Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Penerima Kuasa Tidak Menyerahkan Uang Hasil Penjualan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Langkah Hukum Jika Penerima Kuasa Tidak Menyerahkan Uang Hasil Penjualan

Langkah Hukum Jika Penerima Kuasa Tidak Menyerahkan Uang Hasil Penjualan
Yuliana Rosalita, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Penerima Kuasa Tidak Menyerahkan Uang Hasil Penjualan

PERTANYAAN

Si A memberikan kuasa khusus/mutlak kepada si B untuk menjual, menerima hasil penjualan serta tindakan hukum lainnya. Selanjutnya si B telah menerbitkan APJB kepada si C berdasarkan surat kuasa di atas. Setelah menerima pembayaran Si C, si B hanya menyerahkan sebagian kecil uang dari hasil penjualan tanah tersebut kepada si A dan sebagian besar dianggap sebagai haknya dengan alasan bahwa dalam surat kuasa tidak tercantum tentang pembagian hasil penjualan kepada si A sehingga si B menganggap pembagian tersebut adalah pemberian dari si A kepada si B. Apakah perbuatan si B dapat dipidanakan? Apakah dengan terbitnya APJB tanah si A telah berpindah hak? Apa langkah hukum yang harus si A tempuh? Apakah surat kuasa di atas bisa dicabut atau dibatalkan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada hakikatnya sebuah kuasa diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa adalah untuk melaksanakan hal-hal yang diatur dalam pemberian kuasaBerdasarkan pertanyaan yang disampaikan terdapat beberapa perbuatan yang dikuasakan antara lain:

    1.    Menjual,

    2.    Menerima hasil penjualan, serta

    KLINIK TERKAIT

    Hak Retensi Advokat dan Dasar Hukumnya

    Hak Retensi Advokat dan Dasar Hukumnya

    3.    Tindakan hukum lainnya.

     

    Bahwa terkait dengan pengertian perbuatan “menerima hasil penjualan” sebagaimana disebutkan dalam kuasa yang dibuat, tidak kemudian dapat diasumsikan oleh si penerima kuasa termasuk dalam perbuatan “memiliki atau menguasai hasil penjualan (baik seluruh maupun sebagian) untuk dapat dipergunakan guna kepentingan penerima kuasa sendiri, sebab perbuatan “menerima” tidak dapat diartikan sama dengan “memiliki”Terlebih sepanjang dalam kuasa yang telah diberikan tidak mencakup tentang penguasaan dan pemilikan hasil penjualan oleh si penerima kuasa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sebelum berbicara perbuatan si penerima kuasa dari sudut pandang hukum pidana, hendaknya perlu dipahami terlebih dahulu aspek hukum keperdataannya, dimana permasalahan hukum terjadi bermula pada adanya suatu perbuatan keperdataan antara si A selaku pemberi kuasa dengan si B selaku penerima kuasa.

     

    Bahwa hal tentang pemberian kuasa diatur dalam ketentuan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mendefinisikan pemberian kuasa sebagai berikut:

     

    “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.”

     

    Sehingga terkait dengan perumusan “menyelenggarakan suatu urusan” harus ditegaskan dalam kuasa tersebut mengenai urusan yang dimaksudkan dalam pemberian kuasaHendaknya penegasan kalimat menyangkut perbuatan yang diatur tersebut tidak menimbulkan definisi selain daripada yang dikehendaki oleh pemberi kuasa atau dengan kata lain pergunakan kalimat-kalimat yang tidak menyebabkan ambiguitas.

     

    Kemudian, menyikapi permasalahan yang timbul ketika pelaksanaan sebuah kuasa dalam hal ini ketika si B selaku penerima kuasa tidak menyerahkan seluruh hasil penjualan kepada si A selaku pemberi kuasaapabila dalam pemberian kuasa tidak mengatur bahwa penerima kuasa berhak memiliki sebagian atau seluruh hasil penjualan, maka penerima kuasa tidak berhak untuk menguasai hasil penjualan tersebut. Sebab si B selaku penerima kuasa tidak diperbolehkan melakukan sesuatu apapun yang melampaui kuasanya sebagaimana juga telah diatur dalam ketentuan Pasal 1797 KUHPerdata.

     

    Selain itu perlu untuk diketahui bahwa si B selaku penerima kuasa hendaknya juga memahami kewajiban selaku penerima kuasa, khususnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1802 KUHPerdata yang selengkapnya berbunyi demikian:

     

    “Si kuasa diwajibkan memberikan laporan tentang apa yang diperbuatnya dan memberikan perhitungan kepada si pemberi kuasa tentang segala apa yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterimanya itu tidak seharusnya dibayar kepada si pemberi kuasa.”

     

    Menjawab pertanyaan selanjutnya, mengenai potensi pemidanaan terhadap si B dapat dilakukan dalam rangka menghukum perbuatan si B. Namun jika tujuan si A adalah pemulihan hak berupa pengembalian seluruh uang hasil penjualan tanah maka menempuh proses pemidanaan tidak tepat untuk dilakukanIni karena permasalahan hukum yang timbul bermula pada adanya hubungan keperdataan yaitu dengan cara pemberian suatu kuasa, bilamana terdapat hak yang tidak terpenuhi atau dilanggar ketika dijalankannya kuasa tersebut, maka pemulihan hak keperdataan dapat ditempuh melalui upaya hukum perdata yaitu gugatan ganti rugi.

     

    Akan tetapi, seringkali hukum pidana disalahgunakan sebagai suatu instrumen hukum yang dapat memaksa untuk mempercepat perolehan pemulihan hak keperdataan yang hendak dicapaiContohnya, si A berhutang uang pada si B kemudian si A tidak mampu membayar. Lalu si B membuat laporan polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan. Karena takut dipenjara akibat adanya laporan polisi tersebut akhirnya si A berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan sejumlah uang yang dipinjamnya dari si B.

     

    Adapun pendapat hukum yang kami sampaikan ini dengan berdasarkan Yurispudensi Nomor:54/Kr/1969 tanggal 6 Juni 1970 yang kaidah hukumnya menyebutkan “Hakim Pidana tidak berwenang menetapkan ganti rugi”Sehingga pemidanaan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh si B tidak dapat diikuti dengan hukuman pemulihan hak dari si A yaitu dengan cara mengembalikan sejumlah uang sebagai ganti kerugian atas hak si A yang sempat dikuasai oleh si B.

     

    Namun terdapat potensi pemidanaan terhadap perbuatan si B ketika ia tidak mengembalikan sejumlah uang hasil penjualan atas tanah kepada si A. Hal ini sepanjang tidak diatur dalam pemberian kuasa bahwa si B berhak atas pembagian baik seluruh maupun sebagian dari uang hasil penjualan tersebut. Adapun tindak pidana yang dimaksud di sini adalah tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang selengkapnya berbunyi demikian:

     

    “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“

     

    Sedangkan mengenai “perpindahan hak” dengan adanya Akta Perjanjian/Perikatan Jual Beli (APJB) antara si B dengan si C, dimana si B dalam melangsungkan perjanjian tersebut bertindak berdasarkan adanya kuasa dari A, sepanjang belum dilakukannya penyerahan (levering) obyek jual beli dari si penjual kepada si pembeli maka hak milik atas barang tersebut tidak berpindah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata yang selengkapnya berbunyi demikian:

     

    “Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan menurut pasal 612, 613 dan 616.”

     

    Bahwa penyerahan (levering) yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1459 KUHPerdata tersebut jika obyek jual beli merupakan benda tidak bergerak atau dalam hal ini adalah sebidang tanah, maka perlu untuk dicermati ketentuan Pasal 616 KUHPerdata yang selengkapnya berbunyi demikian:

     

    “Penyerahan atau penunjukan akan kebendaan tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akan akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam pasal 620.”

     

    Kemudian ketentuan Pasal 620 KUHPerdata selengkapnya berbunyi demikian:

     

    “Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan termuat dalam tiga pasal yang lalu, pengumuman termaksud di atas dilakukan dengan memindahkan sebuah salinan otentik yang lengkap dari akta otentik atau keputusan yang bersangkutan ke kantor penyimpan hipotik, yang mana dalam lingkungannya barang-barang tak bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan membukukannya dalam dalam register.”

     

    Saat ini atau sejak adanya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”), maka “kantor penyimpan hipotik” yang dimaksud dalam ketetentuan Pasal 620 KUHPerdata adalah Kantor Pertanahan yang merupakan unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administratif lain yang setingkat, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam ketetentuan Pasal 29 UUHT yang selengkapnya berbunyi demikian:

     

    “Dengan berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan mengenai Credietverband sebagaimana tersebut dalam Staatsblad 1908-542 jo. Staatsblad 1909-586 dan Staatsblad 1909-584 sebagai yang telah diubah dengan Staatsblad 1937-190 jo. Staatsblad 1937-191 dan ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana tersebut dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.”

     

    Oleh karenanya, selama belum dilakukannya proses balik nama (dari si A menjadi si C) atas sertipikat atas tanah yang dimaksud, maka secara hukum belum terjadi perpindahan hak, dan mengenai proses balik nama hanya dapat dilakukan oleh Kantor Pertanahan dimana tanah tersebut berada.

     

    Kesimpulannya, terkait perpindahan suatu hak atas tanah dapat dilihat pada sertipikat yang dimaksud, sebab pada sertipikat tertera nama pemilik. Selama belum dilakukan penggantian nama pemilik maka si A masih merupakan pemilik dari tanah tersebut meskipun telah ada APJB antara si B dengan si C. Sebagai informasi tambahan berikut aturan hukum terkait sertipikat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi:

     

    Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

     

    Terkait dengan proses jual beli, berikut terdapat beberapa yurisprudensi yang mengatur seputar proses jual beli, diantaranya:

     

    1.    Yurisprudensi Nomor:86K/Sip/1972 tanggal 30 Oktober 1976 yang kaidah hukumnya berbunyi demikian:

     

    “Dengan adanya uang panjar saja, belumlah ada jual beli mengenai rumah tersengketa.”

     

    2.    Yurisprudensi Nomor:10K/Sip/1983 tanggal 7 Mei 1984 yang kaidah hukumnya berbunyi demikian:

     

    “Penguasaan saja terhadap tanah sengketa tanpa bukti adanya alas hak (rechts titel) dari pada penguasaan itu, belumlah membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik tanah tersebut.”

     

    3.    Yurisprudensi Nomor:3045K/Pdt/1991 tanggal 30 Mei 1996 yang salah satu kaidah hukumnya berbunyi demikian:

     

    “Jual beli (tanah) harus dilakukan di hadapan PPAT dan sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum.”

     

    4.    Yurisprudensi nomor:516/Pdt/1995 tanggal 27 Juni 1997 yang salah satu kaidah hukumnya berbunyi demikian:

     

    “Jual beli yang tidak diikuti dengan levering, maka berdasarkan pasal 1459 BW hak milik atas tanah tersebut belum berpindah kepada si pembeli, jadi masih tetap berada pada pemilik lama.”

     

    Menjawab pertanyaan terakhir mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh guna mendapatkan kembali pemulihan hak si A berupa hasil penjualan tanah, jika si A merupakan pemilik atas tanah yang dimaksud maka dapat mengajukan gugatan perdata terhadap si B dan si C melalui Pengadilan Negeri setempat. Setidak-tidaknya substansi gugatan yang dimaksud melingkupi pokok perkara sebagai berikut:

    1.    Penarikan kuasa dari si A kepada si B sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata,

    2.    Oleh karena adanya penarikan kuasa dari si A kepada si B dengan memuat alasan penarikannya, maka dapat dimohonkan pembatalan terhadap APJB yang dibuat oleh si B dengan si C,

    3.    Bahwa dengan dibatalkannya APJB, si C menderita kerugian berupa sejumlah uang pembelian yang telah dibayarkan kepada si B, maka si A selaku Penggugat dapat memohon penjatuhan penghukuman terhadap si B dalam perbuatan “membayarkan kembali kepada si C berupa seluruh uang pembelian yang telah diterima si B beserta segala bentuk kerugian yang diderita si C akibat pembatalan APJB tersebut”, hal ini dimohonkan dengan berdasar pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.

     

    Demikian disampaikan, kiranya bermanfaat dalam mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    3.    Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;

    4.    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     
     

    Tags

    kuasa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!