Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengaturan Mengenai Hasil Penjualan Objek Hak Tanggungan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Pengaturan Mengenai Hasil Penjualan Objek Hak Tanggungan

Pengaturan Mengenai Hasil Penjualan Objek Hak Tanggungan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengaturan Mengenai Hasil Penjualan Objek Hak Tanggungan

PERTANYAAN

Apakah ada pembagian hak hasil jual lelang rumah antara kreditor (bank) dan debitor (nasabah yang wanprestasi)? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami berasumsi bahwa rumah tersebut dijaminkan dengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”).

     

    Pada dasarnya, kreditor/penerima hak tanggungan mengeksekusi hak tanggungan jika nasabah wanprestasi. Eksekusi hak tanggungan tersebut berfungsi untuk mengambil pelunasan utang debitor. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan:

     

    “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”

    KLINIK TERKAIT

    Cicilan Utang Kurang Dibayar, Bisakah Bank Melelang Obyek Agunan?

    Cicilan Utang Kurang Dibayar, Bisakah Bank Melelang Obyek Agunan?
     

    Merujuk pada pengaturan tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa hasil pelelangan tersebut digunakan untuk melunasi utang debitor. Bagaimana jika hasil penjualan tersebut melebihi utang debitor? Maka sisanya harus diberikan kepada debitor atau pembeli hak tanggungan (Penjelasan Pasal 6 UU Hak Tanggungan).

     

    Merujuk pada ketentuan di atas, maka tidak diatur yang namanya pembagian hasil penjualan objek hak tanggungan. Yang diatur adalah bahwa hasil tersebut digunakan untuk melunasi utang debitor dan jika ada sisa maka diberikan pada debitor atau pemberi hak tanggungan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jika hasil penjualan objek hak tanggungan kurang untuk melunasi utang debitor, maka debitor masih terikat untuk melunasi sisa utangnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

        

    Tags

    klinik hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!