KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sahkah Jual Beli dengan Orang Mabuk?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Sahkah Jual Beli dengan Orang Mabuk?

Sahkah Jual Beli dengan Orang Mabuk?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sahkah Jual Beli dengan Orang Mabuk?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, bagaimana jika saya melakukan jual beli dengan seseorang yang sedang mabuk, yang mana orang tersebut memberikan harga yang murah karena ia dalam keadaan mabuk? Apakah jual beli tersebut sah? Bagaimana jika setelah ia sadar, ia meminta kembali barangnya atau meminta barangnya dibeli dengan harga yang wajar (meminta tambahan uang), apakah itu bisa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Jual beli, berdasarkan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (ā€œKUHPerā€), adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

    Ā 

    Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar (Pasal 1458 KUHPer).

    Ā 

    Karena jual beli adalah suatu persetujuan atau perjanjian, maka untuk syarat sahnya jual beli, kita merujuk juga pada syarah sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Pembeli Meminta Pengembalian DP Jika Batal Beli Rumah?

    Dapatkah Pembeli Meminta Pengembalian DP Jika Batal Beli Rumah?

    1.Ā Ā Ā Ā  kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

    2.Ā Ā Ā Ā  kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.Ā Ā Ā Ā  suatu pokok persoalan tertentu;

    4.Ā Ā Ā Ā  suatu sebab yang tidak terlarang.

    Ā 

    Syarat pertama dan kedua adalah syarat subjektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat adalah syarat objektif.

    Ā 

    Karena dalam uraian Anda yang dipermasalahkan adalah orang yang menjual barang dalam keadaan mabuk, maka ini berhubungan dengan syarat subjektif. Menurut pendapat Subekti sebagaimana dikutip oleh Elly Erawati dan Herlien Budiono dalam buku Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian (hal. 64), untuk syarat kedua yaitu setiap orang yang membuat perjanjian harus cakap, yaitu setiap orang yang sudah dewasa atau akil balik dan sehat pikirannya. Dalam Pasal 1330 KUHPer disebut sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian, yaitu:

    1.Ā Ā Ā  orang-orang belum dewasa;

    2.Ā Ā Ā  mereka yang ditaruh di bawah pengampuan; dan

    3.Ā Ā Ā  orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang dan semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

    Ā 

    Lebih lanjut pada halaman 76 disebutkan bahwa ada keadaan lain yang berkaitan dengan syarat kecakapan untuk membuat suatu perjanjian sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian. Yaitu keadaan ā€˜tidak mampu secara faktualā€™.

    Ā 

    Elly Erawati dan Herlien Budiono membedakan antara tidak cakap dan tidak mampu secara faktual. Yang termasuk dalam tidak mampu secara faktual ini misalnya adalah orang-orang yang terhipnotis atau berada di bawah pengaruh narkotika. Ketidakmampuan faktual tersebut harus dibuktikan keberadaannya di pengadilan.

    Ā 

    Menjawab pertanyaan Anda, berarti dalam hal si penjual mabuk dan meminta agar jual beli dibatalkan, dalam hal ini ia mengalami ketidakmampuan faktual, yang mana harus ia buktikan di muka hakim. Jika hakim membatalkan jual beli ini, maka sejak pembatalan oleh hakim tersebut, jual beli tidak mempunyai kekuatan hukum.

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Ā  Ā Ā 

    Tags

    hukum
    jual beli

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!