Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terganggu Anak-anak Tetangga yang Bermain Bola di Depan Rumah

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Terganggu Anak-anak Tetangga yang Bermain Bola di Depan Rumah

Terganggu Anak-anak Tetangga yang Bermain Bola di Depan Rumah
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Terganggu Anak-anak Tetangga yang Bermain Bola di Depan Rumah

PERTANYAAN

Setiap hari (pagi, siang, sore dan malam) banyak anak-anak SD & SMP (lebih dari 8 orang) yang tinggal di lingkungan sekitar RT/RW bermain sepak bola di jalan depan rumah. Saya dan tetangga lainnya terganggu dengan suara teriakan mereka, suara bola yang sengaja ditendang keras ke pagar rumah dan bola kotor bekas tercebur di got yang ditendang masuk ke dalam rumah serta mengotori jemuran pakaian yang sudah dicuci bersih. Mereka sudah diberitahu, ditegur dan dimarahi langsung untuk tidak bermain di lokasi jalan umum depan rumah namun tidak ada perubahan. Saya sudah melapor ke ketua RT dan RW dengan membawa barang bukti berupa bola dan sandal mereka yang masuk ke rumah dan menghantam orang rumah saya. Pihak RT mengatakan sudah pernah menghimbau orang tua anak-anak tersebut tetapi hasilnya nihil karena orang tua mereka sikapnya tidak peduli dan justru senang anaknya bermain jauh dari rumah (melepas tanggung jawab terhadap anaknya sendiri dengan alasan tidak paham/tidak percaya anaknya ikut main bola). Saran RT kepada saya hanya bola/sandal yang masuk ke rumah tidak perlu dikembalikan dan jangan bermain fisik terhadap anak-anak seperti memukul (disiram air biasa boleh) karena mereka masih di bawah umur. Apakah ada hal yang lebih tegas dari sisi hukum untuk saya lakukan sehubungan segala aspek yang dapat disampaikan dalam pengaduan ini seperti polusi suara, polusi emosi (bikin marah), fasilitas jalan umum, dll? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Langkah menegur orang tua anak-anak yang bermain bola dan melaporkannya ke Ketua Rukun Tetangga (RT) yang telah Anda lakukan menurut hemat kami adalah langkah yang sudah tepat. Apabila memang segala upaya dengan cara kekeluargaan telah dilakukan, Anda sebagai pihak yang dirugikan selanjutnya dapat menempuh jalur hukum.

     

    Terkait dengan istilah “polusi suara” yang Anda sebutkan, jika dilihat dari sisi hukum pidana, anak-anak yang menimbulkan keberisikan di malam hari atau dini hari karena bermain bola hingga menimbulkan kegaduhan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Dipidana karena Memukul Balik Tetangga?

    Bisakah Dipidana karena Memukul Balik Tetangga?
     

    “Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”

     

    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari waktunya orang tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 11 malam).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Oleh karena itu, perlu dipastikan lagi apakah anak-anak yang berisik di malam hari itu memang membuat kegaduhan di jam-jam orang sedang beristirahat atau tidak. Jika ya, maka pelaku dapat diancam dengan pasal ini. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, langkah hukum yang dapat Anda lakukan adalah melaporkan perbuatan ini kepada pihak yang berwajib. Namun, penting diketahui bahwa pada dasarnya jalur hukum, apalagi hukum pidana, seharusnya merupakan upaya terakhir (ultimum remidium) dalam penyelesaian suatu masalah.

     

    Di samping itu, Soesilo menambahkan bahwa riuh atau ingar yang dimaksud adalah suara riuh yang tidak enak didengar dan mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan. Suara ramai asal dari perusahaan, pekerjaan atau pesta, tontonan yang patut, tidak masuk di sini. Jadi pabrik yang bekerja malam atau orang yang pesta malam dengan mengadakan musik, gamelan, atau tabuh-tabuhan lainnya, tidak dapat dikenakan pasal ini. Penjelasan lebih lanjut mengenai ancaman pidana bagi pembuat kegaduhan di malam hari dapat Anda simak dalam artikel Larangan Membuat Kegaduhan di Malam Hari dan Terganggu Usaha Warnet Tetangga yang Berisik.

     

    Hal lain yang Anda sampaikan adalah terkait dengan fasilitas jalan umum yang digunakan untuk bermain bola. Terkait hal ini, pada dasarnya Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) telah mengatur:

     

    “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

     

    Jadi, jalanan umum pada dasarnya hanya boleh digunakan untuk tujuan yang seharusnya. Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan anak-anak tersebut, Anda dapat mengacu pada pasal ini.

     

    Selanjutnya, mengenai jemuran Anda yang dikotori akibat terkena bola yang dimainkan anak-anak, secara hukum perdata, orang tuanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan anaknya. Hal ini diatur dalam Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (2) KUH Perdata.

     

    “Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

    Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.”

     

    Mengacu pada pasal di atas, orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh anak-anaknya. Oleh karena itu, Anda yang merasa dirugikan karena jemuran Anda dikotori akibat ulah yang ditimbulkan oleh anak-anak dapat meminta pertanggungjawaban dari orang tuanya.

     

    Namun demikian, kami menyarankan agar upaya musyawarah dilakukan terlebih dahulu. Apabila tidak berhasil, Anda dapat menggugat tetangga Anda secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata:

     

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

     

    Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan anak-anak yang bermain bola dan mengotori jemuran Anda dan tetangga lainnya tersebut telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata di atas. Penjelasan lebih lanjut mengenai PMH dan unsur-unsurnya dapat Anda simak dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

     

    Tags

    rumah
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!