Saudara perempuan saya beragama Islam menggugat suaminya untuk bercerai. Lalu dia pergi ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menanyakan bagaimana proses perceraian tersebut. Kemudian pihak dari KUA meminta uang sebesar Rp.3.000.000,- untuk perceraian tanpa sidang. Yang ingin saya tanyakan adalah bisakah seseorang bercerai tanpa disidangkan di pengadilan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Mengenai alasan-alasan perceraian dapat Anda simak lebih lanjut dalam artikel Ketika Istri Tak Lagi Mencintai Suaminya.
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Hal ini telah disebut dalam Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan. Jadi, merujuk pada pasal tersebut, maka perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Yang dimaksud dengan pengadilan menurut Pasal 1 huruf b PP 9/1975 adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.
Saudara perempuan Anda dan suaminya sebagai pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk juga pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dalam konteks hukum Islam (yang terdapat dalam KHI ini), mengenai gugatan cerai diajukan oleh istri diatur dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”
Jelas kiranya saudara perempuan Anda yang ingin cerai hanya sah jika mengajukan gugatan perceraiannya pada Pengadilan Agama. Masih berkaitan dengan perceraian di muka pengadilan, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Dengan demikian, dari penjelasan mengenai di mana perceraian itu dilakukan, dapat kita ketahui bahwa baik menurut hukum positif yang terdapat dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 maupun menurut hukum Islam, perceraian itu hanya sah apabila melalui proses sidang di pengadilan. Dimintanya uang sebesar Rp. 3.000.000 dari Kantor Urusan Agama (KUA) agar perceraian dilakukan tanpa sidang di pengadilan tidak termasuk prosedur perceraian yang dimaksud oleh peraturan perundan-undangan.
Namun bagaimanapun juga, menurut hemat kami, perceraian haruslah sebaik mungkin dihindari. Kami berharap Anda dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tanpa harus melalui jalan perceraian.