Dasar Hukum Pemberian Sepatu Keselamatan Bagi Pekerja
PERTANYAAN
Adakah undang-undang yang mengatur pemberian sepatu safety bagi pekerja?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Adakah undang-undang yang mengatur pemberian sepatu safety bagi pekerja?
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Sepatu keselamatan (atau yang Anda sebut dengan sepatu safety) merupakan salah satu jenis alat pelindung diri yang diberikan kepada pekerja sebagai bentuk dari pentingnya keselamatan kerja. Sepatu keselamatan merupakan alat pelindung kaki yang diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (“Permenakertrans 8/2010”) bersama dengan alat pelindung diri lain, seperti alat pelindung kepala, telinga, mata dan muka, dan sebagainya. Penjelasan lebih lanjut menganai apa saja alat-alat pelindung diri bagi pekerja dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah Mogok Kerja Meminta Penambahan Karyawan?
Adapun yang dimaksud dengan alat pelindung diri berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenakertrans 8/2010 adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Dalam Poin 6 Lampiran Permenakertrans 8/2010 antara lain disebutkan bahwa sepatu keselamatan merupakan alat pelindung kaki yang berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir.
Lalu jenis pekerjaan apa saja yang kepada pekerja diberikan sepatu keselamatan? Dalam Poin 6.2 Lampiran Permenakertrans 8/2010 dikatakan lebih lanjut bahwa jenis pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain.
Menjawab pertanyaan Anda, kita dapat merujuk pada ketentuan dalam Pasal 14 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”), yang mengatakan bahwa pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Yang dimaksud dengan pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri (Pasal 1 ayat (2) UU 1/1970).
Lebih lanjut, diatur juga dalam Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 8/2010, bahwa pemberian alat pelindung kerja ini, termasuk sepatu keselamatan, sifatnya wajib dilakukan bagi pengusaha. Selain itu, alat pelindung diri juga wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan secara cuma-cuma kepada pekerja [Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permenakertrans 8/2010].
Dalam peraturan tersebut tidak disebut sanksi apa yang diterima pengusaha jika tidak memberikan alat pelindung bagi pekerjanya. Akan tetapi, dalam Pasal 9 Permenakertrans 8/2010 antara lain disebutkan bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permenakertrans 8/2010 dapat dikenakan sanksi sesuai UU 1/1970.
Dalam Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 dikatakan bahwa pelanggaran atas keselamatan kerja diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan pelaksana, yang dapat memberikan ancaman pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?