab dalam hal memberikan perlindungan khusus kepada anak, yang salah satunya kepada anak korban kejahatan seksual.[1]
     
    Perlindungan khusus bagi anak tersebut dilakukan melalui:[2]
    1. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
    2. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
    3. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan
    4. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
     
    Referensi:
    Kode Etik Kedokteran Indonesia, diakses pada Kamis, 8 November 2018, pukul 15.26 WIB.

    [1] Pasal 59 ayat (1)  dan ayat (2) huruf j UU 35/2014
    [2] Pasal 59A UU 35/2014

    Tags

    terbuka
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!