Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pasal untuk Menuntut Balik Selingkuhan Suami

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pasal untuk Menuntut Balik Selingkuhan Suami

Jerat Pasal untuk Menuntut Balik Selingkuhan Suami
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pasal untuk Menuntut Balik Selingkuhan Suami

PERTANYAAN

Suami saya telah berselingkuh dengan seorang wanita yang juga telah bersuami. Suami mengaku duda beranak dua. Pada suatu hari, wanita itu mendatangi suami saya dan mereka berzina. Wanita itu juga memberikan uang karena suami saya meminta dengan alasan kekurangan biaya untuk anak. Suatu waktu, wanita itu akhirnya tahu bahwa suami saya berbohong kalau ia duda, lalu wanita itu memberitahukan semuanya ke saya (istri) dengan maksud meminta pertanggungjawaban dan meminta uangnya dikembalikan karena merasa telah tertipu. Pertanyaan saya:

  1. Apakah si wanita bisa menuntut perbuatan suami saya?
  2. Apakah saya bisa menuntut balik? Karena saya juga korban dan saya masih berstatus istri yang sah.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan suami Anda dapat dipidana atas dasar tindak pidana penipuan karena telah membujuk wanita tersebut untuk memberikan uang (barang), dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Yang mana pembujukan ini dilakukan dengan karangan perkataan bohong.

    Sedangkan mengenai tuntutan balik Anda kepada si wanita, Anda dapat saja menuntut atas dasar perbuatan zina. Bagaimana ketentuannya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Menghadapi Tuntutan dari Selingkuhan Suami yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 3 Juli 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah PNS Dipecat karena Selingkuh?

    Bisakah PNS Dipecat karena Selingkuh?

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Tindak Pidana Penipuan

    Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, suami Anda berbohong kepada wanita selingkuhannya, yang mana kebohongan tersebut pada akhirnya juga bertujuan untuk meminta uang pada wanita selingkuhannya.

    Secara hukum, perbuatan suami Anda dapat dipidana atas dasar tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu:

    Pasal 378 KUHP

    Pasal 492 UU 1/2023

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[1]

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya (hal. 261):

    1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
    2. maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    3. membujuknya itu dengan memakai:
      1. nama palsu atau keadaan palsu;
      2. akal cerdik (tipu muslihat); atau
      3. karangan perkataan bohong.

    Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa mengenai “karangan perkataan bohong”, satu kata bohong tidak cukup, di sini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.

    Perbuatan suami Anda dapat dipidana jika memenuhi unsur-unsur di atas. Dalam hal ini yang dilakukan suami Anda adalah membujuk wanita tersebut untuk memberikan uang (barang), dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Yang mana pembujukan ini dilakukan dengan karangan perkataan bohong.

     

    Tindak Pidana Perzinaan

    Sedangkan mengenai tuntutan balik Anda kepada si wanita, Anda dapat saja menuntut atas dasar perbuatan zina sebagaimana diatur dalam pasal berikut ini.

    Pasal 284 KUHP

    Pasal 411 UU 1/2023

      1.  
    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
    2. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

    b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

     

    1. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

    b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

     

        1.  
    1. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
    1.  
    2. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[2]

     

    1.  
    2. Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
      1. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
      2. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

     

     

    Bahwa yang dimaksud dengan zina itu adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

    Mengenai pasal ini, R. Soesilo mengatakan bahwa pasal ini adalah suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (yang dipermalukan). Pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya apabila laki-laki (A) mengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka B (sebagai yang melakukan perzinahan) dan C (sebagai turut melakukan perzinahan), kedua-duanya harus dituntut. Tidak mungkin misalnya A minta supaya yang dituntut itu hanya si C saja, sedangkan B (karena ia masih cinta) tidak dituntut.

    Ini berarti jika Anda ingin menuntut si wanita atas dasar perzinahan, Anda harus menuntut suami Anda juga.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai gambaran mengenai tindak pidana turut serta melakukan perzinaan dapat dilihat pada contoh kasus dalam Putusan PN Kupang No. 107/Pid.B/2019/PN Kpg, Majelis Hakim dalam pertimbangan dengan memperhatikan perbuatan terdakwa dalam kasus ini, terdakwa telah memenuhi unsur dari Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP, yaitu: (hal. 11-13)

    1. Seorang pria

    Seseorang pria atau laki-laki yang dimaksud adalah yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana yaitu terdakwa.

     

    1. Turut serta melakukan perbuatan itu (mukah/overspel), padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin

    Saksi yang masih terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dengan terdakwa yang tidak terikat perkawinan, maka terdakwa dikualifikasikan sebagai turut serta mukah/overspel sebagaimana dimaksud dalam unsur ini dan perbuatan itu dilakukan dengan kesadaran bahwa saksi masih terikat perkawinan dengan orang lain dan belum bercerai secara sah.

    Majelis Hakim dalam amar putusannya kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinahan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dengan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan habis selama 6 bulan (hal. 16).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 107/Pid.B/2019/PN Kpg.


    [1] Pasal 79 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    Tags

    kuhp
    penipuan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!