KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Bagi Ibu yang Tidak Mau Mengurus Anak

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Bagi Ibu yang Tidak Mau Mengurus Anak

Jerat Hukum Bagi Ibu yang Tidak Mau Mengurus Anak
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Bagi Ibu yang Tidak Mau Mengurus Anak

PERTANYAAN

Saya seorang suami dan mempunyai seorang anak berumur 2 tahun 5 bulan. Saat ini anak bersama saya sudah sekitar 2 bulan lebih dan diurus oleh saya dan orang tua. Tapi istri tinggal dengan orang tuanya karena dia tidak mau tinggal dengan saya. Saya selalu memberi kabar kepada istri tentang kondisi anak, tapi tidak ada itikad baik dari istri/keluarganya seperti menengok kondisi anak. Karena dengan alasan dia bekerja. Bahkan akhir-akhir ini setiap saya telepon hp-nya selalu tidak aktif. Bisakah saya melaporkan kejadian ini kepada yang berwajib (Polisi/pengadilan agama) tentang masalah ini? Saya ingin memberikan efek jera kepada istri dan keluarganya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.             

     

    Tindakan istri Anda yang tidak mau mengurus anaknya dan tidak peduli terhadap anak bisa jadi dikategorikan sebagai penelantaran anakkarena menyangkut kewajibannya sebagai seorang ibu.

     

    Kemudian, apakah penelantaran ini termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada definisi KDRT yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”):

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Ayah Tidak Menafkahi Keluarganya

    Langkah Hukum Jika Ayah Tidak Menafkahi Keluarganya
     

    “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

     

    Mengacu pada definisi KDRT di atas, menurut hemat kami, tindakan ibu yang tidak mau mengurus anaknya dan tidak peduli terhadap anaknya hingga mengakibatkan anak terlantar merupakan penelantaran rumah tangga.Oleh karena itu, tindakan tersebuttermasuk kategori KDRT yang dapat diancam pidana.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Hal ini juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

     

    Dari sini kita bisa lihat bahwa istri Anda yang padahal menurut hukum berlaku sebagai ibu wajib baginya memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anaknya yang berusia 2 tahun 5 bulan memang semestinya tidak menelantarkan anaknya tersebut.

     

    Sanksi bagi orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT berdasarkan Pasal 49 huruf a UU PKDRT adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

     

    Menjawab pertanyaan Anda tentang bisakah Anda melaporkan tindakan istri Anda, maka tentu Anda bisa melaporkannya atas dasar pasal-pasal dalam UU PKDRT yang kami sebutkan di atas. Selain itu, hak Anda untuk melaporkan istri Anda juga telah disebut dalam Pasal 26 dan Pasal 27 UU PKDRT:

     
    Pasal 26

    (1) Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik ditempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

    (2) Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalamrumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

    Pasal 27

    Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anakyang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Jadi, Anda sebagai orang tua bisa melakukan laporan terkait tindak penelantaran yang dilakukan oleh istri Anda.

     

    Sedangkan, mengenai pelaporan ke Pengadilan Agama, kami meluruskan istilah yang Anda gunakan seharusnya adalah melakukan gugatan ke Pengadilan Agama. Mengenai hal ini kami mengacu pada aturan mengenai wewenang Pengadilan Agama yang terdapat dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(“UU 3/2006”)yang mengatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

    a.    perkawinan;

    b.    waris;

    c.    wasiat;

    d.    hibah;

    e.    wakaf;

    f.     zakat;

    g.    infaq;

    h.    shadaqah; dan

    i.      ekonomi syari'ah.

     

    Adapun perkara di bidang perkawinan yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 49 huruf a UU PKDRT salah satunya yaitu gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri.Merujuk pada penjelasan pasal ini, maka tindakan istri Anda yang melalaikan kewajibannya untuk mengurus anak dapat Anda gugat ke Pengadilan Agama.

     

    Serupa dengan kasus Anda, sebagai contoh kita bisa lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri SolokNomor: 02/Pid .Sus/2012/PN .Slk.Akan tetapi, pelaku penelantaran keluarga di sini bukan istri, melainkan terdakwa merupakan orang yang melalaikan kewajibannya sebagai suami dan ayah.Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa adalah seorang suami yang tidak mengurus anak-anaknya.Terdakwa terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran Orang lain Dalam Lingkup Rumah Tangga”.

     

    Berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hakim telah nyata terdakwa tidak melakukan kewajibannya sebagai seorang suami dalam arti terdakwa tidak merawat, tidak memperhatikan, tidak memelihara atau tidak mengurus istri dan anak-anak.Dengan demikian, majelis hakim berpendapat terdakwa telah menelantarkan orang-orang yang berada dalam lingkup rumah tangganya sehingga unsur Pasal 49 huruf a UU PKDRT terpenuhi.Atas dasar perbuatannya ini, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

     
     
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

    2.    Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

     
    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor: 02/Pid . Sus/2012/PN .Slk

      

    Tags

    hukum
    kekerasan dalam rumah tangga

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!