Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Pengelola Tempat Wisata Jika Terjadi Kecelakaan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Tanggung Jawab Pengelola Tempat Wisata Jika Terjadi Kecelakaan

Tanggung Jawab Pengelola Tempat Wisata Jika Terjadi Kecelakaan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Pengelola Tempat Wisata Jika Terjadi Kecelakaan

PERTANYAAN

Bagaimana perlindungan hukum bagi wisatawan yang mengalami kecelakaan di lokasi obyek wisata? Siapa yang harus bertanggungjawab apabila itu terjadi? Terima kasih :)

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya wisatawan berhak atas perlindungan hukum dan keamanan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi. Di sisi lain, pengusaha pariwisata berkewajiban untuk memberikan kenyamanan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi.

     

    Jika terjadi kecelakaan di lokasi objek wisata dan bukan karena kesalahan wisatawan, maka yang bertanggung jawab adalah penyelenggara pariwisata.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Kewajiban Pengusaha Pariwisata untuk Memberikan Keamanan Pada Pengunjung

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“UU Kepariwisataan”).

    KLINIK TERKAIT

    Perhatikan Ini Bila Ingin Berlibur Menggunakan Jasa Travel Agent

    Perhatikan Ini Bila Ingin Berlibur Menggunakan Jasa <i>Travel Agent</i>
     

    Adapun lokasi obyek wisata dalam Pasal 1 angka 6 UU Kepariwisataan dikenal dengan istilah Destinasi Pariwisata:

     

    “Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pada dasarnya, keamanan suatu destinasi kepariwisataan dari kecelakaan ini menyangkut hak dan kewajiban dari pihak-pihak di dalamnya untuk menjaga kondisi aman dan nyaman. Hak wisatawan salah satunya adalah memperoleh perlindungan hukum dan kemananan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi (Pasal 20 huruf c dan f UU Kepariwisataan).

     

    Di sisi lain kewajiban pengusaha pariwisata salah satunya adalah memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi (Pasal 26 huruf d dan e UU Kepariwisataan).

     

    Adapun yang dimaksud dengan "usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi" menurut penjelasan Pasal 26 huruf e UU Kepariwisataan itu meliputi, antara lain wisata selam, arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, dan mengunjungi objek wisata tertentu, seperti melihat satwa liar di alam bebas.

     

    Sebagai contoh usaha pariwisata atau destinasi pariwisata yang memiliki risiko tinggi adalah Kebun Binatang Ragunan. Kebun Binatang ini memiliki koleksi satwa-satwa liar di dalamnya sehingga dapat dikategorikan sebagai destinasi pariwisata yang memiliki risiko tinggi. Bersumber dari laman Info Wisata, website yang memberikan informasi tempat wisata di Indonesia, tiket masuk di kawasan Kebun Binatang Ragunan ini adalah Rp4000 untuk dewasa dan Rp3000 untuk anak-anak. Selain itu juga ditambah dengan biaya asuransi sebesar Rp500.

     

    Pada umumnya, destinasi pariwisata itu menggunakan jasa pihak ketiga (perusahaan asuransi) untuk menanggung risiko atas pengunjung apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

     

    Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 26 tersebut dapat dikenai sanksi administratif, antara lain berupa: (Pasal 63 UU Kepariwisataan)

    a.    teguran tertulis;

    b.    pembatasan kegiatan usaha; dan

    c.    pembekuan sementara kegiatan usaha.

     

    Jadi, jika memang Anda sebagai pengunjung telah membayar biaya asuransi yang ditetapkan di destinasi pariwisata yang Anda kunjungi, pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan atau timbulnya kerugian dari suatu peristiwa di kawasan destinasi pariwisata itu telah menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi yang bersangkutan.

     
    TIPS:

    Hal penting yang perlu Anda perhatikan sebagai wisatawan yakni Anda perlu melihat kembali seberapa tinggi risiko destinasi pariwisata yang Anda kunjungi. Jika Anda berkunjung ke destinasi pariwisata yang kegiatan pariwisatanya berisiko tinggi, Anda sebagai wisatawan berhak mendapatkan perlindungan asuransi. Biasanya, asuransi ini diberikan bersamaan saat Anda membeli tiket.

     
     

    Langkah Hukum Jika Terjadi Kecelakaan di Tempat Pariwisata

     

    Meskipun sudah terdapat jaminan keselamatan pengunjung yang tertuang dalam UU Kepariwisataan, namun pemerintah belum mengatur secara detail tentang jaminan tersebut dalam sebuah ketentuan sebagai pelaksana undang-undang yaitu Peraturan Pemerintah. Demikian antara lain yang dijelaskan dalam sebuah penelitian Rancangan Sistem Penilaian Keselamatan Pengunjung Tempat Wisata yang kami akses dari laman Portal Garuda, sebuah laman indeks publikasi Indonesia.

     

    Dalam praktiknya, jika terjadi kecelakaan yang menimpa pengunjung di suatu destinasi wisata, maka pengunjung dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat wisata yang bersangkutan atas dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini menyangkut kewajiban hukum dari pengelola tempat wisata tersebut.

     

    Jika memang kecelakaan wisatawan disebabkan oleh kelalaian pengelola tempat wisata dalam membangun tempat wisata yang aman dan kondusif bagi wisatawan, maka pengelola tempat wisata dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

     

    “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

     

    Sebagaimana berdasarkan pada sebuah artikel yang juga kami akses dari laman Portal Garuda tentang Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan yang Mengalami Kerugian di Obyek Wisata, antara lain dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa atau upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wisatawan yang menderita kecelakaan atau kerugian di obyek wisata dapat ditempuh melalui jalur damai maupun pengadilan dan di luar pengadilan.

     

    Jika cara perdamaian antara pelaku usaha pariwisata dan wisatawan tidak berhasil, salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan adalah melalui jalur pengadilan atas dasar gugatan perbuatan melawan hukum. Hal ini menyangkut kewajiban hukum dari pengelola tempat wisata untuk menyelenggarakan pariwisata yang aman bagi wisatawan.

     

    Pada praktiknya, bisa juga penyelenggara wisata digugat atas dasar wanprestasi, bergantung apa yang telah disepakati antara wisatawan dengan penyelenggara pariwisata. Seperti dalam Putusan Mahkamah Agung No.397 K/Pdt/2014, Penggugat menggugat atas dasar wanprestasi mengingat bahwa semua customer yang mengikuti aktivitas jenis wisata air pada perusahaan penyelenggara jasa marine sports dilindungi oleh asuransi, hal ini juga terlihat jelas pada brosur yang telah dikeluarkan atas nama: Adi Dive & Marine Sport dengan insurance US$ 100.000 atau 1 miliar dan Tergugat telah berjanji di hadapan Penggugat untuk mengurus asuransi kematian tersebut.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian;

    3.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

     

    Referensi:

    1.    Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.

    2.    http://www.infowisata.co.id/wisata/berlibur-bersama-keluarga-di-kebun-binatang-ragunan.html,diakses pada 8 Mei 2015 pukul 17.27 WIB.

    3.    Rancangan Sistem Penilaian Keselamatan Pengunjung Tempat Wisata yang kami akses dari laman Portal Garuda, diakses pada 8 Mei 2015 pukul 18.44 WIB.

    4.   Portal Garuda tentang Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan yang Mengalami Kerugian di Obyek Wisata, diakses pada 8 Mei 2015 pukul 18.52 WIB.

      

    Tags

    pariwisata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!