KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Orang Gila Mengamuk, Bisakah Keluarganya Dimintakan Ganti Rugi?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Orang Gila Mengamuk, Bisakah Keluarganya Dimintakan Ganti Rugi?

Orang Gila Mengamuk, Bisakah Keluarganya Dimintakan Ganti Rugi?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Orang Gila Mengamuk, Bisakah Keluarganya Dimintakan Ganti Rugi?

PERTANYAAN

Saya memiliki tetangga di sebelah rumah, dia seorang bapak-bapak paruh baya yang tidak waras. Setiap tengah malam dia merusak dan mengamuk rumah tetangga di sebelahnya, bahkan membawa sebilah golok untuk menakut-nakuti tetangganya. Karena ulahnya banyak kerugian material. Apakah pihak keluarga berkewajiban untuk mengganti rugi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, pada dasarnya seseorang yang memiliki gangguan jiwa dan mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain wajib mendapatkan pengobatan atas penyakitnya. Hal ini diatur dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) yang berbunyi:

     

    “Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.”

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Orang Gila Bisa Dipidana?

    Apakah Orang Gila Bisa Dipidana?
     

    Dalam konteks pertanyaan Anda, perbuatan tetangga Anda yang memiliki gangguan jiwa dan mengamuk hingga mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain di sekitarnya dengan cara membawa sebilah golok pada dasarnya wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

     

    Lalu bagaimana jika perbuatannya yang mengamuk sambil membawa sebilah golok dan merusak rumah warga sekitar itu membahayakan keselamatan orang lain sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana? Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yakni salah satunya adalah alasan pemaaf. Alasan pemaaf diatur dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yaitu alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Hal ini ditegaskan dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

     

    “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

     

    Oleh karena itu, tetangga Anda yang memiliki gangguan kejiwaan itu tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Apakah Seorang yang Gila Bisa Dipidana?.

     

    Lalu apakah keluarganya bisa dimintakan ganti kerugian atas perbuatan orang yang mengalami gangguan kejiwaan itu? Sebelum menjawabnya, kita perlu mengetahui prinsip pengampuan. Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya, demikian yang disebut dalam Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

     

    Ini artinya, tetangga Anda yang mengalami sakit jiwa atau gila wajib ditempatkan di bawah pengampuan. Adapun pihak yang menjadi pengampu bagi seseorang yang memiliki gangguan jiwa adalah keluarga sedarah sebagaimana disebut dalam Pasal 434 KUH Perdata.

     

    Keluarga juga merupakan pihak yang menanggung orang yang memiliki gangguan jiwa. Artinya, pihak keluargalah yang menanggung perbuatan yang dilakukan oleh orang yang di bawah tanggungannya, yaitu tetangga Anda yang mengalami gangguan jiwa itu. Hal ini berdasarkan Pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata:

     

    “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

     

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, apabila timbul suatu kerugian yang diakibatkan oleh mengamuknya tetangga Anda, maka keluarganya wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

     

    Atas kerugian yang diderita oleh tetangga sekitar yang rumahnya rusak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan melalui jalur perdata kepada pihak keluarga tetangga Anda yang mengamuk atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Penjelasan lebih lanjut mengenai PMH dapat Anda simak dalam artikel Dirugikan Akibat Tetangga Memasang Jaring di Selokan.

     

    Namun demikian, kami lebih menyarankan agar masalah dalam kehidupan bertetangga hendaknya lebih mengedepankan upaya-upaya kekeluargaan terlebih dahulu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    3.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

      

    Tags

    ganti rugi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!