Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Obyek Jaminan Fidusia Dijual kepada Orang Lain

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jika Obyek Jaminan Fidusia Dijual kepada Orang Lain

Jika Obyek Jaminan Fidusia Dijual kepada Orang Lain
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Obyek Jaminan Fidusia Dijual kepada Orang Lain

PERTANYAAN

Di dalam pekerjaan saya menemukan masalah. Ada salah satu nasabah saya sebut saja dengan inisial "N" dia mengajukan pinjaman dana dengan anggunan BPKB mobil. Dalam masa kredit dia mengoperalihkan kendaraan ke pihak ketiga yaitu anggota polri tanpa sepengetahuan perusahaan. Apakah saya bisa menarik kendaraan tersebut? dan apakah pihak ketiga tersebut melanggar kode etik kepolisian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Karena Anda mengatakan bahwa yang dijadikan agunan adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) mobil, kami berasumsi bahwa penjaminan ini dilakukan dengan fidusia.

     

    Mengenai fidusia diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”). Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (Pasal 1 angka 1 UU Jaminan Fidusia).

     

    Terkait dengan penjelasan Anda, maka objek yang akan dijaminkan sebagai jaminan fidusia adalah BPKB mobil sebagai tanda hak kepemilikan yang dialihkan, sedangkan mobilnya tetap berada pada kekuasaan pihak debitor dan masih tetap dapat dipakai.

    KLINIK TERKAIT

    5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan

    5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan
     

    Pada dasarnya dalam Pasal 20 UU Jaminan Fidusia, diatur bahwa jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada. Kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek Jaminan Fidusia. Ini disebut dengan prinsip "droit de suite".

     

    Maksudnya adalah walaupun obyek jaminan fidusia sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain, kreditor masih tetap dapat menggunakan haknya melakukan eksekusi, jika debitor cidera janji.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, dengan asumsi bahwa jaminan fidusia ini telah didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia, perusahaan Anda tetap dapat mengeksekusi (atau berdasarkan penjelasan Anda “menarik”) mobil jaminan fidusia tersebut dari pihak ketiga, jika memang berdasarkan perjanjian kredit yang menjadi dasar perjanjian fidusia ini, debitor telah cidera janji/wanprestasi (lihat Pasal 15 UU Jaminan Fidusia).

     

    Mengenai si pembeli mobil yang ternyata adalah anggota polisi, harus dilihat lagi bagaimana jual beli tersebut dilakukan. Jika memang telah sesuai dengan ketentuan jual beli, dalam hal tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka pada dasarnya anggota polisi tersebut tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku terutama kode etik kepolisian seperti yang Anda tanyakan.

     

    Kode etik kepolisian itu sendiri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“KEPP”).

     

    Mengenai ketaatan anggota polisi terhadap hukum, maka hal tersebut terkait dengan salah satu ruang lingkup KEPP yaitu etika kepribadian (lihat Pasal 4 KEPP). Berdasarkan Pasal 5 huruf d KEPP, etika kepribadian memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan:

    1.    kehidupan beragama;

    2.    kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum; dan

    3.    sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

     

    Terkait etika kepribadian ini, setiap anggota Polri wajib: (lihat Pasal 11 KEPP)

    a.    beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    b.    bersikap jujur, terpercaya, bertanggung jawab, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis;

    c.    menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum;

    d.    menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun; dan

    e.    melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas dan benar, sebagai wujud nyata amal ibadahnya.

     

    Ini berarti selama anggota polisi tersebut membeli mobil tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, maka ia tidak dapat dikatakan melanggar KEPP.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

    2.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

        

    Tags

    fidusia
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!