Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Â
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Tunjangan Jabatan Termasuk dalam Perhitungan THR? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 25 Juni 2014, yang pertama kali dimutakhirkan pada 7 Februari 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ketentuan perhitungan THR atau Tunjangan Hari Raya diatur dalam Permenaker 6/2016. Adapun berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016, perhitungan THR ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan gaji atau upah;
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah
- upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
- upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Terkait tunjangan jabatan yang dibayarkan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu, maka tunjangan jabatan dapat dikategorikan sebagai tunjangan tetap.
Berdasarkan PP Pengupahan, tunjangan tetap merupakan bagian dari komponen upah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) PP Pengupahan, upah terdiri atas komponen:
- Upah tanpa tunjangan;
- Upah pokok dan tunjangan tetap;
- Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
- Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Mengacu pada SE Menaker SE-07/MEN/1990, tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok. Contoh tunjangan tetap antara lain tunjangan makan dan tunjangan transport (jika diberikan secara tetap tanpa dihitung berdasarkan kehadiran), tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan daerah, dll.
Oleh karena itu, merujuk pada pengaturan perhitungan THR di atas, jika komponen upah di perusahaan tempat Anda bekerja adalah upah pokok termasuk tunjangan tetap, maka tunjangan jabatan yang Anda terima termasuk ke dalam perhitungan THR Anda.
Demikian jawaban dari kami terkait perhitungan THR sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Â
 Dasar Hukum: