Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menghitung THR bagi yang Baru Diangkat sebagai Karyawan Tetap

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Cara Menghitung THR bagi yang Baru Diangkat sebagai Karyawan Tetap

Cara Menghitung THR bagi yang Baru Diangkat sebagai Karyawan Tetap
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Menghitung THR bagi yang Baru Diangkat sebagai Karyawan Tetap

PERTANYAAN

Saya sudah bekerja di sebuah perusahaan selama satu tahun dengan kontrak per enam bulan. Setelah kontrak selesai, saya langsung jadi karyawan tetap. Masa waktu karyawan tetap sejak 01-04-2014 sampai sekarang. Bagaimana perhitungan THR saya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Yang menjadi dasar perhitungan Tunjangan Hari Raya (“THR”) adalah masa kerja karyawan, bukan sistem kerja kontrak (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu/PKWT) atau tetap (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang diterapkan.
     
    Oleh karena itu, jika dihitung dari keterangan yang Anda sampaikan, masa kerja Anda adalah sudah lebih dari satu tahun, yakni terhitung dari masa kerja Anda selama menjadi karyawan kontrak ditambah masa kerja Anda saat diangkat menjadi karyawan tetap hingga sekarang. Oleh karena itu, Anda berhak atas THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 17 Juli 2014.
     
    Intisari:
     
     
    Yang menjadi dasar perhitungan Tunjangan Hari Raya (“THR”) adalah masa kerja karyawan, bukan sistem kerja kontrak (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu/PKWT) atau tetap (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang diterapkan.
     
    Oleh karena itu, jika dihitung dari keterangan yang Anda sampaikan, masa kerja Anda adalah sudah lebih dari satu tahun, yakni terhitung dari masa kerja Anda selama menjadi karyawan kontrak ditambah masa kerja Anda saat diangkat menjadi karyawan tetap hingga sekarang. Oleh karena itu, Anda berhak atas THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Karyawan Kontrak
    Ketentuan mengenai hubungan kerja melalui perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) atau istilah yang Anda sebutkan adalah karyawan kontrak, terdapat pada Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang mengatakan bahwa PKWT atau kontrak hanya dapat dibuat (diperjanjikan) untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
    1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
    2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
    3. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
    4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
     
    Hak atas Tunjangan Hari Raya (“THR”) pada dasarnya memang merupakan hak bagi semua karyawan dalam hubungan kerja, baik karyawan kontrak (PKWT), maupun karyawan dengan PKWTT (perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu, yakni karyawan tetap/permanen).[1]
     
    Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.[2]
     
    Namun, ada perbedaan mengenai timbulnya hak THR terkait dengan jangka waktu saat terputusnya atau berakhirnya hubungan kerja, yakni antara lain untuk karyawan kontrak adalah walau “kontrak” hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap tidak berhak THR. [3]
     
    Sedangkan, karyawan tetap (PKWTT) masih berhak atas THR jika hubungan kerjanya putus 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Hari Raya Keagamaan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).
     
    Selanjutnya, bagi karyawan PKWT, tidak ada ketentuan mengenai batasan waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksud. Jadi bagi pekerja/buruh melalui PKWT, hanya berhak atas THR harus benar-benar masih bekerja dalam hubungan kerja sekurang-kurangnya sampai dengan pada “hari H” suatu Hari Raya Keagamaan sesuai agama yang dianut pekerja/buruh yang bersangkutan.[4] Penjelasan lebih lanjut tentang ini dapat Anda simak dalam artikel Ketentuan THR Untuk Karyawan Kontrak.
     
    Jadi, meskipun misalnya saat ini Anda masih bekerja dengan sistem PKWT (kontrak), Anda yang telah dikontrak selama satu tahun berhak atas THR full satu bulan upah. Hal ini karena pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar 1 (satu) bulan upah. Demikian yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Permenaker 6/2016.
     
    Lalu bagaimana jika setelah itu Anda diangkat menjadi pegawai tetap (PKWTT)? Bagaimana perhitungan THR nya? Menurut kami berdasarkan aturan yang mendasarinya, dalam hal ini, yang menjadi dasar perhitungan THR adalah masa kerja karyawan, bukan sistem kerja kontrak atau tetap yang diterapkan. Oleh karena itu, jika dihitung dari keterangan yang Anda sampaikan, masa kerja Anda adalah satu tahun tiga bulan, yakni terhitung dari masa kerja Anda selama menjadi karyawan kontrak ditambah masa kerja Anda saat diangkat menjadi karyawan tetap hingga sekarang. Sehingga, Anda berhak atas THR sebesar 1 (satu) bulan upah. Sebagai tambahan referensi, Anda dapat membaca artikel Dasar Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
     
     

    [1] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)
    [2] Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016
    [3] Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016
    [4] Lihat Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!