Kita telah mengetahui bahwa Bapak Jokowi ditetapkan KPU sebagai Pemenang Pemilihan Presiden 2014. Untuk sementara ini pak Jokowi masih berstatus gubernur DKI Jakarta, dan akan mengajukan pengunduran diri ke DPRD DKI Jakarta, dan DPRD DKI jakarta akan mengadakan rapat paripurna dengan usulan pengunduran diri. Yang ingin saya tanyakan, 1. Adakah hak anggota DPRD DKI jakarta untuk menolak pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur, apa dasar hukumnya? 2. Seandainya Anggota DPRD DKI Jakarta tidak menyetujui Pengunduran Diri Jokowi Dari Gubernur, bagaimana penyelesaiannya sampai Jokowi jadi presiden? Terima kasih.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
c.diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena:
a.berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
b.tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
d.dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
e.tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
f.melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Dalam konteks pertanyaan Anda, Gubernur DKI Jakarta yang terpilih menjadi presiden di sini bukan diberhentikan dengan alasan sebagaimana disebut dalam Pasal 29 ayat (2) UU Pemda. Menurut hemat kami, pemberhentian gubernur tersebut adalah karena permintaan sendiri sebagaimana disebut dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Pemda.
Dalam hal pemberhentian gubernur itu atas dasar permintaan sendiri, berdasarkan Pasal 29 ayat (3) UU Pemda, pemberhentian itu diberitahukan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD. Hal ini sekaligus mempertegas pernyataan Anda.
Di samping itu, Anda benar, memang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) yang berwenang memberikan keputusan tentang pemberhentian gubernur sebagai kepala daerah. Pengaturan mengenai wewenang DPRD dalam mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah ini dapat kita simak dari bunyi Pasal 42 ayat (1) huruf d UU 12/2008:
“DPRD mempunyai tugas dan wewenangmengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;”
Karena dalam konteks pertanyaan Anda yang dimaksud kepala daerah adalah gubernur, maka DPRD Provinsilah yang mempunyai tugas dan wewenang tersebut dengan mengusulkan pemberhentian gubernur tersebut kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Sejalan dengan pengaturan dalam UU Pemda danUU 12/2008, menurut Pasal 123 ayat (3) PP 6/2005, pemberhentian kepala daerah atas permintaan sendiri diberitahukan oleh Pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan pemberhentiannya oleh Pimpinan DPRD.
Dari sini kita ketahui bahwa pimpinan DPRD lah yang mengusulkan pemberhentian itu untuk diputuskan dalam rapat paripurna. Sepanjang penelusuran kami, oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, tidak ada pengaturan tentang hak maupun wewenang DPRD untuk menolak kepala daerah yang berhenti atas dasar permintaan sendiri.
“DPRD Provinsi memiliki tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.”
Jadi, dari sini, tidak ada istilah penolakan pemberhentian DPRD Provinsi.Yang ada hanyalah dua pilihan, yaitu usulan pengangkatan atau pemberhentian. Ketika kepala daerah berhenti atas dasar permintaan sendiri, maka DPRD Provinsi melalui rapat paripurna menindaklanjutinya untuk kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.