Pengaturan Mengenai Hasil Penjualan Objek Hak Tanggungan
PERTANYAAN
Apakah ada pembagian hak hasil jual lelang rumah antara kreditor (bank) dan debitor (nasabah yang wanprestasi)? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah ada pembagian hak hasil jual lelang rumah antara kreditor (bank) dan debitor (nasabah yang wanprestasi)? Terima kasih.
Kami berasumsi bahwa rumah tersebut dijaminkan dengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”).
Pada dasarnya, kreditor/penerima hak tanggungan mengeksekusi hak tanggungan jika nasabah wanprestasi. Eksekusi hak tanggungan tersebut berfungsi untuk mengambil pelunasan utang debitor. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan:
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Merujuk pada pengaturan tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa hasil pelelangan tersebut digunakan untuk melunasi utang debitor. Bagaimana jika hasil penjualan tersebut melebihi utang debitor? Maka sisanya harus diberikan kepada debitor atau pembeli hak tanggungan (Penjelasan Pasal 6 UU Hak Tanggungan).
Merujuk pada ketentuan di atas, maka tidak diatur yang namanya pembagian hasil penjualan objek hak tanggungan. Yang diatur adalah bahwa hasil tersebut digunakan untuk melunasi utang debitor dan jika ada sisa maka diberikan pada debitor atau pemberi hak tanggungan.
Jika hasil penjualan objek hak tanggungan kurang untuk melunasi utang debitor, maka debitor masih terikat untuk melunasi sisa utangnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?