KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konsekuensi Jika Membeli Mobil dari Pelaku Kasus Korupsi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Konsekuensi Jika Membeli Mobil dari Pelaku Kasus Korupsi

Konsekuensi Jika Membeli Mobil dari Pelaku Kasus Korupsi
Yuliana Rosalita, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Konsekuensi Jika Membeli Mobil dari Pelaku Kasus Korupsi

PERTANYAAN

Sekitar 7 bulan yang lalu saya membeli 1 unit mobil bekas dengan harga wajar/harga pasar, komplit dengan surat-surat BPKB, STNK pajak hidup, Buku Panduan dan kunci cadangan, disertai dengan kwitansi jual beli yang sah dan beberapa orang saksi. Setelah kira-kira 7 bulan saya pakai, saya ingin membayar pajak tahunan, tetapi saya terkejut karena kata orang Samsat tidak bisa sebab diblokir KPK akibat kasus korupsi pencucian uang. Sudah 5 biro jasa saya coba, hasilnya sama, diblokir kepolisian. Saya berusaha menanyakan perihal masalah tersebut kepada yang punya mobil, tetapi mereka berusaha untuk menutupi dan tidak transparan menjelaskan masalah mobil tersebut, dengan kata lain tidak mau bertanggung jawab. Sampai sekarang saya bingung menghadapi masalah ini, saya berusaha untuk menyelidiki masalah mobil yang saya beli dan ternyata mobil tersebut hasil korupsi dari anak yang punya mobil tersebut yang dihibahkan/diberikan kepada bapaknya yang namanya tertera pada BPKB mobil tersebut. Yang ingin saya pertanyakan: apa yang harus saya lakukan? Apakah mobil saya bisa disita KPK? Kalaupun terjerat pencucian uang kenapa orang yang namanya tertera pada BPKB tersebut tidak ditahan kepolisian? Karena setahu saya, menerima hasil dari korupsi bisa terjerat kasus pencucian uang. Mohon penjelasan dari bapak/ibu sekalian, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Membeli mobil hasil korupsi.

     

    Masyarakat pada umumnya meremehkan pentingnya proses balik nama atas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ketika membeli sebuah mobil bekas. Hal ini menjadi  penting biasanya ketika mobil bekas yang dibeli ternyata bermasalah di kemudian hari, dan sudah merupakan rahasia umum jika hukum kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat kita ketika membeli sebuah mobil bekas hanya “mendasarkan” sahnya jual beli ketika si Pembeli menerima lembar kwitansi kosong yang di dalamnya tertera tanda tangan dari si Penjual/Pemilik sebelumnya yang namanya tercantum dalam BPKB.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Saudara terkait langkah hukum apa yang harus dilakukan ketika mengetahui jika mobil bekas yang telah Saudara beli merupakan hasil dari tindakan korupsi dari anak si Penjual/Pemilik sebelumnya yang namanya tercantum dalam BPKBberikut akan kami informasikan terlebih dahulu dasar hukum terkait.

    KLINIK TERKAIT

    Kelanjutan Proses Hukum Jika Tersangka Korupsi Meninggal Dunia

    Kelanjutan Proses Hukum Jika Tersangka Korupsi Meninggal Dunia
     

    Bahwa mobil (penumpang) merupakan jenis Kendaraan Bermotor yaitu kendaraan yang digerakkan oleh  peralatan mekanik berupa mesin (selain Kendaraan yang berjalan di atas rel) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 dan angka 8 juncto Pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

     

    Supaya Kendaraan Bermotor dapat melintasi jalan maka wajib diregistrasi sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 64 ayat (1) UULLAJ, dan sebagai bukti bahwaKendaraan Bermotor telah diregistrasi maka Pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Pasal 65 ayat (2) UULLAJ).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sebagai bagian yang penting untuk diketahui adalah bahwa BPKB berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) UULLAJ. Implikasi hukumnya ketika diaplikasikan dalam permasalahan hukum yang Saudara hadapi, sepanjang nama pemilik yang tertera dalam BPKB masih tercantum nama pemilik mobil sebelumnya, maka Saudara tidak dapat dikatakan sebagai Pemilik mobil tersebut secara hukum, meskipun secara fisik mobil tersebut telah berada dalam penguasaan Saudara berikut dengan STNK dan telah terdapat asli kwitansi pembayaran lunas terkait jual belinya.

     

    Adapun terdapat kewajiban bagi Pemilik mobil sebelumnya untuk melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia jika kepemilikan Kendaraan Bermotor telah beralih sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) huruf c UULLAJ, dan ditegaskan kembali dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

     

    Demikianlah seharusnya BPKB mobil tersebut wajib untuk dilakukan proses balik nama jika Saudara telah membelinya dari Pemilik sebelumnya. Dan sebagai informasi tambahan untuk saat ini setiap proses balik nama Kendaraan Bermotor harus diberi BPKB yang baru berdasarkan petunjuk teknis yang terdapat pada Telegram Kapolri Nomor 2339/VIII/2010 yang diberlakukan sejak tanggal 10 Juni 2010, dimana yang dimaksud dengan BPKB baru tersebut ialah BPKB yang belum digunakan secara materiil atau masih kosong.

     

    Apabila kemudian disinyalir mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi dari anak si Pemilik mobil sebelumnya, maka selama dalam BPKB mobil tersebut nama Saudara belum tertera sebagai Pemilik maka masih terbuka peluang dilakukannya tindakan hukum berupa penyitaan selama proses penyidikan berlangsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) juncto Pasal 39 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

     

    Bahkan apabila si pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kemudian diadili, tidak tertutup peluang dijatuhkannya putusan pengadilan berupa pidana tambahan dalam bentuk perampasan barang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999.

     

    Menyikapi permasalahan hukum Saudara, kami memiliki beberapa saran dalam bentuk langkah hukum sebagai berikut:

     

    1.    Bahwa secara hukum Saudara tidak berkedudukan sebagai pemilik terhadap mobil tersebut sebab dalam BPKB masih tercantum nama Pemilik sebelumnya sebagai pemilik. Sehingga apabila diperoleh dugaan kuat jika mobil tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, maka Penyidik KPK dapat melakukan penyitaan terhadap mobil tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.

     

    Hal ini tentu saja merugikan Saudara yang semula beritikad baik membeli mobil tersebut dari Pemilik sebelumnya. Apabila Saudara menghadapi kondisi demikian maka Saudara dapat mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah KPK karena terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan disertai alasan (contohnya mobil tersebut berpengaruh besar bagi Saudara untuk dapat bekerja) dan bukti terkait yang menerangkan jika Saudara adalah Pembeli yang beritikad baik ketika membeli mobil tersebut yang dibuktikan dengan adanya asli kwitansi pembayaran pelunasan pembelian mobil yang ditandatangani oleh Pemilik mobil sebelumnya.Bahkan bilamana diperlukan dalam surat permohonan tersebut Saudara dapat lampirkan surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

     

    1.1.    kesediaan merawat dan tidak mengubah bentuk, wujud dan warna barang bukti (benda yang disita),

    1.2.    kesediaan untuk menghadirkan barang bukti (benda yang disita) bila diperlukan sewaktu-waktu, dan

    1.3.    kesediaan untuk tidak memindahtangankan barang bukti kepada pihak lain.

     

    Bahwa secara eksplisit pada ketentuan Pasal 46 KUHAP tidak ada mengatur mengenai hal pinjam pakai benda yang dikenakan penyitaan. Namun hal tersebut dapat dilihat dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01.PW.07.03 Tahun 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

     

    Selain itu, mengenai pinjam pakai barang bukti dalam suatu perkara tindak pidana pada umumnya (bukan pada tindak pidana korupsi) pedoman pelaksanaannya dapat dilihat dalam Pasal 23 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

     

    Meskipun praktiknya, KPK saat ini belum memiliki instrumen hukum yang mengatur hal pinjam pakai barang bukti terkait dengan tindak pidana korupsi, sekiranya langkah hukum yang kami sampaikan dapat menjadi salah satu alternatif upaya yang dapat diusahakan dengan adanya pertimbangan bahwa Saudara adalah Pembeli yang beritikad baik salah satunya terbukti dari tindakan Saudara yang telah membeli mobil tersebut sesuai dengan harga yang wajar sesuai harga pasar saat itu.

     

    2.    Bahwa apabila di kemudian hari terhadap si pelaku tindak pidana korupsi (anak si pemilik mobil sebelumnya) dijatuhkan putusan akhir yang memuat pidana tambahan berupa perampasan barang bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi (Pasal 18 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999) yang salah satunya termasuk mobil yang telah Saudara beli, maka langkah hukum yang dapat Saudara tempuh berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU No. 31 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

     

    2.1.    mengajukan surat keberatan pada pengadilan yang bersangkutan paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, namun pengajuan surat keberatan ini tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan,

    2.2.    selanjutnya hakim akan meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan,

    2.3.    setelah mendengarkan keterangan dari penuntut umum dan pihak yang berkepentingan maka akan dikeluarkan sebuah penetapan hakim, yang bilamana penuntut umum atau pihak yang berkentingan berkeberatan terhadap isi penetapan tersebut, dapat meminta kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

     

    Menjawab pertanyaan Saudara selanjutnya terkait hal tidak ditahannya Pemilik yang namanya tertera pada BPKB mobil oleh KPK, tentunya diperlukan infomasi sejauh mana perkembangan proses penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi yang dimaksud telah berlangsung.Namun secara normatif dasar penahanan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan suatu tindak pidana (berdasarkan bukti yang cukup) didasarkan alasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, sebagai berikut:

    1.    dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,

    2.    dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau

    3.    dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana.

     

    Demikian kiranya dapat memberikan manfaat bagi permasalahan hukum yang Saudara hadapi.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    3.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    4.    Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor:M.01.PW.07.03 Tahun 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    5.    Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia;

    6.    Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;

    7.    Telegram Kapolri Nomor 2339/VIII/2010 yang diberlakukan sejak tanggal 10 Juni 2010.

     

     

    Tags

    koruptor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!