Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Paten di Bidang Bioteknologi

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Paten di Bidang Bioteknologi

Paten di Bidang Bioteknologi
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Paten di Bidang Bioteknologi

PERTANYAAN

Bagaimana perlindungan hukum atas invensi di bidang bioteknologi berdasarkan UU No. 14 Tahun 2001? Karena pada semua peraturan paten yang ada di seluruh dunia, termasuk Indonesia, tidak menyebutkan secara khusus subyek yang dapat dipatenkan di bidang bioteknologi.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Di seluruh dunia, paten untuk penemuan bioteknologi memang masih menjadi perdebatan yang hangat. Beberapa pertemuan tingkat dunia bahkan masih terus diadakan untuk mencapai kesepakatan. Beberapa berpendapat bahwa untuk dapat dipatenkan, penemuan bioteknologi WAJIB memenuhi kriteria yang sama seperti yang di bidang teknologi yang lain.

     

    Paten hanya dapat diberikan untuk invensi yang baru, melibatkan langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Definisi hukum tertentu dalam paten mengenai kebaruan telah berkembang selama bertahun-tahun, dengan istilah "new" dan "made available to the public". Ini berarti, misalnya, dapat terjadi suatu ketika bahwa gen manusia yang telah ada sebelumnya tapi "tersembunyi" dari pengetahuan masyarakat dalam arti tidak memiliki eksistensi yang diakui, dapat dipatenkan hanya ketika terisolasi dari lingkungannya atau jika diproduksi dengan menggunakan proses teknis, dan selama aplikasi industrinya diungkapkan dalam aplikasi paten. 

     

    Agar suatu penemuan bioteknologi dapat dipatenkan, maka semua persyaratan lainnya secara hukum paten harus dapat dipenuhi. Kenyataannya, selama ini penemuan bioteknologi tidak dapat memenuhi kriteria persyaratan untuk mendapatkan perlindungan dari sisi hukum paten.

    KLINIK TERKAIT

    Seluk Beluk Paten

    Seluk Beluk Paten
     

    Di satu sisi, penemuan bioteknologi memenuhi prinsip-prinsip paten, akan tetapi dari sisi sifat bioteknologi dan implikasi etikanya, ada aturan khusus yang harus diterapkan ketika ingin mempertimbangkan sebuah penemuan bioteknologi untuk dimasukkan ke dalam kategori paten.

     

    Pembahasan mengenai penemuan bioteknologi masih akan melewati jalan yang panjang. Sebagaimana diungkapkan oleh WIPO dalam artikel Biotechnology sebagai berikut :

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    With respect to industrial applicability (usefulness) and sufficiency of disclosure, the exclusive patent rights may be granted only where an appropriate level of concrete and practical use of the biotechnological invention is disclosed in the patent application. The debate addresses the importance of ensuring that claims are not broader than is justified by the invention disclosed in the patent application, in particular, where it is an early and fundamental stage of innovation (research tool) or a new gene with its future application still not determined. The application of the patentability criteria has further implications on licensing and other issues related to the exploitation of patents. In this context, exceptions and limitations to patent rights, in particular, research and experimental use exception, has been considered important for down-stream innovation.

     

    Terkait dengan penerapan dalam bidang industri dan kecukupan pengungkapan, hak eksklusif paten hanya dapat diberikan jika permohonan paten menunjukkan bahwa invensi bioteknolgi telah digunakan secara konkrit dan praktis pada level tertentu. Perdebatan ini membahas pentingnya untuk memastikan bahwa klaim atas sebuah invensi seharusnya tidak lebih luas dari yang tercantum pada permohonan paten, khususnya ketika invensi masih dalam tahap awal dan penerapan untuk di kemudian hari belum bisa dipastikan. Penerapan kriteria paten memiliki dampak lebih lanjut pada masalah perizinan dan isu-isu lain yang terkait dengan eksploitasi/penggunaan paten. Dalam hal ini, pengecualian dan pembatasan terhadap hak paten, khususnya, pengecualian bagi penelitian dan eksperimen, telah dianggap penting untuk inovasi di tingkat hilir.

     

    Negara-negara maju sebagai penghasil penemuan bioteknologi juga masih terus berkutat dengan aturan hukum paten mereka terkait dengan penemuan bioteknologi ini. Di Indonesia hampir sama dengan di negara lain, misalnya negara-negara di Eropa, sampai saat ini menambahkan aturan mengenai paten yang tidak dapat diberikan invensi.

     

    Pasal 7 huruf d Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (“UUP”) yang mengatur sebagai berikut :

     

    “Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:

    a)    proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;

    b)    metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan/atau hewan;

    c)    teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau

    d)    i.   semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;

         ii.   proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

     

    Sementara itu dalam Penjelasan Umum UUP disebutkan mengenai “Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten”, yaitu:

     

    “Penambahan Pasal 7 huruf d dimaksudkan untuk mengakomodasi usulan masyarakat agar bagi Invensi tentang makhluk hidup (yang mencakup manusia, hewan, atau tanaman) tidak dapat diberi Paten. Sikap tidak dapat dipatenkannya Invensi tentang manusia karena hal itu bertentangan dengan moralitas agama, etika, atau kesusilaan. Di samping itu, makhluk hidup mempunyai sifat dapat mereplikasi dirinya sendiri. Pengaturan di berbagai negara sangat dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan teknologi masing-masing. Persetujuan TRIPs hanya meletakkan persyaratan minimum pengaturan mengenai kegiatan-kegiatan yang boleh atau tidak boleh dipatenkan. Paten diberikan terhadap Invensi mengenai jasad renik atau proses non-biologis serta proses mikrobiologis untuk memproduksi tanaman atau hewan dengan pertimbangan bahwa perkembangan bioteknologi yang pesat dalam beberapa dasawarsa terakhir ini telah secara nyata menghasilkan berbagai Invensi yang cukup besar manfaatnya bagi masyarakat. Dengan demikian perlindungan hak kekayaan intelektual dalam bidang Paten diperlukan sebagai penghargaan (rewards) terhadap berbagai Invensi tersebut.”

     

    Demikian yang dapat saya jelaskan. Terima kasih.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. 

    Tags

    haki

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!
    :1711465251433,"error":null,"errorUpdateCount":0,"errorUpdatedAt":0,"fetchFailureCount":0,"fetchMeta":null,"isFetching":false,"isInvalidated":false,"isPaused":false,"status":"success"},"queryKey":["relateDKlinik"],"queryHash":"[\"relateDKlinik\"]"}]},"articleId":"lt538f5adcdcc27","articleSlug":"paten-di-bidang-bioteknologi"},"__N_SSG":true},"page":"/klinik/a/[guid]","query":{"guid":"paten-di-bidang-bioteknologi-lt538f5adcdcc27"},"buildId":"hwi-klinik_HZFHwIkAvD","assetPrefix":"https://hwi-klinik.hukumonline.com","runtimeConfig":{"assetPrefix":"https://hwi-klinik.hukumonline.com","baseUrl":"https://www.hukumonline.com","apiUrl":"https://api.hukum.io","gtmId":"GTM-67VN","sentryDsn":"https://[email protected]/4505126449512448","otelHoneycombKey":"h4EzNufCA3TJ4eQhCXEnmG","otelServiceName":"hwi-klinik","otelHoneycombName":"hwi-klinik","tracingDisabled":false,"tracingSampleRate":"0.1","token":"eyJ0eXAiOiJKV1QiLCJhbGciOiJSUzI1NiIsImtpZCI6ImFIVnJkVzF2Ym14cGJtVXVZMjl0In0.eyJpYXQiOjE3MDE5NjU0MDIsImV4cCI6MjMyNDA0NTQwMiwiaXNzIjoiaWQuaHVrdW1vbmxpbmUuY29tIiwic3ViIjoiNWI0MjYwY2E1NDE2YmIxYWU4ODQyNjZiIiwiYXVkIjoicHVibGljIn0.UYZTu05HlMjEkww8yhX-S7ww0Tyq1o7BuH2OFVdWYMnUByx4GpX-Q6wEABH95X-5RURk69D6JPdAgefacSS6QDLRogKJ7Ro1Kv6eYzbfWR8-8SbEAhaGFaamrU3VbE0Ir0cWgkWbc-WFvSf5UWuOmjJ3u8RwgFiVn9CltsxvB44qXp17IgcCuffSX5fpxFZ19EHKYPXM86aFyRlkDNsiz22J60u7yMkXORh1_RHgcXQMGjPtZiMX1rHa2B7A2oRm_UXncHpytd1MRfXH4x_2tWIQTe4ZLgTHldu7sf4lI8Vwsdwi7cvECf6uxIIBTOPqVGPgI9Y2f2Nuoz8KYaANxA"},"isFallback":false,"isExperimentalCompile":false,"gsp":true,"scriptLoader":[]}