Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Orang Tua Melarang Anaknya Pindah Agama?

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Bolehkah Orang Tua Melarang Anaknya Pindah Agama?

Bolehkah Orang Tua Melarang Anaknya Pindah Agama?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Orang Tua Melarang Anaknya Pindah Agama?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya: 1. Bagaimana tindakan orang tua dan pemerintah yang melarang anak untuk berpindah agama dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku? 2. Bagaimana konsep solusi terhadap hak seorang anak untuk memeluk agama yang diyakininya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    1.    Melarang anak berpindah agama

    Sebelumnya, kami mengasumsikan maksud anak dalam pertanyaan Anda adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”).

    KLINIK TERKAIT

    Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai Hak Asasi Manusia

    Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai Hak Asasi Manusia
     

    Dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada dasarnya setiap orang tidak berhak melarang orang lain untuk memilih agama sesuai yang ia yakini. Memeluk agama merupakan hak asasi setiap orang yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), khususnya yang terdapat dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945:

     

    (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

     

    Negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu [Pasal 29 ayat (2) UUD 1945].

     

    Selain berdasarkan UUD 1945, hak beragama juga diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang mengatakan bahwa hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

     

    Oleh karena itu, dalam konteks pertanyaan Anda, anak berhak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Setiap orang, termasuk orang tuanya tidak berhak untuk melarang atau menghalang-halangi anaknya untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannyaPenjelasan mengenai perbuatan melarang orang lain untuk beribadah dapat Anda simak dalam artikel Sanksi Hukum Jika Menghalangi Orang Melaksanakan Ibadah.

     

    Anda juga menyebut pemerintah di dalam pertanyaan Anda. Pengaturan mengenai ini juga berlaku terhadap pemerintah sebagaimana disebut dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang mengatakan bahwa negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya. Pemerintah seharusnya juga turut menjamin kemerdekaan setiap anak untuk memeluk agama yang diyakininya.

     

    Lebih khusus lagi, Pasal 6 UU Perlindungan Anak telah mengatur bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

     

    Mengenai peran pemerintah juga telah disebut dalam Pasal 43 UU Perlindungan Anak yang berbunyi:

     

    (1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.

    (2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.

     

    Berdasarkan uraian di atas, memang benar setiap orang (termasuk anak) mendapat perlindungan untuk menentukan agama yang dianutnya dan beribadah menurut agamanya. Namun, sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya (lihat Pasal 42 ayat (2) UU Perlindungan Anak).

     

    Akan tetapi, lebih lanjut Penjelasan Pasal 42 ayat (2) UU Perlindungan Anak mengatakan bahwa anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Jadi, apabila anak mulai dapat menentukan pilihannya, menurut hemat kami, siapapun tidak berhak untuk melarangnya untuk memilih agama yang ia yakini dengan mengacu pada beberapa dasar hukum yang telah kami sebutkan di atas.

     

    2.    Solusi Anak memeluk agama yang diyakininya

    Hak beragama bagi anak merupakan salah satu yang menjadi fokus pemerintah dalam masalah perlindungan anak melalui peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia ("KPAI"). Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, UU Perlindungan Anak dibentuk KPAI yang bersifat independen sebagaimana disebut dalam Pasal 74 UU Perlindungan Anak.

     

    Dalam artikel KPAI : 6 Masalah Penting Soal Perlindungan Anak yang kami akses dari laman resmi KPAI antara lain dikatakan bahwa Diskriminasi dalam pemenuhan hak-hak agama anak adalah bentuk perbuatan yag melanggar prinsip perlindungan anak, demikian yang dikatakan oleh Ketua KPAI, Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA.

     

    Menurut hemat kami, solusi terhadap hak seorang anak jika dilarang untuk memeluk agama yang diyakininya adalah dengan mengadukan tindakan atau bentuk pelanggaran hak anak dalam beragama ke KPAI.

     

    Berdasarkan Pasal 76 UU Perlindungan Anak, tugas KPAI salah satunya adalah melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

     

    Sebagai contoh kasus, dalam artikel Bali Bisa Disomasi Soal Jilbab diceritakan bahwa KPAI mendapatkan bukti tertulis pelarangan jilbab di puluhan sekolah negeri di Bali. Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Kebebasan Berpendapat, Rita Pranawati, mengatakan bahwa konstitusi menyebutkan setiap warga negara berhak untuk menjalankan keyakinan agamanya. Mengenakan jilbab merupakan salah satu bentuk keyakinan seorang muslimah. KPAI sudah menerima pengaduan langsung dan akan melakukan advokasi. Selanjutnya KPAI berkoordinasi pula dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sekolah-sekolah yang melarang jilbab. Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, menghubungi Lembaga Perlindungan Andak di Bali untuk mengkritisi kebijakan itu. Ia juga mengatakan bahwa ada potensi melayangkan somasi atau tuntutan pidana terkait larangan jilbab di sejumlah sekolah di Bali.

     

    Dari penjelasan di atas, sekiranya, menurut hemat kami, hal inilah yang menjadi solusi bagi masalah perlindungan hak anak dalam beragama, yakni dengan mengadukan dugaan pelanggaran hak beragama bagi anak ke KPAI. KPAI yang akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan langkah selanjutnya yang perlu untuk dilakukan, seperti memberikan somasi kepada pihak yang terlibat dalam pelanggaran hak beragama bagi anak.

     

    Sebagai tambahan referensi untuk Anda, selengkapnya mengenai cara mengadu ke KPAI dapat Anda klik tautan Hubungi KPAI.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945;

    2.    Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

    3.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

     
    Referensi:

    1.    http://www.kpai.go.id/berita/kpai-6-masalah-penting-soal-perlindungan-anak/, diakses pada 24 Juni 2014 pukul 16.02 WIB;

    2.    http://www.kpai.go.id/berita/bali-bisa-disomasi-soal-jilbab/, diakses pada 24 Juni 2014 pukul 17.14 WIB.

      

    Tags

    orang tua

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!