Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Pasangan Beda Agama Dapat Pembiayaan di Perbankan Syariah?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bisakah Pasangan Beda Agama Dapat Pembiayaan di Perbankan Syariah?

Bisakah Pasangan Beda Agama Dapat Pembiayaan di Perbankan Syariah?
Dr. Prawitra Thalib S.H., M.H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Bisakah Pasangan Beda Agama Dapat Pembiayaan di Perbankan Syariah?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, apakah bisa pasangan beda agama mendapat pembiayaan di perbankan syariah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perbankan syariah berdasarkan pada prinsip syariah yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Kegiatan usaha yang berasaskan prinsip syariah tersebut juga dimaknai sebagai kegiatan usaha yang tidak boleh mengandung unsur riba, maysir, garar, haram, dan zalim.

    Oleh karena adanya prinsip syariah dalam segala aktivitas perbankan syariah, maka muncul asumsi masyarakat bahwa perbankan syariah identik dengan umat Islam dan hanya untuk umat Islam saja.

    Lantas, apakah secara norma orang yang beragama selain Islam, khususnya pasangan beda agama, bisa mendapatkan pembiayaan di perbankan syariah?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Pasangan Beda Agama Mendapat Pembiayaan di Perbankan Syariah? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn, dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Juli 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Dana Pembiayaan Syariah Tak Dicairkan Sesuai Akad, Bolehkah?

    Dana Pembiayaan Syariah Tak Dicairkan Sesuai Akad, Bolehkah?

    Prinsip Syariah dalam Perbankan Syariah

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai perbankan syariah dan prinsip syariah yang digunakan. Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha.[1]

    Sementara itu, yang dimaksud dengan bank syariah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lain berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank perekonomian rakyat syariah.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun, unit usaha syariah (“UUS”) adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri untuk melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.[3]

    Makna dari prinsip  syariah  tersebut adalah  prinsip  hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.[4] Selanjutnya, lembaga yang direkognisi untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan perbankan syariah  adalah  Dewan  Syariah  Nasional  Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

    Dalam Penjelasan Pasal 2 UU Perbankan Syariah ditegaskan bahwa perbankan syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah yaitu kegiatan usaha yang tidak boleh mengandung unsur riba, maysir, garar, haram, dan zalim.

    Bisakah Pasangan Beda Agama Dapat Pembiayaan di Perbankan Syariah?

    Pada dasarnya lembaga bank, baik bank konvensional maupun bank syariah, dalam menjalankan kegiatan usahanya sama-sama mempunyai fungsi intermediasi (intermediary financial institution) yang mana keduanya sama-sama mempunyai fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk produk pembiayaan bank.[5]

    Meskipun bank syariah dan konvensional sama-sama mempunyai fungsi intermediasi, namun ada hal prinsip yang membedakan keduanya. Bagi bank syariah, dalam menjalankan kegiatan usahanya memperhatikan prinsip bagi untung dan rugi (profit and loss sharing principle) dan tidak berdasarkan pada pemberian bunga (interest free). Sementara bagi bank konvensional dalam kegiatan usahanya berdasarkan instrumen bunga (interest).[6]

    Baca juga: 7 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

    Oleh karena adanya prinsip syariah dalam segala aktivitas perbankan syariah, maka muncul asumsi masyarakat bahwa perbankan syariah identik dengan umat Islam dan hanya untuk umat Islam saja. Padahal dalam normanya, tidak ada ketentuan bahwa hanya orang Islam yang dapat bertransaksi di perbankan syariah.

    Pada pokoknya, dalam menjalankan segala kegiatan usahanya, perbankan syariah wajib menerapkan prinsip syariah yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah serta tidak boleh mengandung unsur riba, maysir, garar, haram dan zalim. Artinya, prinsip hukum Islam tersebut diaplikasikan dalam kegiatan usaha perbankan syariah.

    Dengan demikian, bagi yang tidak beragama Islam pada prinsipnya boleh bertransaksi di bank syariah, asalkan mau dengan ikhlas menundukan diri pada penerapan prinsip syariah yang diaplikasikan oleh bank syariah tersebut.

    Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak ada yang menyebutkan bahwa yang dapat melakukan transaksi di bank umum syariah, unit usaha syariah UUS maupun bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) hanyalah orang yang beragama Islam saja.

    Hal ini juga diperjelas dari pengertian nasabah dalam UU Perbankan Syariah yaitu pihak yang menggunakan jasa bank syariah dan/atau unit usaha syariah.[7] Dalam pengertian tersebut, tidak dijelaskan mengenai spesifikasi agama dalam hal pihak mana saja yang menggunakan jasa pada perbankan syariah.

    Oleh sebab itu, yang ditekankan dalam perbankan syariah bukanlah pada nasabah yang harus beragama Islam, melainkan kegiatan usaha pada perbankan syariah harus berdasarkan pada prinsip syariah.

    Selain itu, dalam ketentuan mengenai perbankan syariah maupun pembiayaan yang ada pada bank syariah, tidak ada singgungan mengenai nasabah beragama apa yang boleh untuk mengajukan maupun mendapatkan fasilitas pembiayaan pada bank syariah. Hal tersebut menunjukkan bahwa agama seseorang tidak menjadi permasalahan saat akan bertransaksi di perbankan syariah maupun untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan di perbankan syariah.

    Terhadap pasangan beda agama yang berkeinginan mengajukan dan mendapatkan pembiayaan, diperbolehkan mengajukan pembiayaan di bank syariah, yang nantinya bank akan melakukan penilaian berdasarkan pada prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral dan condition), yang penjelasannya sebagai berikut:

    1. Character

    Penilaian terhadap watak calon nasabah untuk meyakinkan bank calon nasabah dapat dipercaya ketika diberi fasilitas pembiayaan sekaligus penilaian terhadap reputasi serta riwayat calon nasabah dalam aktivitas perbankan. Jadi, dalam penilaian ini sama sekali tidak ada penilaian terhadap agama apapun dari pemohon fasilitas pembiayaan.

    1. Capacity

    Penilaian terhadap kemampuan calon nasabah untuk melakukan pengelolaan dana yang bersumber dari fasilitas pembiayaan dan mengembalikan uang yang telah diterima dari bank syariah.

    1. Capital

    Penilaian terhadap kecukupan modal dalam menjalankan usahanya.

    1. Collateral

    Penilaian terhadap jaminan yang dimiliki oleh calon debitur sebagai suatu upaya preventif bank untuk menghindari adanya potensi kegagalan dari suatu pembiayaan.

    1. Condition

    Penilaian terhadap kestabilan finansial dari calon nasabah untuk mengetahui potensi dan prospek kegiatan usahanya di masa mendatang, sekaligus untuk dapat mengetahui potensi risiko dari kegiatan bisnis tersebut.

    Apabila dari hasil penilaian berdasarkan prinsip 5C tersebut nasabah atau pemohon dinilai layak, maka pemohon pembiayaan akan diberikan fasilitas pembiayaan. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi kriteria 5C tersebut maka pemohon tidak mendapatkan pembiayaan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    Referensi:

    Sutan Remy Sjahdeini. Perbankan Syariah: Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana, 2014.


    [1] Pasal 15 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU Perbankan Syariah”)

    [2] Pasal 15 angka 1 UU P2SK yang mengubah Pasal 1 angka 7 UU Perbankan Syariah

    [3] Pasal 15 angka 1 UU P2SK yang mengubah Pasal 1 angka 10 UU Perbankan Syariah

    [4] Pasal 15 angka 1 UU P2SK yang mengubah Pasal 1 angka 12 UU Perbankan Syariah

    [5] Sutan Remy Sjahdeini. Perbankan Syariah: Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana, 2014, hal. 35

    [6] Sutan Remy Sjahdeini. Perbankan Syariah: Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana, 2014, hal. 35

    [7] Pasal 15 angka 1 UU P2SK yang mengubah Pasal 1 angka 16 UU Perbankan Syariah

    Tags

    perbankan syariah
    bank syariah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!