Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Memakai Helm Produksi Negara Lain yang Tidak Ber-SNI?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Memakai Helm Produksi Negara Lain yang Tidak Ber-SNI?

Bolehkah Memakai Helm Produksi Negara Lain yang Tidak Ber-SNI?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Memakai Helm Produksi Negara Lain yang Tidak Ber-SNI?

PERTANYAAN

Saya tertarik dengan helm yang diproduksi di Amerika Serikat yang memenuhi standar negara tersebut dan rencananya saya ingin membeli helm tersebut secara online dan menggunakannya untuk berkendara di Indonesia. Apakah penggunaan helm yang telah memenuhi standar asing, bahkan standar negara maju seperti Amerika Serikat yang memiliki hukum yang ketat, namun belum terdaftar sebagai helm SNI, diperbolehkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia (“SNI”) bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo. ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi:

     

    (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Semua Produk/Jasa Wajib SNI?

    Apakah Semua Produk/Jasa Wajib SNI?

    (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

     

    Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 juga mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi:

     

    (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai kewajiban pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm SNI dapat Anda simak dalam artikel Undang-Undang yang Mewajibkan Penggunaan Helm Standar.

     

    Hal ini juga makin diperkuat dengan pengaturan dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”) yang mengatakan bahwa setiap sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping wajib dilengkapi helm SNI untuk pengemudi dan/atau penumpangnya.

     

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, apabila helm yang ingin Anda gunakan itu merupakan produksi luar negeri namun tidak ber-SNI (sekalipun dari negara maju), maka dengan mengacu pada pasal-pasal yang disebutkan di atas, maka menurut hemat kami, tentu hal tersebut melanggar UU 22/2009 dan PP 55/2012. Oleh karena itu, bagi Anda yang menggunakannya jika berkendara di wilayah Indonesia akan dikenakan sanksi sesuai UU 22/2009.

     

    Perlu diketahui, helm merupakan salah satu produk wajib ber-SNI. Adapun dasar hukum yang mendasari helm ber-SNI adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib (“Permenperin 40/2008”). Pasal 2 ayat (1) Permenperin 40/2008 mengatur mengenai pemberlakuan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.

     

    Mengenai produk-produk apa saja yang wajib ber-SNI dapat Anda simak dalam artikel Apakah Semua Produk/Jasa Wajib SNI?.

     

    Kemudian, mengenai pengawasan helm ber-SNI itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M-IND/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 22/M-Ind/Per/4/2014 Tahun 2014.

     

    Kedua peraturan tersebut antara lain bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua yang diberlakukan secara wajib dengan menujuk Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.

     

    Jadi, lembaga inilah yang nantinya mensertifikasi helm-helm yang diproduksi. Oleh karena itu, dalam konteks pertanyaan Anda, jika helm yang Anda beli dari luar negeri itu tidak memperoleh sertifikasi SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk, maka penggunaannya dilarang di wilayah negara Indonesia. Hal ini bisa jadi dikarenakan standar tiap-tiap negara berbeda penerapannya pada produk-produk yang dihasilkan. Walaupun suatu produk berasal dari negara maju, tidak serta-merta hal tersebut dapat dijadikan dasar bahwa standarnya bisa disamakan atau di atas standar yang ditetapkan di Indonesia.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;

    3.    Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;

    4.    Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M-IND/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 22/M-Ind/Per/4/2014 Tahun 2014. 

     

    Tags

    sni

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!