Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terganggu Bau Kandang Hewan Milik Tetangga

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Terganggu Bau Kandang Hewan Milik Tetangga

Terganggu Bau Kandang Hewan Milik Tetangga
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Terganggu Bau Kandang Hewan Milik Tetangga

PERTANYAAN

Ada tetangga saya memelihara kambing. Kandangnya di belakang rumah saya, jaraknya lebih kurang 2 meter dari dapur sehingga baunya sangat menggangunggu. Bahkan sudah menciptakan keadaan lingkungan tidak sehat lagi, sampai ada tetangga saya jadi darah tinggi karena menahan bau tidak enak tersebut. Pertanyaannya apakah perbuatan tersebut melanggar hukum? Kasus seperti ini kewenangan instansi mana? Dan ke mana harus kita buat laporan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya, kami menyarankan agar masalah dalam kehidupan bertetangga itu harus mengedepankan upaya-upaya penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. Apabila segala upaya musyawarah dengan semangat kekeluargaan telah dilakukan dan tidak berhasil, maka upaya hukum dapat menjadi pilihan terakhir.

     

    Anda sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan bau tersebut dapat menggugat pemilik hewan (tetangga Anda) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kambing miliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Hewan Peliharaan Tetangga Mengotori Depan Rumah

    Hukumnya Hewan Peliharaan Tetangga Mengotori Depan Rumah
     

    “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

     

    Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa tetangga Anda sebagai pemilik kambing bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh hewan yang dipeliharanya, yakni kambing yang menimbulkan bau di sekitar tempat tinggal Anda hingga Anda dan tetangga lain terganggu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Anda dapat melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik hewan (kambing) akibat bau tidak enak yang mengganggu Anda dan tetangga-tetanggan lainnya, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUHPer:

     

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

     

    Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, apakah perbuatan tetangga Anda itu melawan hukum tentu harus memenuhi unsur-unsur PMH. Apa saja unsur-unsur PMH Itu?

     

    Dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan antara lain Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:

    a.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

    b.    Perbuatan itu harus melawan hukum;

    c.    Ada kerugian;

    d.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

    e.    Ada kesalahan.
     

    Menurut Rosa Agustina (hal. 117), yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:

    1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;

    2.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;

    3.    Bertentangan dengan kesusilaan;

    4.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

     

    Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan tetangga Anda yang memiliki kambing yang kandangnya berdekatan dengan dapur Anda itu menyebabkan kerugian terhadap Anda, misalnya Anda memiliki gangguan pernafasan atau membuat Anda menjadi sulit tidur karena bau tidak sedap, dan sebagainya.

     

    Di samping itu, untuk dapat dikategorikan sebagai PMH, perbuatan tetangga Anda yang memiliki kandang kambing berdekatan dengan dapur Anda itu harus termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, seperti antara lain misalnya bertentangan dengan kewajibannya untuk turut menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

     

    Kemudian kami akan menjawab pertanyaan Anda lainnya mengenai instansi mana yang berwenang menangani kasus ini. Anda sebagai pihak yang merasa terganggu dan dirugikan dapat menggugat tetangga Anda yang memiliki kandang itu secara perdata ke pengadilan negeri agar kasus antara Anda dengan tetangga Anda ini diperiksa dan diputus. Mengenai ke pengadilan negeri mana gugatan harus diajukan, hal ini menyangkut kompetensi relatif pengadilan. Penjelasan mengani kompetensi pengadilan dapat Anda simak dalam artikel Mengajukan Replik pada Sidang Cerai.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     
    Referensi:

    Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.

     

    Tags

    hewan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!