KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Daluarsa Jeratan Pidana untuk Pacar yang Tidak Mau Bertanggung Jawab

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Daluarsa Jeratan Pidana untuk Pacar yang Tidak Mau Bertanggung Jawab

Daluarsa Jeratan Pidana untuk Pacar yang Tidak Mau Bertanggung Jawab
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Daluarsa Jeratan Pidana untuk Pacar yang Tidak Mau Bertanggung Jawab

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan bila laki-laki dan perempuan berpacaran kemudian dengan alasan suka sama suka mereka melakukan hubungan suami istri sejak keduanya berumur 17 tahun dan 20 tahun, meskipun perempuan tidak hamil, apakah bisa melaporkan si laki laki ke kantor polisi? Pasal apa yang bisa dikenakan? Dan apakah ada daluwarsa dalam kasus ini? Jika perempuannya melaporkan ketika ia telah berusia 27 tahun, masih bisakah diproses?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya adalah penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
     
    Jika wanita tersebut ingin melaporkan kasus ini ketika ia telah berusia 27 tahun, yakni 10 tahun kemudian setelah dilakukannya hubungan suami istri dengan pacarnya itu, maka ia masih bisa menuntut pidana pacarnya. Hal ini karena mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun, kewenangan menuntut pidana hapus sesudah 12 tahun.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 03 Juli 2014.
     
    Intisari:
     
     
    Ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya adalah penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
     
    Jika wanita tersebut ingin melaporkan kasus ini ketika ia telah berusia 27 tahun, yakni 10 tahun kemudian setelah dilakukannya hubungan suami istri dengan pacarnya itu, maka ia masih bisa menuntut pidana pacarnya. Hal ini karena mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun, kewenangan menuntut pidana hapus sesudah 12 tahun.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perbuatan Persetubuhan dengan Anak
    Sebelumnya, kami berasumsi bahwa sepasang kekasih tersebut adalah wanita berusia 17 tahun dan pria berusia 20 tahun yang melakukan hubungan seperti layaknya suami istri.
     
    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Pasal Apa untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab?, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan perbuatan tersebut (hubungan badan layaknya suami-istri) dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki yang tersebut. Namun, berbeda halnya jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang ada pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP).
     
    Jika perbuatan tersebut dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak, maka perbuatan itu termasuk perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang berbunyi:
     
    Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
     
    Adapun sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelakunya diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”) yang ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016:
     
    1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
    2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
     
    Dengan asumsi bahwa wanita berusia 17 tahun dan pria berusia 20 tahun saat melakukan hubungan suami istri, maka wanita tersebut masih dikategorikan sebagai anak. Anak, berdasarkanPasal 1 angka 1 UU 35/2014, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Oleh karena itu, pria tersebut dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Perppu 1/2016 jo. Pasal 76D UU 35/2014 meski wanita tersebut tidak sampai hamil.
     
    Daluarsa Penuntutan Pidana
    Untuk mengetahui apakah peristiwa tersebut telah melewati daluarsa penuntutan atau tidak, maka kita mengacu pada Pasal 78 KUHP yang berbunyi:
     
    1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
    1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
    2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
    3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
    4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
    1. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
     
    Ancaman pidana yang disebut dalam Pasal 81 Perppu 1/2016 selain pidana denda adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, mengacu pada Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, maka daluwarsa penuntutan pidana terhadap pria tersebut adalah 12 tahun.
     
    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika wanita tersebut ingin melaporkan kasus ini ketika ia telah berusia 27 tahun, yakni 10 tahun kemudian setelah dilakukannya hubungan suami istri dengan pacarnya itu, maka ia masih bisa menuntut pidana pacarnya berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Perppu 1/2016 jo. Pasal 76D UU 35/2014. Sebagai tambahan referensi, Anda juga dapat membaca artikel Daluarsa Penuntutan Pidana dan Menjalani Hukuman.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     

    Tags

    zina
    persetubuhan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!