Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja

Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja

PERTANYAAN

Nenek saya meninggal dengan warisan sebuah rumah atas nama beliau untuk 5 orang anaknya (termasuk ibu saya). Ibu kemudian menggantikan hak waris saudara-saudaranya dengan sejumlah uang, sesuai kesepakatan bersama. Proses penggantian hak waris tersebut telah tertulis dan ditandatangani di atas materai (namun tidak di depan notaris). Sekarang ibu saya ingin melakukan balik nama atas tanah dan rumah tersebut. Pertanyaan saya:

1. Apakah surat perjanjian ganti hak waris (tidak di depan notaris) sah? Dan bisa digunakan untuk syarat balik nama?

2. Jika tidak apa yang harus dilakukan? Mengingat saat ini beberapa saudara kandung ibu telah meninggal dunia. Sehingga hak waris jatuh ke anak-anak mereka yang tinggal di berbagai kota (ada yang di luar negeri juga).

 

Atas tanggapannya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Ini Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

    Ini Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

     

     

    Surat perjanjian ganti hak waris tidak dapat digunakan untuk balik nama sertifikat. Balik nama sertifikat dalam hal ini harus dengan Akta Pembagian Waris atau Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Salam,

     

    Surat perjanjian ganti hak waris tersebut sah, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk balik nama sertifikat.

     

    Sah, karena telah memenuhi unsur syarat sahnya sebuah perjanjian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat, cakap, hal tertentu dan sebab yang diperbolehkan.

     

    Tidak dapat dijadikan dasar untuk balik nama, karena tidak sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), yaitu harus dengan Akta Pembagian Waris atau Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997:

     

    “Jika penerima warisan lebih dari satu orang, dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu, dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan, berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian ahli waris tersebut.

     

    Kembali ke persoalan Saudara, yang dapat dilakukan adalah:

    1.    Membuat Surat Kematian dan Surat Keterangan Waris atas nama almarhumah nenek dan anak yang sudah meninggal.

    Ø  Konsepnya, setiap adanya peristiwa kematian, yang harus dilakukan adalah membuat Surat Kematian dan Surat Keterangan Waris. Surat itulah yang menjadi rujukan untuk dilakukan balik nama ke ahli waris, termasuk ke anak-anak yang mengantikan kedudukan mewaris orang tuanya.   

    2.    Membayar pajak perolehan hak atas tanah karena pewarisan (BPHTB Waris) dan PBB tahun berjalan.

    Ø  Dengan cara mengajukan/mengisi formulir permohonan BPHTB waris/taksiran harga tanah di Dispenda setempat. Dispenda akan memberikan taksiran harga beserta perhitungan nominal pajak yang harus dibayarkan.

    3.    Membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris.

    Ø  Dengan cara membeli map khusus untuk itu, di koperasi kantor BPN, kemudian mengisi formulir permohonan balik nama sertifikat karena pewarisan yang terdapat di map tersebut, dengan lampiran: fotokopi surat kematian, fotokopi surat keterangan waris, fotokopi KTP ahli waris, bukti setor BPHTB, bukti setor PBB tahun terbaru dan membayar PNBP balik nama waris. Proses ini, biasanya memakan waktu hingga tiga bulan.

     

    Poin 2 dan 3, Saudara dapat mengerjakannya sendiri atau meminta bantuan Notaris-PPAT setempat.

     

    Setelah sertifikat sudah terdaftar atas nama semua ahli waris, tahapan berikutnya,

    1.    Membayar PPh atas peralihan nama, dari beberapa ahli waris menjadi ke salah satu ahli waris serta membayar BPHTB atas bagian perolehannya.

    Ø  Dengan cara sama dengan poin 2, di atas.

    2.    Membuat Akta Pembagian Hak Bersama di PPAT setempat.

    3.    Melaksanakan balik nama ke hanya atas nama ibu Saudara.

     

    Demikian, semoga membantu.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     

    Referensi:

    Irma Devita Purnamasari, “Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan”, cetakan ketiga, Kaifa, 2012.

     

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!