Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah DPRD Menolak Pengunduran Diri Kepala Daerah?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bisakah DPRD Menolak Pengunduran Diri Kepala Daerah?

Bisakah DPRD Menolak Pengunduran Diri Kepala Daerah?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah DPRD Menolak Pengunduran Diri Kepala Daerah?

PERTANYAAN

Kita telah mengetahui bahwa Bapak Jokowi ditetapkan KPU sebagai Pemenang Pemilihan Presiden 2014. Untuk sementara ini pak Jokowi masih berstatus gubernur DKI Jakarta, dan akan mengajukan pengunduran diri ke DPRD DKI Jakarta, dan DPRD DKI jakarta akan mengadakan rapat paripurna dengan usulan pengunduran diri. Yang ingin saya tanyakan, 1. Adakah hak anggota DPRD DKI jakarta untuk menolak pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur, apa dasar hukumnya? 2. Seandainya Anggota DPRD DKI Jakarta tidak menyetujui Pengunduran Diri Jokowi Dari Gubernur, bagaimana penyelesaiannya sampai Jokowi jadi presiden? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Gubernur merupakan kepala daerah untuk provinsi sebagaimana disebut dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”) yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (“UU 8/2005”) dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 12/2008”).

     

    Adapun pengaturan mengenai pemberhentian kepala daerah dapat kita temukan dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU Pemda yang berbunyi:

    (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Calon Legislatif (Caleg) dari Jalur Independen?

    Bolehkah Calon Legislatif (Caleg) dari Jalur Independen?

    a.    meninggal dunia;

    b.    permintaan sendiri; atau

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    diberhentikan.

    (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat    (1) huruf c diberhentikan karena:

    a.    berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;

    b.    tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

    c.    tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;

    d.    dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;

    e.    tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;

    f.     melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

     

    Dalam konteks pertanyaan Anda, Gubernur DKI Jakarta yang terpilih menjadi presiden di sini bukan diberhentikan dengan alasan sebagaimana disebut dalam Pasal 29 ayat (2) UU Pemda. Menurut hemat kami, pemberhentian gubernur tersebut adalah karena permintaan sendiri sebagaimana disebut dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Pemda.

     

    Dalam hal pemberhentian gubernur itu atas dasar permintaan sendiri, berdasarkan Pasal 29 ayat (3) UU Pemda, pemberhentian itu diberitahukan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD. Hal ini sekaligus mempertegas pernyataan Anda.

     

    Di samping itu, Anda benar, memang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) yang berwenang memberikan keputusan tentang pemberhentian gubernur sebagai kepala daerah. Pengaturan mengenai wewenang DPRD dalam mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah ini dapat kita simak dari bunyi Pasal 42 ayat (1) huruf d UU 12/2008:

    “DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;”

     

    Karena dalam konteks pertanyaan Anda yang dimaksud kepala daerah adalah gubernur, maka DPRD Provinsilah yang mempunyai tugas dan wewenang tersebut dengan mengusulkan pemberhentian gubernur tersebut kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

     

    Lalu, apakah DPRD memiliki wewenang untuk menolak pemberhentian gubernur atas permintaan sendiri itu? Sebagai tindak lanjut dari UU Pemda beserta UU tentang perubahannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (“PP 6/2005”) yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kedua kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007, ketiga kalioleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, dan keempat kalinya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012, kami tidak menemukan pengaturan lebih lanjut mengenai kemungkinan DPRD menolak pemberhentian kepala daerah atas permintaan sendiri tersebut.

     

    Sejalan dengan pengaturan dalam UU Pemda dan UU 12/2008, menurut Pasal 123 ayat (3) PP 6/2005, pemberhentian kepala daerah atas permintaan sendiri diberitahukan oleh Pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan pemberhentiannya oleh Pimpinan DPRD.

     

    Dari sini kita ketahui bahwa pimpinan DPRD lah yang mengusulkan pemberhentian itu untuk diputuskan dalam rapat paripurna. Sepanjang penelusuran kami, oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, tidak ada pengaturan tentang hak maupun wewenang DPRD untuk menolak kepala daerah yang berhenti atas dasar permintaan sendiri.

     

    Untuk mempertegas, dalam hal ini, keputusan itu terletak pada Rapat Paripurna dan pengesahan itu terletak pada Menteri Dalam Negeri. Hal ini tercantum dari bunyi Pasal 293 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi:

     

    “DPRD Provinsi memiliki tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.”

     

    Jadi, dari sini, tidak ada istilah penolakan pemberhentian DPRD Provinsi.Yang ada hanyalah dua pilihan, yaitu usulan pengangkatan atau pemberhentian. Ketika kepala daerah berhenti atas dasar permintaan sendiri, maka DPRD Provinsi melalui rapat paripurna menindaklanjutinya untuk kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.

     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahaan Daerah sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005
      Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
      , kedua kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007, ketiga kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, dan keempat kalinya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

        

    Tags

    pilpres
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!