Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanah Negara Bersertifikat sebagai Jaminan Hak Tanggungan

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Tanah Negara Bersertifikat sebagai Jaminan Hak Tanggungan

Tanah Negara Bersertifikat sebagai Jaminan Hak Tanggungan
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Tanah Negara Bersertifikat sebagai Jaminan Hak Tanggungan

PERTANYAAN

Kepada bapak/ibu, saya berencana merenovasi rumah saya sendiri dengan cara melakukan pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat rumah. Adapun rumah saya saat ini adalah milik negara, namun sudah diatasnamakan saya alias sudah mendapat sertifikat hak milik dari BPN dan atas nama saya. Yang ingin saya tanyakan apakah bisa saya mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat rumah tersebut? Demikian pertanyaan dari saya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Tanah Negara jenis tertentu yang sudah diajukan permohonannya menjadi milik perorangan, setelah membayar sejumlah uang pemasukan ke Negara dan dapat disertifikatkan menjadi sertifikat Hak Milik atas nama perorangan, sudah menjadi milik dari pemohon yang terdaftar namanya dalam sertifikat dimaksud.

     

    Jika sudah memiliki sertifikat dengan status Hak Milik, maka tanah tersebut bukan lagi merupakan tanah negara. Karena dalam hukum pertanahan, Hak Milik merupakan hak yang terpenuh dan terkuat diantara hak-hak lainnya (misalnya hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dll).

     

    Kembali ke pertanyaan Anda, tentu saja bisa. Anda bisa mengajukan pinjaman untuk merenovasi rumah dengan jaminan sertifikat yang Anda miliki, apalagi saat ini ada beberapa bank yang menyediakan jenis kredit khusus untuk renovasi rumah.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Bank Tak Kembalikan SHM dan SHT

    Langkah Hukum Jika Bank Tak Kembalikan SHM dan SHT
     

    Karena syarat agar suatu hak atas tanah dapat dijaminkan dan dibebani dengan Hak Tanggungan, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, salah satunya adalah Hak Milik.

     
    Demikian, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tags

    hak tanggungan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!