KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Hukuman Jika Tak Sengaja Menggunakan Merek Pihak Lain?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Adakah Hukuman Jika Tak Sengaja Menggunakan Merek Pihak Lain?

Adakah Hukuman Jika Tak Sengaja Menggunakan Merek Pihak Lain?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Hukuman Jika Tak Sengaja Menggunakan Merek Pihak Lain?

PERTANYAAN

Saya punya usaha, akan tetapi beberapa waktu lalu saya dilaporkan ke kepolisian karena merek usaha saya sama dengan merek orang lain. Sejujurnya saya tidak pernah tahu menahu tentang hal ini. Apa yang harus saya lakukan apabila saya tidak pernah tahu bahwa merek tersebut adalah merek orang lain? Apakah saya tetap dipidana? Berapa lama jangka waktu penahanan saya apabila saya terbukti melanggar merek orang tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelindungan hukum yang diberikan bagi merek terdaftar berlaku untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
     
    Atas penggunaan tanpa hak atas merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga.
     
    Selain itu, penggunaan tanpa hak atas merek yang demikian juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 Agustus 2014.
     
    Merek Terdaftar
    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.[1]
     
    Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.[2]
     
    Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.[3]
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, di sini kami asumsikan bahwa merek milik orang lain yang Anda maksud telah terdaftar.
     
    Baca juga: Cara Menghindari ‘Persamaan Pada Pokoknya’ dalam Merek
     
    Langkah Hukum Perdata
    Patut Anda ketahui terlebih dahulu makna dari istilah ‘persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya’ yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG, yaitu:
     
    Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.
     
    Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga atas penggunaan tanpa hak atas merek dengan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan penggunaan merek tersebut.[4]
     
    Selain penyelesaian gugatan melalui Pengadilan Niaga, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.[5]
     
    Sanksi Pidana
    Tak hanya itu, atas penggunaan tanpa hak atas merek yang sama dengan merek terdaftar, dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG yang berbunyi:
     
    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
     
    Berdasarkan kronologi yang diterangkan, Anda memiliki usaha, sehingga patut diperhatikan pula bunyi Pasal 102 UU MIG, yaitu:
     
    Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
     
    Patut Anda catat, tindak pidana di atas merupakan delik aduan, sehingga hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar.[6]
     
    Menyambung pertanyaan Anda, dalam hal dilakukan secara tidak sengaja, bunyi rumusan tindak pidana di atas tidak mengatur eksplisit tentang unsur kesengajaan sama sekali, namun hanya menerangkan bahwa perbuatan dilakukan ‘dengan tanpa hak’, sehingga berlaku bagi siapa saja yang melanggar.
     
    Agar Tidak Menimbulkan Sengketa Hukum
    Sebagai informasi, sebelum menggunakan merek untuk barang atau jasa yang akan diperdagangkan, agar tidak timbul masalah di kemudian hari, Anda bisa mengajukan pendaftaran merek secara online dengan mengikuti Panduan Penggunaan Permohonan Pendaftaran Merek Melalui Aplikasi Merek.
     
    Kemudian, Anda juga dapat menelusuri merek yang telah terdaftar pada laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melihat apakah merek yang Anda gunakan atau akan daftarkan sudah terlebih dahulu didaftarkan orang lain atau belum.
     
    Kami juga telah merangkum proses pendaftaran merek pada artikel Proses Pendaftaran Merek.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Baca juga: Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Referensi:
    1. Panduan Penggunaan Permohonan Pendaftaran Merek Melalui Aplikasi Merek, diakses pada 4 Agustus 2020, pukul 14.00 WIB;
    2. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, diakses pada 4 Agustus 2020, pukul 14.10 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”)
    [2] Pasal 1 angka 5 UU MIG
    [3] Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU MIG
    [4] Pasal 83 UU MIG
    [5] Pasal 93 UU MIG
    [6] Pasal 103 UU MIG

    Tags

    hukumonline
    uu merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!