Menjelang lebaran ini, banyak pusat-pusat perbelanjaan yang menawarkan program diskon. Adakah sanksi bagi pelaku usaha yang menggunakan trik diskon sebagai cara menarik konsumen? Padahal kita tidak tahu apakah diskon itu benar-benar ada atau tidak.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Memberikan potongan harga (diskon) untuk menarik minat pembeli merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh penjual terutama menjelang hari raya. Sepanjang penelusuran kami, ketentuan yang berkaitan dengan cara penjual selaku pelaku usaha melakukan diskon pada barang dagangannya ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1)huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) yang berbunyi:
Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 UU Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagaimana antara lain disebut dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Jadi, jika memang penjual menawarkan barang dan/atau jasa dengan memiliki potongan harga namun secara tidak benar (diskon itu tidak benar-benar ada), ia dapat dipidana sesuai UU Perlindungan Konsumen.
Lebih daripada itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkandilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.Demikian yang disebut dalam Pasal 10 huruf d UU Perlindungan Konsumen.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam artikel Hati-hati Terjebak Diskon Palsuyang kami akses dari laman Koran Sindo diberitakan, Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdiantara lainmengatakan bahwa sejatinya, untuk melindungi masyarakat, pemerintah telah menerapkan UU Perlindungan Konsumen atas promosi diskon oleh setiap usaha pedagang atau ritel. UU tersebut sekaligus bertujuan agar diskon tidak menjadi alat menipu konsumen.Sebab, secara psikologis konsumen sangat tergiur dengan promosi diskon.
Lebih lanjut dikatakan juga bahwa diskon biasanya diberikan karena pedagang telah mencapai break poin atau posisi impas penjualan meski ada produk yang memang mengalami potongan harga. Namun, banyak juga produk yang didiskon setelah harga dinaikkan terlebih dulu.Makanya perlu diwaspadai, dicermati, dan diawasi pemerintah.Jika hal ini benar terjadi, jelas merugikan pembeli yang tak jeli.Selain pembeli tertipu, jika tidak berhati-hati, bisa terjebak pada perilaku belanja berlebihan (konsumtif) hingga berujung pada pemborosan dan bisa-bisa dapat terjerat utang.