Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Setiap Perjanjian Eksklusif Termasuk Pelanggaran Persaingan Usaha?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Setiap Perjanjian Eksklusif Termasuk Pelanggaran Persaingan Usaha?

Apakah Setiap Perjanjian Eksklusif Termasuk Pelanggaran Persaingan Usaha?
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Apakah Setiap Perjanjian Eksklusif Termasuk Pelanggaran Persaingan Usaha?

PERTANYAAN

Dear Tim Hukum Online, mohon bantuan dan penjelasannya. Apakah perjanjian penyediaan jasa internet dan/atau telekomunikasi antara developer dengan PT Penyedia Jasa yang bersifat ekslusif (hanya boleh disediakan oleh PT Penyedia Jasa) berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan tentang persaingan usaha tidak sehat dan cenderung memonopoli? Mohon informasinya juga tentang dasar hukumnya apabila memang diperbolehkan dan apabila memang berpotensi melanggar. Terima kasih sebelumnya diucapkan atas perhatian dan bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Bab III Lampiran Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU 5/2011”) (hal. 7) tentang Perjanjian Tertutup dan Pasal Terkait disebutkan bahwa:

     

    “Perjanjian Tertutup (exclusive agreement) adalah perjanjian antara pelaku usaha selaku pembeli dan penjual untuk melakukan kesepakatan secara eksklusif yang dapat berakibat menghalangi atau menghambat pelaku usaha lain untuk melakukan kesepakatan yang sama. Di samping penetapan harga, hambatan vertikal lain yang merupakan hambatan bersifat non-harga seperti yang termuat dalam perjanjian eksklusif adalah pembatasan akses penjualan atau pasokan, serta pembatasan wilayah dapat dikategorikan sebagai perjanjian tertutup”.  

    Adapun bentuk-bentuk perjanjian tertutup yang dilarang meliputi:

    KLINIK TERKAIT

    Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Persaingan Usaha

    Pendekatan <i>Per Se Illegal</i> dan <i>Rule of Reason</i> dalam Persaingan Usaha

    1.    Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan/atau pada tempat tertentu (exclusive dealing distribution) (Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat – “UU No. 5 Tahun 1999”).

    2.    Perjanjian yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (tying agreement) (Pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.    Perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan/atau jasa yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan/atau jasa dari pelaku usaha pemasok harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (tying agreement dikaitkan dengan potongan harga) (Pasal 15 ayat (3) poin a. UU No. 5 Tahun 1999);

    4.    Perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan/atau jasa yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan/atau jasa dari pelaku usaha pemasok tidak akan membeli barang dam/atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok (exclusive dealing dikaitkan dengan potongan harga) (Pasal 15 ayat (3) poin b. UU No. 5 Tahun 1999).

     

    Menjawab pertanyaan Anda, untuk dapat dikatakan perjanjian tersebut melanggar atau tidak, perjanjian tertutup harus dinyatakan telah memenuhi kriteria pelanggaran dalam Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999.

     

    Sebagaimana disebutkan dalam Bab IV PerKPPU 5/2011 (hal. 22), jika terbukti secara cukup dan patut bahwa perjanjian tertutup memenuhi kriteria-kriteria pelanggaran, maka tanpa memerlukan pembuktian lebih lanjut, perjanjian tertutup harus dinyatakan telah memenuhi kriteria pelanggaran Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999. Kriteria-kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

    a)    Perjanjian tertutup yang dilakukan harus menutup volume perdagangan secara substansial atau mempunyai potensi untuk melakukan hal tersebut. Berdasarkan Pasal 4, ukuran yang digunakan adalah apabila akibat dilakukannya perjanjian tertutup ini, pengusaha memiliki pangsa 10% atau lebih.

    b)    Perjanjian tertutup dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar, dan kekuatan tersebut dapat semakin bertambah karena strategi perjanjian tertutup yang dilakukan. Ukuran kekuatan pasar adalah sesuai dengan pasal 4 yaitu memiliki pangsa pasar 10% atau lebih.

    c)    Dalam perjanjian tying, produk yang diikatkan dalam suatu penjualan harus berbeda dari produk utamanya.

    d)    Pelaku usaha yang melakukan perjanjian tying harus memiliki kekuatan pasar yang signifikan sehingga dapat memaksa pembeli untuk membeli juga produk yang diikat. Ukuran kekuatan pasar adalah sesuai dengan pasal 4 yaitu memiliki pangsa pasar 10% atau lebih.

     

    Untuk itu, berdasarkan penjelasan di atas, agar dapat diketahui apakah perjanjian penyediaan jasa internet dan/atau telekomunikasi antara developer dengan PT Penyedia Jasa yang bersifat ekslusif melanggar atau tidak, harus dianalisa lebih lanjut, apakah perjanjian telah memenuhi kriteria sebagaimana dijelaskan di atas.

     
    Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu. Terima kasih.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

    2.    Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

      

    Tags

    pelanggaran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!