Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Pemberian Sepatu Keselamatan Bagi Pekerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Dasar Hukum Pemberian Sepatu Keselamatan Bagi Pekerja

Dasar Hukum Pemberian Sepatu Keselamatan Bagi Pekerja
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Pemberian Sepatu Keselamatan Bagi Pekerja

PERTANYAAN

Adakah undang-undang yang mengatur pemberian sepatu safety bagi pekerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     

    Sepatu keselamatan (atau yang Anda sebut dengan sepatu safety) merupakan salah satu jenis alat pelindung diri yang diberikan kepada pekerja sebagai bentuk dari pentingnya keselamatan kerja. Sepatu keselamatan merupakan alat pelindung kaki yang diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (“Permenakertrans 8/2010”) bersama dengan alat pelindung diri lain, seperti alat pelindung kepala, telinga, mata dan muka, dan sebagainya. Penjelasan lebih lanjut menganai apa saja alat-alat pelindung diri bagi pekerja dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah Mogok Kerja Meminta Penambahan Karyawan?

     

    Adapun yang dimaksud dengan alat pelindung diri berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenakertrans 8/2010 adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

    KLINIK TERKAIT

    Hak Pekerja yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja

    Hak Pekerja yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja

     

    Dalam Poin 6 Lampiran Permenakertrans 8/2010 antara lain disebutkan bahwa sepatu keselamatan merupakan alat pelindung kaki yang berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Lalu jenis pekerjaan apa saja yang kepada pekerja diberikan sepatu keselamatan? Dalam Poin 6.2 Lampiran Permenakertrans 8/2010 dikatakan lebih lanjut bahwa jenis pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, kita dapat merujuk pada ketentuan dalam Pasal 14 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”), yang mengatakan bahwa pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

     

    Yang dimaksud dengan pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri (Pasal 1 ayat (2) UU 1/1970).

     

    Lebih lanjut, diatur juga dalam Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 8/2010, bahwa pemberian alat pelindung kerja ini, termasuk sepatu keselamatan, sifatnya wajib dilakukan bagi pengusaha. Selain itu, alat pelindung diri juga wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan secara cuma-cuma kepada pekerja [Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permenakertrans 8/2010].

     

    Dalam peraturan tersebut tidak disebut sanksi apa yang diterima pengusaha jika tidak memberikan alat pelindung bagi pekerjanya. Akan tetapi, dalam Pasal 9 Permenakertrans 8/2010 antara lain disebutkan bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permenakertrans 8/2010  dapat dikenakan sanksi sesuai UU 1/1970.

     

    Dalam Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 dikatakan bahwa pelanggaran atas keselamatan kerja diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan pelaksana, yang dapat memberikan ancaman pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

    2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

     

    Tags

    hukum
    bahaya

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!