Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Sanksi Jika Memparodikan Figur Negarawan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Adakah Sanksi Jika Memparodikan Figur Negarawan?

Adakah Sanksi Jika Memparodikan Figur Negarawan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Sanksi Jika Memparodikan Figur Negarawan?

PERTANYAAN

Iklan-iklan atau acara TV yang sudah "tidak netral lagi" (bentuk dukungan atau hiburan saya tidak tahu pasti) banyak menampilkan anekdot atau parodi atau lawakan dan lucu-lucuan yang memerankan tokoh/figur negarawan. Bagaimana mengenai hal tersebut menurut pandangan hukum di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami perlu menjelaskan pengertian istilah negarawan dan parodi yang Anda sebutkan terlebih dahulu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan RI, negarawan memiliki arti ahli dalam kenegaraan; ahli dalam menjalankan negara (pemerintahan); pemimpin politik yang secara taat asas menyusun kebijakan negara dengan suatu pandangan ke depan atau mengelola masalah negara dengan kebijaksanaan dan kewibawaan.

     

    Sedangkan parodi adalah karya sastra atau seni yang dengan sengaja menirukan gaya, kata penulis, atau pencipta lain dengan maksud mencari efek kejenakaan.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Melanggar Hukum Jika Mengubah Bentuk Kaset Menjadi MP3?

    Apakah Melanggar Hukum Jika Mengubah Bentuk Kaset Menjadi MP3?
     

    Oleh karena itu, dalam konteks pertanyaan Anda, kami menyimpulkan bahwa negarawan yang Anda maksud dapat pula berupa pemerintah/penguasa, seperti presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”). Mengenai siapa saja yang termasuk pejabat negara dalam UU ASN dapat Anda simak dalam artikel Apakah Sekretaris Daerah Termasuk Pejabat Negara?

     

    Selanjutnya, pada dasarnya, tayangan televisi merupakan bagian dari siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak. Oleh karena itu, penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, demikian antara lain bunyi dari salah satu konsiderans dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Lebih lanjut diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Penyiaran bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

     

    Mengacu pada hal ini, memang pada prinsipnya, tayangan parodi yang menampilkan orang yang memerankan tokoh atau negarawan tertentu walaupun bertujuan untuk hiburan, sepatutnya tetap memperhatikan unsur moral di dalamnya.

     

    Lebih daripada itu, berkaitan dengan pertanyaan yang Anda sampaikan, khususnya pengaturan mengenai netralitas siaran dan konten siaran yang dilarang, kita mengacu pada ketentuan dalam Pasal 36 ayat (4), (5), dan (6) UU Penyiaran yang berbunyi:

     

    (4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

    (5) Isi siaran dilarang:

    a.    bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

    b.    menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau

    c.    mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

    (6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

     

    Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Penyiaran berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Penyiaran dikenai sanksi administratif. Sedangkan berdasarkan Pasal 57 huruf d dan e UU Penyiaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 36 ayat (5) dan (6) UU Penyiaran.

     

    Untuk menerapkan pasal di atas, khususnya Pasal 36 ayat (6) UU Penyiaran, tentu unsur “memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan martabat manusia” perlu ada. Oleh karena itu, dalam konteks pertanyaan Anda, apabila tayangan parodi yang menampilkan orang yang memerankan tokoh atau negarawan itu bermaksud memperolok atau merendahkan martabat negarawan yang bersangkutan, maka kepada mereka yang melakukannya dapat dipidana sesuai Pasal 57 huruf d dan e UU Penyiaran.

     

    Akan tetapi, jika memang tujuan tayangan parodi itu untuk menghibur tanpa ada unsur merendahkan martabat atau menghina negarawan yang bersangkutan, menurut hemat kami, tidak ada sanksi yang bisa menjerat pelakunya.

     

    Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sendiri ada pengaturan khusus mengenai sanksi bagi mereka yang menghina penguasa, yakni khususnya presiden atau wakil presiden seperti yang terdapat dalam Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP. Akan tetapi, dalam artikel Pentingkah Mengatur Kembali Penghinaan Presiden? dikatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 KUHP tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi. Masih bersumber dari artikel yang sama, sebagaimana yang kami sarikan, dikatakan bahwa orang yang menduduki jabatan penguasa, dalam kualitas sebagai pribadi, masih dapat mengajukan tuntutan pidana bagi orang-orang yang dianggap telah menghinanya sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311, 315, dan 316 KUHP.

     

    Namun, menurut hemat kami, penerapan pasal-pasal ini jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda agak sulit karena pelaku parodi yang memerankan tokoh atau negarawan itu belum tentu memiliki maksud untuk menghina dan perlu pembuktian lagi di dalamnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai delik penghinaan ini juga dapat Anda simak dalam artikel Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan? dan Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

    3.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

     
    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

    2.    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index, diakes pada 8 Juli 2014 pukul 12.07 WIB.

      

    Tags

    radio
    siaran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!