Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Aman Menjual Tanah Warisan

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Langkah Aman Menjual Tanah Warisan

Langkah Aman Menjual Tanah Warisan
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Langkah Aman Menjual Tanah Warisan

PERTANYAAN

Selamat pagi. Sebagai awam di bidang hukum, saya ingin bertanya tentang penjualan tanah warisan. Saya mempunyai sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang merupakan peninggalan orang tua kami. Akta waris sudah dibuat atas semua anak-anak. Jika tanah tersebut akan kami jual, apakah bisa langsung dijual dengan pembuatan akta jual beli, atau harus dibuatkan dulu sertifikat atas nama anak-anak, baru bisa kami jual? Terima kasih atas bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Salam.
     

    Setiap terjadi peristiwa kematian, dokumen yang harus dimiliki adalah:

    1.    Surat Kematian yang ditindaklanjuti dengan akta kematian; dan

    2.    Surat Keterangan Waris (atau penetapan pengadilan agama tentang siapa saja ahli warisnya), karena surat tersebut sebagai sumber utama dan pertama untuk menentukan mengenai siapa-siapa saja yang berhak mewaris. Lebih lanjut mengenai Surat Keterangan Waris, dapat Anda baca dalam artikel saya Keterangan Waris.

    KLINIK TERKAIT

    Tanah Warisan Belum Bersertifikat, Begini Cara Mengurusnya

    Tanah Warisan Belum Bersertifikat, Begini Cara Mengurusnya
     

    Terhadap harta warisan berupa tanah, para ahli waris dapat langsung menjualnya tanpa harus dilakukan balik nama atas sertifikatnya terlebih dahulu, walaupun pada proses di Kantor Pertanahan, tetap didahului dengan balik nama warisnya terlebih dahulu. Untuk itu, terlebih dahulu harus dibayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) warisnya. Untuk cara perhitungannya bisa dalam artikel-artikel saya berikut ini:

    1.    BPHTB Waris Atas Tanah dan Bangunan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    Diskon 50% Lagi Untuk BPHTB Karena Waris dan Hibah Wasiat Berdasarkan PERATURAN GUBERNUR DKI NO. 112/2011.

     

    Selanjutnya dilakukan proses jual beli seperti biasa. Mengenai dokumen-dokumen jual beli yang dibutuhkan antara lain:

     

    1.    Data tanah, meliputi:

    a.    Asli Pajak Bumi dan Bangunan 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti bayarnya);

    b.    Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama);

    c.    Asli Izin Mendirikan Bangunan (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses Akta Jual Beli – “AJB”);

    d.    Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada);

    e.    Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan;

    Catatan: poin a dan b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional.

     

    2.    Data Penjual dan Pembeli (masing-masing) dengan kriteria sebagai berikut:

    a.    Perorangan:

    ·         Copy KTP suami istri;

    ·         Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah;

    ·         Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan).

     

    b.    Perusahaan:

    ·         Copy KTP Direksi dan Komisaris yang mewakili;

    ·         Copy Anggaran Dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

    ·         Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau Surat Pernyataan untuk menjual sebagian kecil asset.

     

    c.    Dalam hal suami/istri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-data yang diperlukan adalah:

    ·         Surat Keterangan Waris

    -         Untuk pribumi: Surat Keterangan Waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat;

    -         Untuk WNI keturunan: Surat Keterangan Waris dari Notaris.

    ·         Copy KTP seluruh ahli waris;

    ·         Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah;

    ·         Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam hal tidak bisa hadir);

    ·         Bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya.

     

    Lebih lanjut mengenai jual beli tanah, dapat Anda baca dalam artikel saya JUAL BELI & BALIK NAMA SERTIFIKAT.

     

    Yang harus diingat, seluruh ahli waris harus hadir dan menandatangani AJB.Jika berhalangan, dapat memberikan kuasa tertulis kepada salah satu ahli waris lain, baik itu kuasa dalam bentuk akta notaris, maupun kuasa di bawah tangan, yang bermaterai cukup dan dilegalisasi oleh Notaris.

     

    Demikian, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     
    Referensi:

    Purnamasari, Irma Devita. Panduan Hukum Praktis Populer, Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak dalam Memahami Hukum Pertanahan (Kaifa, 2010).

      

    Tags

    tanah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!