Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Hukum Jika Dipecat karena Menunaikan Ibadah Haji

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Upaya Hukum Jika Dipecat karena Menunaikan Ibadah Haji

Upaya Hukum Jika Dipecat karena Menunaikan Ibadah Haji
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Upaya Hukum Jika Dipecat karena Menunaikan Ibadah Haji

PERTANYAAN

Bagaimana bila peraturan cuti ibadah haji belum ada pada peraturan perusahaan swasta? Apakah akan kembali ke peraturan yang sudah ada? Yang mana dasar hukumnya adalah Pasal 93 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”). Jika perusahaan tidak mengizinkan cuti ibadah haji, lalu melakukan pemberhentian hubungan kerja, apakah perusahaan dapat dikenakan sanksi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 08 Agustus 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Jam Kerja Selama Ramadan bagi Karyawan Swasta dan ASN Tahun 2024

    Ketentuan Jam Kerja Selama Ramadan bagi Karyawan Swasta dan ASN Tahun 2024

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Pelaksanaan ketentuan ibadah haji selain dalam UU Ketenagakerjaan, juga ditetapkan lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jika hal ini tidak/belum diatur dalam peraturan perusahaan, maka salah satu dasar hukum yang menjadi acuan adalah UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.

     

    UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dalam hal pekerja menjalankan ibadah haji. Jika terjadi PHK karena pekerja menjalankan ibadah haji, maka PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan

     

    Penjelasan lebih lanjut dan langkah yang dapat dilakukan pekerja dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hak Beribadah

    Hak melaksanakan ibadah, termasuk di dalamnya melaksanakan ibadah haji, merupakan hak asasi yang melekat pada diri seorang pekerja. Hak ini secara jelas dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):

     

    (1)  Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

    (2)  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

     

    Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Bagi Karyawan

    Lalu, dimanakah ketentuan tentang pelaksanaan ibadah haji bagi pekerja? Sebelum menjawabnya, terlebih dahulu kita simak bunyi Pasal 93 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):

     

    (1)  Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

    (2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:

    a.    pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    b.    pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    c.    pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

    d.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

    e.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

    f.     pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

    g.    pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

    h.    pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan

    i.     pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

    (3) 

    (4)  ...

    (5)  Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

     

    Mencermati pasal di atas, pasal ini mengatur tentang prinsip no work, no pay. Artinya, pengusaha tidak membayar upah jika pekerja tidak bekerja. Namun, dalam konteks pertanyaan Anda, Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan mengecualikannya dalam hal pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, yaitu salah satunya adalah jika pekerja pergi ibadah haji.

     

    Ibadah haji, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.

     

    Oleh karena itu, jika pekerja pergi ibadah haji, pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja yang bersangkutan. Dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.[1]

     

    Pelaksanaan ketentuan ini ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2] Jadi, dalam konteks pertanyaan Anda, memang pada dasarnya ketentuan ini diatur lebih lanjut (salah satunya) dalam peraturan perusahaan. Jika memang hal ini tidak/belum diatur dalam peraturan perusahaan, maka salah satu dasar hukum yang menjadi acuan adalah UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.

     

    Larangan Pengusaha Memutuskan Hubungan Kerja dengan Pekerja yang Melaksanakan Ibadah Haji

    Pengusaha tidak boleh melarang pekerjanya untuk melaksanakan ibadah dan pengusaha wajib membayar upah penuh, bukan melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap pekerja yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 153 ayat (1) huruf c UU Ketenagakerjaan:

     

    “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya”

     

    Menjawab pertanyaan Anda tentang sanksi, yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah jika terjadi PHK karena pekerja menjalankan ibadah haji, maka PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.[3]

     

    Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Karyawan 

    Jika perusahaan mem-PHK pekerja karena alasan pekerja melaksanakan ibadah haji dan pekerja keberatan dengan alasan PHK tersebut, adapun langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang bersangkutan adalah menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan pengusaha sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), yakni melalui perundingan lewat forum bipatrit. Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

     

    Perundingan ini harus dilaksanakan paling lambat 30 hari.[4] Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[5] Dalam hal perundingan di jalur tripartit masih tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[6]

     

    Contoh Kasus

    Meskipun UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya sudah memberikan jaminan keberlangsungan kerja bagi pekerja yang melaksanakan ibadah haji, tapi pada faktanya pekerja tak bisa asal berlindung di balik alasan ibadah haji ini jika dipecat perusahaan. Pekerja juga harus punya bukti pendukung yang kuat. Ini misalnya terlihat pada kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/Pdt.Sus-PHI/2015. Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja sepulang dari melaksanakan ibadah haji.

     

    Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial dalam pertimbangannya menyatakan tidak terdapat bukti yang cukup bahwa Tergugat memecat karena Penggugat menjalankan ibadah haji ke tanah suci. Sehingga hakim menyatakan pemutusan hubungan kerja adalah sah dan pengusaha wajib membayar hak-hak pekerja. Hakim pada tingkat kasasi pun menguatkan putusan hakim pengadilan hubungan industrial.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945;

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    3.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

    4.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 216 K/Pdt.Sus-PHI/2015.



    [1] Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [2] Pasal 93 ayat (5) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 3 ayat (2) UU PPHI

    [5] Pasal 4 ayat (1) UU PPHI

    [6] Pasal 5 UU PPHI

    Tags

    phk
    cuti

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!