Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pesangon Bagi Korban PHK Karena Berakhirnya Proyek

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pesangon Bagi Korban PHK Karena Berakhirnya Proyek

Pesangon Bagi Korban PHK Karena Berakhirnya Proyek
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Pesangon Bagi Korban PHK Karena Berakhirnya Proyek

PERTANYAAN

Perusahaan akan melaksanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap saya, karena proyek selesai. Perjanjian kerja antara perusahaan dan saya berdasarkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu. Perusahaan akan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Untuk pembayaran uang pesangon, apakah saya berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) atau 2 (dua) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (ā€œUU No.13/2003ā€) disebutkan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Keseluruhan uang pesangon dan uang pengharagaan masa kerja dan terkadang jugaĀ termasuk uang penggantian hak, lazim diistilahkan oleh masyarakat awam sebagai ā€œpesangonā€ saja.

    Ā 

    Besaran nilai uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak (ā€œpesangonā€) tersebut, adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 ayat (2), ayat (3), serta ayat (4) UU No.13/2003 yang diperhitungkan dengan lamanya masa kerja.

    Ā 

    Dengan perkataan lain, standar hak ā€œpesangonā€ dalam hal terjadi PHK yang timbul dari undang-undang, pada prinsipnya adalah hanya sebagaimana tersebut dalam Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU No.13/2003.

    KLINIK TERKAIT

    Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun

    Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun
    Ā 

    Walaupun demikian, dalam hal terjadi PHK, ada besaran jumlah ā€œpesangonā€ (khususnya uang pesangon dan undang penghargaan masa kerja) yang nilainya berganda (artinya, dua kali lipat). Namun sebaliknya, ada juga jenis PHK yang justru pekerja/buruh tidak berhak memperoleh ā€œpesangonā€, seperti pada PHK karena resign yang tersebut dalam Pasal 162 UU No.13/2003. Semua itu sangat tergantung dari kehendak terjadinya PHK, ataupun alasan dilakukannya PHK dimaksud.

    Ā 

    Dalam teori pemutusan hubungan kerja (PHK), Prof. Iman Soepomo, S.H. dalam bukunya Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja (hal. 162 dan 171), mengelompokkan ada 4 (empat) macam alasan / sebab terjadinya PHK, yakni:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.Ā Ā Ā  hubungan kerja yang putus demi hukum;

    b.Ā Ā Ā  hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak buruh;

    c.Ā Ā Ā Ā  hubungan kerja yang diputuskan oleh (atas kehendak) pihak majikan;

    d.Ā Ā Ā  hubungan kerja yang diputuskan oleh pengadilan, terutama berdasarkan alasan penting (gewichtige-reden, Pasal 1603vĀ Kitab Undang-Undang Hukum PerdataĀ - "KUHPer");

    Ā 

    Masing-masing dari keempat macam alasan/sebab PHK tersebut, membedakan besaran jumlah ā€œpesangonā€ dan/atau hak-hak pasca hubungan kerja yang berhak diperoleh pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam beberapa pasal mengenai (hak-hak) PHK.

    Ā 

    Jika mencermati satu-persatu ketentuan hak-hak ā€œpesangonā€ dari berbagai alasan PHK yang diatur dalam undang-undang, maka tampak adanya perbedaan hak (yang dapat diperoleh) karena berbeda alasan PHK-nya. Dapat dilihat seperti berikut:

    1.Ā Ā Ā  Pasal 163 ayat (2) UU No.13/2003, dalam hal pengusaha sudah tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya dalam kaitan terjadinya perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pekerja/buruh di-PHK (oleh pengusaha), maka ia berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No.13/2003.

    2.Ā Ā Ā  Pasal 164 ayat (3) UU No.13/2003, dalam hal perusahaan tutup dengan alasan karena perusahaan melakukan efisiensi [yang bukan disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut, atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur)], dan pengusaha melakukan down-sizing mem-PHK pekerja/buruh-nya, maka pekerja/buruh yang bersangkutan berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No.13/2003.

    Ā 

    Dari ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 tersebut dapat disimpulkan, bahwa PHK yang disebabkan atas kehendak (sepihak) dari pengusaha (disebabkan ā€œpenciutanā€ atau down-sizing), jumlah ā€œpesangonnyaā€ berganda (dua kali lipat) dari ketentuan standar dalam Pasal 156 ayat (1) UU No.13/2003, khususnya mengenai besaran uang pesangon dalam Pasal 156 ayat (2) UU No.13/2003.

    Ā 

    Walaupun demikian, ada juga PHK yang terjadi demi hukum yang oleh undang-undang sudah ditentukan hak ā€œpesangonnyaā€ berganda, seperti :

    1.Ā Ā Ā  Pasal 166 UU No.13/2003, dalam hal berakhirnya hubungan kerja (demi hukum) karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan ā€œsejumlah uangā€ yang besaran dan perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (2) UU No.13/2003.

    2.Ā Ā Ā  Pasal 167 ayat (5) UU No.13/2003, dalam hal putusnya hubungan kerja (demi hukum) karena pekerja/buruh telah sampai pada batas usia pensiun yang ditentukan/disepakati, sedangkan pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja tersebut dalam program pensiun, yang bersangkutan (pensiunan) berhak 2 (dua) kali uang pesangon sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (2) UU No.13/2003.

    Ā 

    Demikian juga PHK yang dimohonkan oleh pihak pekerja/buruh kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan indsutrial (dhi. Pengadilan Hubungan Industrial -Ā ā€œPHIā€) dan dinyatakan benar (terbukti) adanya dasar permohonan dimaksud. Yaitu dalam hal hubungan kerja berakhir (PHK) karena alasan mendesak (gewichtige reden) sebagaimana tersebut dalam Pasal 169 ayat (1) UU No.13/2003, yang intinya: karena pengusaha menganiaya, atau menyuruh berbuat tindakan yang bertentangan dengan aturan, wanprestasi dalam membayar upah/kewajiban, memerintahkan melakukan pekerjaan di luar job discription, atau memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa/keselamatan, kesehatan/kesusilaan, dan tidak diperjanjikan sebelumnya (vide Pasal 169 ayat (1) UU No. 13/2003).

    Ā 

    Atas penetapan PHK (oleh PHI) dengan alasan sebagaimana tersebut Pasal 169 ayat (1) UU No.13/2003, maka berdasarkan Pasal 169 ayat (2) UU No.13/2003, pengusaha berkewajiban membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13/2003.

    Ā 

    Selain itu, yang nilai ā€œpesangonā€-nya lebih besar, adalah dalam hal pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja dan setelah sakitnya lebih dari 12 (dua belas) bulan diderita. Dalam hal demkian, pekerja/buruh dapat mengajukan opsi PHK, dan atas PHK tersebut, pekerja/buruh yang bersangkutan berhak uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No.13/2003 dan uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU No.13/2003 (Pasal 172 UU No.13/2003).

    Ā 

    Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, menurut hemat saya hak-hak ā€œpesangonā€ yang berganda, dalam arti pekerja/buruh berhak uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan/atau ayat (3) UU No.13/2003, hanya berhak didapatkan bilamana undang-undang (secara implisit) memang mengatur demikian sesuai dengan alasan PHK-nya. Dengan perkataan lain ā€“secara argumentum a-contrario- apabila undang-undang tidak mengatur dan tidak menentukannya, maka nilai atau jumlah haknya sama seperti dimaksud Pasal 156 ayat (1) yang rinciannya merujuk dalam tabel Pasal 156 ayat (2) dan (3) UU No.13/2003 tersebut.

    Ā 

    Akan tetapi, secara umum, alasan PHK yang didasarkan atas kehendak dari pihak pengusaha, secara umum ditentukan besaran uang pesangon dibayar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan/atau dalam hal tertentu uang penghargaan masa kerja juga dibayar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), kemudian ditambah uang penggantian hak yang dibayarkan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No.13/2003.

    Ā 

    Berkenaan dengan kasus Saudara yang di-PHK dengan alasan telah berakhirnya jangka waktu pekerjaan (bisnis) yang ditentukan, dan dalam perjanjian kerja telah diperjanjikan pada saat selesainya proyek yang dikerjakan, menurut hemat saya pembayaran uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerjanya hanya sebesar 1 (satu) kali, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta ayat (4) UU No.13/2003. Terutama jika hal tersebut sudah ditentukan dalam perjanjian kerja mengenai berakhirnya hubungan kerja dikarenakan berakhirnya proyek (project agreement).

    Ā 

    Dengan kata lain, dengan berakhirnya proyek yang dikerjakan, juga akan menyebabkan berakhirnya hubungan kerja, yang mana hal tersebut bukan dan tidak merupakan kehendak pengusaha secara sepihak, akan tetapi memang telah menjadi commitment pengusaha (sebagai aannemer) dengan pemberi pekerjaan (bouwheer) untuk dikerjakan sesuai waktu perjanjian.

    Ā 

    Walaupun demikian, hak atas ā€œpesangonā€ biarpun sudah diatur jumlahnya dalam (dan timbul hak karena) undang-undang, apakah yang standar atau berganda, tetap dapat disepakati (diantara para pihak) secara sukarela, sehingga yang diperoleh mungkin bukan hanya standar atau berganda, akan tetapi bisa disepakati berlipat ganda jika memang secara sukarela dikehendaki pihak lainnya.

    Ā 

    Bahkan sebaliknya, menurut saya, nilai ā€œpesangonā€ itu dapat disepakati kurang dari ketentuan undang-undang [vide Pasal 151 ayat (2) UU No.13/2003 jo Pasal 1320 dan 1338 KUHPer]. Karena pada prinsipnya hak ā€œpesangonā€ tersebut hanya merupakan hak perdata yang salah satu pihak bisa ā€œmelepaskan hakā€ (waivers) untuk menerima kurang dari jumlah yang ditentukan undang-undang.

    Ā 

    Namun demikian kesepakatan pelepasan hak ā€œpesangonā€ yang termasuk dalam kategori dan merupakan hukum memaksa (dwingenrecht), tidak diperkenankan diperjanjikan kurang, terlebih tidak dibayar. Khususnya ā€œpesangonā€ yang berkenaan dengan PHK karena telah mencapai batas usia pensiun (yang ditentukan/diperjanjikan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5) UU No.13/2003 tersebut. Sebab, ā€œpesangonā€ karena alasan pensiun tersebut diancam sanksi pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 184 ayat (1) UU No.13/2003.

    Ā 
    Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar Hukum:

    1.Ā Ā Ā  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.Ā Ā Ā  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Ā 
    Referensi:

    Soepomo, Iman. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan. 2001.Ā 

    Tags

    proyek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!