KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Bercerai Hanya dengan Membayar Sejumlah Uang di KUA?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bisakah Bercerai Hanya dengan Membayar Sejumlah Uang di KUA?

Bisakah Bercerai Hanya dengan Membayar Sejumlah Uang di KUA?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Bercerai Hanya dengan Membayar Sejumlah Uang di KUA?

PERTANYAAN

Saudara perempuan saya beragama Islam menggugat suaminya untuk bercerai. Lalu dia pergi ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menanyakan bagaimana proses perceraian tersebut. Kemudian pihak dari KUA meminta uang sebesar Rp.3.000.000,- untuk perceraian tanpa sidang. Yang ingin saya tanyakan adalah bisakah seseorang bercerai tanpa disidangkan di pengadilan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Mengenai alasan-alasan perceraian dapat Anda simak lebih lanjut dalam artikel Ketika Istri Tak Lagi Mencintai Suaminya.

     

    Secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”).

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Suami Mengajukan Cerai Saat Istri Hamil?

    Bolehkah Suami Mengajukan Cerai Saat Istri Hamil?
     

    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Hal ini telah disebut dalam Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan. Jadi, merujuk pada pasal tersebut, maka perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Yang dimaksud dengan pengadilan menurut Pasal 1 huruf b PP 9/1975 adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.

     

    Saudara perempuan Anda dan suaminya sebagai pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk juga pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dalam konteks hukum Islam (yang terdapat dalam KHI ini), mengenai gugatan cerai diajukan oleh istri diatur dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”

     

    Jelas kiranya saudara perempuan Anda yang ingin cerai hanya sah jika mengajukan gugatan perceraiannya pada Pengadilan Agama. Masih berkaitan dengan perceraian di muka pengadilan, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

     

    Dengan demikian, dari penjelasan mengenai di mana perceraian itu dilakukan, dapat kita ketahui bahwa baik menurut hukum positif yang terdapat dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 maupun menurut hukum Islam, perceraian itu hanya sah apabila melalui proses sidang di pengadilan. Dimintanya uang sebesar Rp. 3.000.000 dari Kantor Urusan Agama (KUA) agar perceraian dilakukan tanpa sidang di pengadilan tidak termasuk prosedur perceraian yang dimaksud oleh peraturan perundan-undangan.

     

    Namun bagaimanapun juga, menurut hemat kami, perceraian haruslah sebaik mungkin dihindari. Kami berharap Anda dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tanpa harus melalui jalan perceraian.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

    Tags

    kua

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!