Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Batasan Foto Dapat Dikategorikan Pornografi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bagaimana Batasan Foto Dapat Dikategorikan Pornografi?

Bagaimana Batasan Foto Dapat Dikategorikan Pornografi?
Yuliana Rosalita, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Batasan Foto Dapat Dikategorikan Pornografi?

PERTANYAAN

Apa batasan sebuah foto di media sosial dapat dikatakan pornografi? Apakah harus telanjang bulat? Khusus untuk foto pria, apakah foto bertelanjang dada termasuk pornografi mengingat ada pihak yang terbangkitkan hasrat/birahinya melihat foto itu tapi ada juga yang tidak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ketentuan Pasal 1 butir kesatu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU No. 44 Tahun 2008”) telah mengatur definisi pornografi sebagai berikut:

     

    “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”

     

    Berdasarkan definisi pornografi yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 butir kesatu UU No. 44 Tahun 2008, batasan pornografi tidak hanya berdasar telanjang bulat atau setengah telanjang. Namun penekanan pornografi adalah pada ada tidaknya termuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, dan batasannya tidak hanya pada kondisi telanjang. Sebab dalam keadaan berpakaian lengkap atau tertutup, kesan cabul atau eksploitasi seksual dapat diperlihatkan melalui ekspresi muka, gerak tubuh maupun suara.

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Nonton Film Porno dan Mengunduhnya

    Hukum Nonton Film Porno dan Mengunduhnya
     

    Seperti halnya terdapat beberapa gambar yang sering ditemukan ketika menjelajah dunia maya, khususnya saat hendak mencari informasi hal-hal terkait dengan kesehatan atau medis, banyak sekali disajikan gambar manusia dalam keadaan telanjang untuk menjelaskan kondisi organ dan posisi organ tubuh yang dimaksud guna kepentingan ilmu kesehatan. Contohnya ketika mencari gambar-gambar seputar kehamilan banyak disajikan foto seorang ibu memperlihatkan besarnya kehamilan tanpa penutup pada bagian perutnya, tentu saja hal ini kemudian tidak dapat diklasifikasikan dalam definisi pornografi.

     

    Selanjutnya secara spesifik Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 menyebutkan batasan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    1.       persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    2.       kekerasan seksual;
    3.       masturbasi atau onani;
    4.       ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    5.       alat kelamin; atau
    6.       pornografi anak.
     

    Demikian jawaban kami, kiranya dapat membantu Saudara.Terima kasih.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

        

    Tags

    klinik hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!