Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pemegang Saham Merangkap Komisaris dan Direksi Sekaligus?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Pemegang Saham Merangkap Komisaris dan Direksi Sekaligus?

Bolehkah Pemegang Saham Merangkap Komisaris dan Direksi Sekaligus?
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pemegang Saham Merangkap Komisaris dan Direksi Sekaligus?

PERTANYAAN

Saya dan dua orang teman berencana membuat PT. Pertanyaan saya sebagai berikut : 1. Apakah bisa salah satu dari kami yang menjadi Komisaris juga terdaftar di akte perusahaan sebagai Direksi juga? 2. Apakah Komisaris (yang juga sebagai Pemegang Saham) bisa hadir dalam RUPS? Bila tidak bisa, apa solusinya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan anda. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menyatakan bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

     

    Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa Perseroan Terbatas merupakan persekutuan (asosiasi) modal dan bukan seperti halnya persekutuan perdata (maatschap) dan firma (vennootshap onder firma) yang merupakan asosiasi orang.

     

    Sejauh penelusuran yang kami lakukan dalam UU PT, memang tidak ada larangan bagi pemegang saham untuk merangkap jabatan baik sebagai Direksi maupun sebagai Komisaris Perseroan, kecuali apabila ada Peraturan Perundang-undangan lain menentukan sebaliknya, misalnya dalam peraturan perundang-undangan yang sifatnya lex specialis, seperti Pasal 26 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”), Butir 3 (e) (7) Peraturan Bapepam dan LK No. III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek, Butir 3 (e) (7) Peraturan Bapepam dan LK No. III.B.3 tentang Direktur Lembaga Kliring Dan Penjaminan, dan lain-lain. Dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan larangan untuk rangkap jabatan (Direksi atau Komisaris) pada perusahaan lain, bukan pada perusahaan yang sama.

    KLINIK TERKAIT

    Larangan Rangkap Jabatan Tenaga Kerja Asing

    Larangan Rangkap Jabatan Tenaga Kerja Asing
     

    Mencermati pertanyaan anda, kami berasumsi bahwa maksud dari pertanyaan anda adalah dalam konteks dan ciri-ciri dari Perseroan Terbatas yang “murni tertutup”, hal mana direksi dan komisaris dapat merangkap sebagai pemegang saham. Adapun ketentuan mengenai hal ini dapat kita lihat di Pasal 101 dan Pasal 116 ayat (2) UU PT yang kami kutip sebagai berikut:

     

    Pasal 101 UU PT:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1)    Anggota Direksi wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.

    2)    Anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan tersebut.

     
    Pasal 116 huruf b UU PT:

    Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain.

     

    Menjawab pertanyaan pokok anda yang menanyakan apakah Direksi dapat merangkap sebagai komisaris dan sebaliknya dalam suatu Perseroan Terbatas (vice versa), maka menurut hemat kami, hal tersebut tidak dapat dilakukan.

     

    Dari definisinya dapat kita ketahui bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan (Pasal 1 angka 5 UU PT), sedangkan (Dewan) Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi (Pasal 1 angka 6 UU PT).

     

    Sederhananya, dengan bahasa “proverbs” dapat kami simpulkan dengan pertanyaan, “Bagaimana mungkin seseorang dapat mengawasi dirinya sendiri?”. Dengan demikian, fungsi dan peranan dari kedua merupakan implementasi dari teori organ perseroan yang saling berkesinambungan dalam pelaksanaan fungsi pengurusan oleh direksi dan fungsi pengawasan dewan komisaris terhadap direksi.

     

    Memang pembuat undang-undang tidak secara tegas melarang adanya rangkap jabatan antara direksi dan komisaris dalam satu perseroan, namun sekiranya, larangan rangkap jabatan direksi dan komisaris dalam suatu perseroan dapat terlihat cukup jelas di Pasal 114 ayat (5) UU PT, khususnya huruf  b dan c:

      

    Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

    a.    telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

    b.    tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan

    c.    telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

     

     

    Akhir kata, kami menyimpulkan bahwa Pasal 114 ayat (2) harus dibaca dengan pengertian bahwa Dewan Komisaris tidak boleh menjalankan fungsi pengurusan dan perwakilan yang merupakan wewenang Direksi dalam suatu Perseroan Terbatas.

     

    Sebagai referensi, Anda dapat membaca juga artikel Pengaturan Mengenai Jabatan Rangkap oleh Direksi dan Rangkap Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dalam PT.

     

    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi anda.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

    2.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;

    3.    Peraturan Bapepam dan LK No. III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek;

    4.    Peraturan Bapepam dan LK No. III.B.3 tentang Direktur Lembaga Kliring Dan Penjaminan.

        

    Tags

    komisaris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!