KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Disebut “Kuntilanak” Lewat SMS

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Hukum Jika Disebut “Kuntilanak” Lewat SMS

Langkah Hukum Jika Disebut “Kuntilanak” Lewat SMS
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Disebut “Kuntilanak” Lewat SMS

PERTANYAAN

Selamat siang, mohon informasi mengenai masalah yang kami alami. Pada beberapa waktu lalu istri saya dikirimi SMS dengan kata "kuntilanak". Apakah ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, dan apabila kami ingin mengadukan masalah ini ke ranah hukum apakah bisa? Terima kasih atas perhatiannya. Salam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, Anda kurang spesifik bagaimana sebenarnya isi dari Short Message Service/SMS yang diterima oleh istri Anda. Jika hanya berupa satu kata “kuntilanak” yang dikirimkan, tanpa keterangan kalimat yang lengkap, maka hal tersebut menurut hemat kami tidak serta merta merupakan suatu penghinaan.

     

    Beda halnya jika isi SMS itu (contohnya) bertuliskan “Dasar kamu kuntilanak!” yang memiliki intensi penghinaan yang langsung ditujukan kepada istri Anda meski melalui pesan singkat. Bila seperti itu, maka pelakunya dapat dikenakan pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

    KLINIK TERKAIT

    Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023

    Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
     

    Perkataan seperti 'hewan' atau perkataan kasar lainya yang dilontarkan kepada istri Anda melalui tulisan/pesan dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan yang kepada pelakunya dapat dipidana berdasarkan Pasal 315 KUHP:

     

    Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. Penghinaan yang dilakukan dengan menuduh suatu perbuatan termasuk pada delik penghinaan (lihat Pasal 310 KUHP) atau memfitnah dengan tulisan (lihat Pasal 311 KUHP). Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan (hal. 228).

     

    Akan tetapi, pesan yang ditujukan kepada istri Anda melalui SMS merupakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dikenal dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE. Penjelasan lebih lanjut mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat Anda simak dalam artikel Hukumnya Jika Saling Memaki di SMS.

     

    Apabila perkataan “kuntilanak” dikirimkan kepada istri Anda melalui SMS, maka pengirim pesan pada dasarnya telah melanggar ketentuan larangan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

     

    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

     

    Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].

     

    Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan. Menjawab pertanyaan Anda, karena merupakan delik aduan, maka istri Anda sebagai korban bisa menuntut secara pidana si pengirim pesan kepada pihak berwajib agar dapat diproses.

     

    Dalam praktiknya, muatan penghinaan yang terdapat dalam SMS itu diadili sesuai ketentuan pidana KUHP. Serupa dengan pertanyaan Anda, contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 70/PID.B/2010/PN.SMP. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa telah mengirim pesan SMS kepada korban yang di dalam pesan SMS tersebut berisi kata-kata “anjing, musang, setan, jarangkung, kuntilanak dan babi” serta menyebutkan kalau korban adalah cewek matre (mata duitan). Menurut pertimbangan hakim, ini merupakan suatu penghinaan terhadap korban, di mana kata-kata tersebut telah menghina atau menyerang kehormatan seseorang.

     

    Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penghinaan ringan” sebagaimana terdapat dalam Pasal 315 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:

    a.    Barang siapa;

    b.    Dengan sengaja menista dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya.

     

    Karena unsur-unsur dari Pasal 315 KUHP telah terbukti, maka terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.       Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

     
    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 70/PID.B/2010/PN.SMP.


    Tags

    penghinaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!