Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur dan Persyaratan Magang Calon Advokat

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Prosedur dan Persyaratan Magang Calon Advokat

Prosedur dan Persyaratan Magang Calon Advokat
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur dan Persyaratan Magang Calon Advokat

PERTANYAAN

Salam. Saya mau bertanya mengenai berkas persyaratan apa saja yang harus dilengkapi dan dikirim ke SekNas PERADI untuk membuat laporan ke Sekretariat Nasional PERADI bagi yang belum lulus ujian profesi advokat (UPA) tetapi sudah selesai mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dan menerima sertifikat PKPA. Bagaimana konsep berkasnya? Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Merujuk pada pertanyaan Anda, kami menilai bahwa pertanyaan ini berhubungan dengan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat (“Peraturan PERADI 1/2013”).

     

    Perlu Anda ketahui bahwa Peraturan PERADI 1/2013 mengubah ketentuan dalam Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, dengan merubah Pasal 5 huruf e dengan menghapus frasa : “dan telah lulus ujian advokat”, sehingga Pasal 5 huruf e tersebut menjadi berbunyi sebagai berikut: “telah selesai mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”) yang diselenggarakan PERADI.

     

    Ini berarti setiap orang yang telah selesai mengikuti PKPA namun belum lulus Ujian Profesi Advokat (“UPA”) dapat melakukan magang di kantor hukum dan pelaksanaan magang tersebut dihitung sejak ia lulus PKPA. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 9 Januari 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia
     

    Akan tetapi, peraturan ini dapat juga diberlakukan pada pihak-pihak yang telah magang di kantor hukum namun belum memberikan laporan awal sebelum Peraturan PERADI 1/2013 ini berlaku.

     

    Sebagaimana diumumkan lewat laman resmi PERADI,dijelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI pada tanggal 13 November 2013, sepanjang yang berkaitan dengan perhitungan masa magang calon Advokat, telah diputuskan perhitungan masa peralihan pelaksanaan Magang Calon Advokat, adalah sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.    Perhitungan pelaksanaan Magang Calon Advokat adalah dihitung sejak tanggal dikeluarkannya Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”) PERADI;

    2.    Perhitungan pelaksanaan Magang Calon Advokat sebagaimana disebutkan di dalam butir 1 di atas, hanya berlaku selama 6 (enam) bulan, dihitung sejak tanggal 01 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2014;

    3.    Setelah tanggal 30 Juni 2014, maka perhitungan pelaksanaan Magang Calon Advokat akan dihitung sejak tanggal berkas laporan awal Magang diserahkan dan diterima di Sekretariat Nasional (“SEKNAS”) PERADI dan tentu semua syarat lainnya termasuk telah selesai menyelesaikan PKPA dan memperoleh sertifikat PKPA.

     

    Akan tetapi, keberlakuan mundur Peraturan PERADI 1/2013 hanya berlaku selama 6 (enam) bulan.Artinya,mereka yang belum memberikan laporan awal dapat tetap dihitung masa magang yang telah dilakukannya apabila ia melaporkan masa magangnya dalam kurun waktu 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2014.

     

    Setelah tanggal 30 Juni 2014, maka ketentuan yang berlaku adalah masa magang dihitung sejak laporan awal diberikan setelah yang bersangkutan menyelesaikan PKPA.

     

    Hal serupa juga dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal PERADI, Hasanuddin Nasution, S.H., melalui wawancara yang kami lakukan via telepon. Hasanuddin mengatakan bahwa ketentuan tersebut dikeluarkan karena ada banyak peserta UPA yang tidak lulus ujian hingga 4 (empat) kali ujian. Jika orang tersebut baru lulus setelah mengikuti UPA yang ke-5 kali, padahal ia sudah magang dari sebelum UPA, maka peraturan yang mengatakan magang dihitung sejak lulus UPA akan membuat orang tersebut lama menunggu untuk dapat menjadi advokat.

     

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemberlakuan mundur Peraturan PERADI 1/2013 selama 6 (enam) bulan dilakukan untuk membantu orang-orang yang telah melakukan magang namun belum melakukan laporan awal.

     

    Sebagai informasi, dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada Sekretariat Nasional PERADI dalam rangka memenuhi persyaratan magang Calon Advokat, yaitu:

    1.    Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang;

    2.    Surat pernyataan Kantor Advokat;

    3.    Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Pimpinan Kantor Advokat dan Advokat Pendamping;

    4.    Formulir Data Diri Calon Advokat;

    5.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Advokat;

    6.    Pas foto berwarna (berlatar belakang warna merah) dari Calon Advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar;

    7.    Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkan;

    8.    Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh PERADI.

     

    Mengenai prosedur untuk menjadi advokat, dapat dibaca lebih lanjut Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat. 

     

    Tags

    hukum
    calon advokat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!