Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Tunjangan Tetap Masuk Perhitungan THR?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Tunjangan Tetap Masuk Perhitungan THR?

Apakah Tunjangan Tetap Masuk Perhitungan THR?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Tunjangan Tetap Masuk Perhitungan THR?

PERTANYAAN

Saya sudah satu tahun bekerja di perusahaan tempat saya bekerja. Terkait ini, saya akan dapat THR berapa kali gaji? Kemudian, saya mau tanya apakah tunjangan jabatan itu masuk ke komponen perhitungan THR? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016, perhitungan THR atau Tunjangan Hari Raya ditetapkan sesuai lamanya masa kerja yakni dibedakan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.

    Lebih lanjut, komponen gaji untuk THR terdiri atas upah atau gaji bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Tunjangan Jabatan Termasuk dalam Perhitungan THR? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 25 Juni 2014, yang pertama kali dimutakhirkan pada 7 Februari 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Ketentuan perhitungan THR atau Tunjangan Hari Raya diatur dalam Permenaker 6/2016. Adapun berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016, perhitungan THR ditetapkan sebagai berikut:

    1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan gaji atau upah;
    2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah

    Baca juga: Apakah Karyawan Baru 1 Bulan Dapat THR?

     

    Komponen Gaji untuk THR

    Lebih lanjut, komponen satu kali gaji untuk THR tersebut terdiri atas:[1]

    1. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
    2. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

    Terkait tunjangan jabatan yang dibayarkan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu, maka tunjangan jabatan dapat dikategorikan sebagai tunjangan tetap.

    Berdasarkan PP Pengupahan, tunjangan tetap merupakan bagian dari komponen upah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) PP Pengupahan, upah terdiri atas komponen:

    1. Upah tanpa tunjangan;
    2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
    3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
    4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

    Mengacu pada SE Menaker SE-07/MEN/1990, tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok. Contoh tunjangan tetap antara lain tunjangan makan dan tunjangan transport (jika diberikan secara tetap tanpa dihitung berdasarkan kehadiran), tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan daerah, dll.

    Oleh karena itu, merujuk pada pengaturan perhitungan THR di atas, jika komponen upah di perusahaan tempat Anda bekerja adalah upah pokok termasuk tunjangan tetap, maka tunjangan jabatan yang Anda terima termasuk ke dalam perhitungan THR Anda.

    Demikian jawaban dari kami terkait perhitungan THR sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

     Dasar Hukum:


    [1] Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

    Tags

    tunjangan hari raya
    idul fitri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!