Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Aman Memperoleh Tanah Dari Membayarkan Kredit Pihak Ketiga

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Cara Aman Memperoleh Tanah Dari Membayarkan Kredit Pihak Ketiga

Cara Aman Memperoleh Tanah Dari Membayarkan Kredit Pihak Ketiga
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Cara Aman Memperoleh Tanah Dari Membayarkan Kredit Pihak Ketiga

PERTANYAAN

Saya seorang anak dari dua orang bersaudara, orang tua masih ada semua. Saat ini keluarga saya sedang mengalami suatu tunggakan di sebuah bank dengan jaminan sebuah rumah (AJB atas nama orang tua). Singkat cerita keluarga tidak mampu membayar tagihan, sekiranya saya bermaksud membayar tagihan tersebut dan keluarga sepakat rumah nantinya menjadi milik saya daripada hilang atau dilelang.

Pertanyaannya:

1. Bagaimana secara hukum posisi saya?

2. Bagaimana cara saya menguatkan posisi saya atas hak rumah tersebut?

3. Surat apakah yang harus saya buat bersama keluarga dalam hal ini, apakah jual beli atau hibah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Ini Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

    Ini Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

     

     

    Ada 3 (tiga) cara untuk menguatkan posisi Saudara atas rumah yang dijadikan jaminan dari kredit yang akan Saudara bayar, yaitu:

    1.    Oper kredit langsung melalui bank, dengan memakai skema jual beli.

    2.    Pengoperan hak dengan akta Notaris, dengan memakai skema pengikatan jual beli.

    3.    Oper kredit dengan pelunasan sisa kredit, yang diikuti dengan jual beli biasa.

     

    Masing-masing cara ada kekurangan dan kelebihannya.

     

    Secara rinci mengenai masing-masing cara, dapat Anda baca pada ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Salam,

     

    Membaca dari apa yang Saudara sampaikan, bahwa Akta Jual Beli (“AJB”) atas nama orang tua, saya simpulkan bahwa jenis kreditnya adalah Kredit Pemilikan Rumah (“KPR”). Sayangnya, tidak dijelaskan, apakah akan membayar lunas sisa kredit atau melanjutkan pembayaran tetap dengan skema kredit. Dengan demikian, saya berikan beberapa alternatifnya.

     

    1.    Oper kredit langsung melalui bank, dengan memakai skema jual beli.

    a.  Saudara dan orang tua, mengajukan permohonan peralihan hak ke bank yang bersangkutan.

    b.  Saudara, selaku pembeli, mengajukan permohonan oper kredit dan akan bertindak sebagai debitur baru, menggantikan posisi orang tua (penjual) sebagai debitur lama.

    c.  Jika disetujui, Saudara akan menandatangani perjanjian kredit baru, berikut akta jual beli dan akta pembebanan hak tanggungan, dengan melunasi pajak-pajaknya terlebih dahulu.

     

    Kelebihan:

    Sertipikat sudah langsung dibalik nama ke atas nama Saudara dan Saudara dapat mengangsur atas nama sendiri.

     

    Kelemahan:

    ·         Proses lama, karena ada verifikasi dari bank, persis seperti saat orang tua Saudara mengajukan KPR dan ada kemungkinan tidak disetujui.

    ·         Seketika membayar: biaya administrasi bank, roya sertipikat, pengecekan/checking sertipikat, pajak pembeli dan penjual, biaya pengikatan akta jual beli, akta pembebanan hak tanggungan.

     

    2.    Pengoperan hak dengan akta Notaris, dengan memakai skema pengikatan jual beli.

    a.    Para pihak datang ke Notaris, dengan membawa semua surat yang berkaitan dengan KPR, bukti cicilan yang sudah dibayar, fotokopi sertipikat dan data diri.

    b.    Notaris membuatkan Akta Pengikatan Jual Beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, surat kuasa menjual (tentatif), surat kuasa untuk melunasi dan surat kuasa untuk pengambilan sertipikat di bank, jika cicilan sudah lunas.

    c.    Sambil menunggu salinan akta notaris selesai, orang tua, selaku penjual, membuat dan menandatangani Surat Pemberitahuan Pengalihan Kewajiban Pembayaran KPR kepada bank, yang pada pokoknya, memberitahukan telah dilakukan peralihan hak melalui akta notaris dan seterusnya. Sejak pemberitahuan ini disampaikan, penjual (orang tua Saudara) tidak berhak lagi untuk melakukan pembayaran serta mengambil asli sertipikat. Pembayaran dan pengambilan sertipikat, selanjutnya akan dilakukan oleh Saudara. Salinan akta, akan diserahkan kemudian.

    d.    Setelah salinan akta selesai, para pihak bersama-sama menyerahkannya kepada bank, serta menandatangani dokumen yang diperlukan oleh pihak bank, jika ada.

    e.    Setelah cicilan selesai, Saudara, dengan surat kuasa pengambilan sertipikat, dapat mengambil sertipikat tersebut, melakukan roya sertipikat, kemudian dilakukan proses jual beli di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat, dengan terlebih dahulu membayar pajak-pajaknya.

     

    Kelebihan:

    Proses cepat dan biaya lebih murah, karena tidak seketika.

     

    Kelemahan:

    ·         Sepanjang pembayaran kredit, sertipikat tetap berada di bank dan masih atas nama orang tua (penjual).

    ·         Saudara mengangsur tetap atas nama orang tua.

     

    3.    Oper kredit dengan pelunasan sisa kredit, yang diikuti dengan jual beli biasa.

    Saudara, melalui tangan orang tua, langsung melunasi sisa kredit. Setelah sertipikat bebas, segera lakukan roya, pengecekan sertipikat dan proses jual beli seperti biasa, di PPAT setempat, dengan terlebih dahulu membayarkan pajak-pajaknya. 

     

    Opsi apapun yang Saudara pilih, saya sarankan untuk membuat semacam kronologis dari kesepakatan ini, yang ditandatangani oleh kedua orang tua dan Saudara kandung lainnya.

     

    Demikian, semoga bermanfaat.

     

    Referensi:

    Irma Devita Purnamasari, “Kiat-kiat cerdas, mudah dan bijak mengatasi masalah Hukum Pertanahan”, cetakan ketiga, Kaifa, 2012.

     

    Tags

    hutang
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!