KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Tertutup untuk Umum?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Tertutup untuk Umum?

Apakah Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Tertutup untuk Umum?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Tertutup untuk Umum?

PERTANYAAN

Dear Bung Pokrol, saya mau tanya, waktu itu saya pernah main ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Saya lihat di jadwal persidangan ada jadwal perkara lalu lintas, kemudian saya tanya ke orang-orang yang hadir di persidangan yang ternyata salah seorang saksi, apakah ini sidang lalu lintas tilang atau bukan. Si Bapak menjawab bahwa itu bukan sidang tilang tetapi sidang atas kecelakaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Kemudian saya mau masuk ke ruang sidang, tetapi saya dicegat Jaksa Penuntut Umum, katanya sidang ini tidak terbuka untuk umum. Ada salah seorang hakim juga yang berdiri di pintu, seolah-olah tidak membolehkan saya masuk. Yang ingin saya tanyakan, apakah memang perkara lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, tidak terbuka untuk umum? Karena setahu saya, kalau bukan perkara asusila atau anak, sidangnya terbuka untuk umum. Terima kasih atas penjelasannya. Rani

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Bolehkah Masyarakat Umum Mengikuti Persidangan di Pengadilan?, pada dasarnya prinsip sidang terbuka untuk umum dapat dijumpai dalam beberapa ketentuan, antara lain:

    1.    Pasal 64 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”);

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan dan Persamaan Surat Dakwaan dengan Surat Tuntutan

    Perbedaan dan Persamaan Surat Dakwaan dengan Surat Tuntutan

    2.    Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

    3.    Pasal 121 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Namun, ada pengecualian dari ketentuan sidang terbuka untuk umum yaitu sidang dinyatakan tertutup untuk umum untuk kasus-kasus tertentu, seperi dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan, dan beberapa kasus tertentu sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan berikut:

    a.    Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum;

    b.    Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sidang pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan secara tertutup;

    c.    Pasal 141 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, perkara yang menyangkut kesusilaan, rahasia militer dan/atau rahasia negara disidangkan secara tertutup;

    d.    Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”), pada dasarnya sidang pengadilan anak dilakukan secara tertutup, tetapi untuk perkara tertentu hakim dapat menyatakan sidang terbuka untuk umum (dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU Pengadilan Anak, contoh perkara tertentu adalah pelanggaran lalu lintas)

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, di luar pengecualian terbukanya sidang untuk umum seperti yang kami sebutkan di atas, maka sidang perkara yang bersangkutan harus dinyatakan sidang terbuka untuk umum, termasuk perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang meninggal dunia. Berbeda halnya apabila terdakwa dalam kasus tersebut adalah anak di bawah umur sehingga persidangan harus tertutup.

     

    Mengenai sidang terbuka untuk umum, hal ini juga memiliki kaitan dengan kewajiban penyampaian putusan di sidang terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 195 KUHAP:

     

    “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.”

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan pengadulan yang diucapkan di sidang terbuka untuk umum ini dapat Anda simak dalam artikel Apakah Putusan Hakim Harus Diumumkan?

     

    Sebagai informasi, terkait perkara pelanggaran lalu lintas, berdasarkan penelusuran kami, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) tidak dijelaskan secara ekplisit tentang sidang untuk perkara pelanggaran lalu lintas terbuka untuk umum atau tidak.

     

    Akan tetapi, pada praktiknya, sidang pelanggaran lalu lintas memang diselenggarakan secara terbuka. Hal ini dapat kita temukan dari laman resmi Pengadilan Negeri Sumbawa. Dalam laman tersebut dijelaskan mengenai prosedur sidang tilang pelanggaran lalu lintas. Pada bagian Teknik Pemeriksaan di Persidangan Tilang disebutkan bahwa sidang dipimpin oleh hakim tunggal dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum tanpa dihadiri Jaksa.

     

    Jadi, apa yang Anda alami saat itu di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, baik itu perkara pelanggaran lalu lintas maupun perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, seharusnya dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Namun, Anda perlu memastikan kembali apakah terdakwa dalam kasus tersebut anak-anak atau bukan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

    3.    Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

    4.    Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;

    5.    Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;

    6.    Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;

    7.    Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

    8.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     
    Referensi:

    http://pn-sumbawabesar.net/prosedur-berperkara/prosedur-pidana/113-prosedur-sidang-tilang, diakses pada 26 Mei 2014 pukul 13.29

      

    Tags

    lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!