Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Polisi Melakukan Kekerasan kepada Masyarakat

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Polisi Melakukan Kekerasan kepada Masyarakat

Jika Polisi Melakukan Kekerasan kepada Masyarakat
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Polisi Melakukan Kekerasan kepada Masyarakat

PERTANYAAN

Apakah polisi lalu lintas bisa memukul/menendang anak-anak pada saat mereka ditilang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     

    Hal tersebut kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). Dalam tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) sebagai berikut:

    a.    senantiasa menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang kepada mereka;

    b.    menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya;

    KLINIK TERKAIT

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    c.    tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan;

    d.    hal-hal yang bersifat rahasia yang berada dalam kewenangan harus tetap dijaga kerahasiaannya, kecuali jika diperlukan dalam pelaksanaan tugas atau untuk kepentingan peradilan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    e.    tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, demikian pula menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan;

    f.     menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan;

    g.    tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apapun, maupun penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang bertentangan dengan profesi penegak hukum;

    h.    harus menghormati hukum, ketentuan berperilaku, dan kode etik yang ada.

     

    Selain itu dalam Pasal 11 Perkapolri 8/2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:

    a.    penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;

    b.    penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;

    c.    pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;

    d.    penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia;

    e.    korupsi dan menerima suap;

    f.     menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan;

    g.    penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment);

    h.    perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain;

    i.      melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum;

    j.     menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

     

    Jika polisi harus melakukan tindakan kekerasan, maka tindakan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagaimana disebut dalam Pasal 45 Perkapolri 8/2009, yaitu:

    a.    tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu;

    b.    tindakan keras hanya diterapkan bila sangat diperlukan;

    c.    tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah;

    d.    tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum;

    e.    penggunaan kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum;

    f.     penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi;

    g.    harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras; dan

    h.    kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin.

     

    Hal ini juga sejalan dengan Kode Etik Kepolisian yang terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”). Dalam Pasal 10 Perkapolri 14/2011, dikatakan bahwa setiap anggota polisi wajib:

    a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;

    b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;

    c. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    d. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas.

    e. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    f. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.

     

    Dalam pertanyaan Anda, tidak disebutkan secara rinci mengenai tindakan apa yang dilakukan dan mengapa polisi tersebut melakukan tindakan kekerasan. Akan tetapi pada dasarnya melihat pada ketentuan-ketentuan di atas, polisi tidak boleh melakukan tindakan kekerasan jika masih bisa dilakukan dengan cara-cara yang lain.

     

    Jika polisi melakukan kekerasan padahal seharusnya bisa diselesaikan dengan cara lain, orang yang mendapat perlakuan tersebut dapat melaporkan polisi itu. Mengenai pelaporan atas tindakan polisi, dapat dilihat dalam artikel Cara-cara dan Tempat Menyampaikan Komplain atas Pelayanan Polisi.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    2.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    3.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

        

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!