Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Jika Merekayasa Kronologi Tindak Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Jika Merekayasa Kronologi Tindak Pidana

Sanksi Jika Merekayasa Kronologi Tindak Pidana
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Jika Merekayasa Kronologi Tindak Pidana

PERTANYAAN

Seorang korban penganiayaan telah mengadukan tindak pidana yang menimpa dirinya. Namun dalam menyampaikan kronologi kejadian kepada pihak kepolisian, korban tersebut merekayasa sebagian kronologi yang sama sekali tidak pernah terjadi. Apakah korban tersebut dapat dikenakan sanksi hukum karena memberikan keterangan palsu? Mohon jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Merekayasa suatu kronologi tindak pidana kepada pihak kepolisian dapat dihukum pidana karena melanggar ketentuan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

     

    “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

    KLINIK TERKAIT

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya
     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 173) mengatakan bahwa sengaja mengajukan pemberitahuan palsu misalnya seorang istri karena takut kalah main, sehingga ia menggadaikan perhiasannya sendiri, kemudian mengatakan pada suaminya bahwa ia telah kecurian serta untuk menguatkan itu ia mengajukan juga pemberitahuan pada polisi, bahwa ia kecurian.

     

    Lebih lanjut Soesilo mengatakan bahwa isi pemberitahuan itu harus suatu peristiwa pidana, misalnya kecurian, penggelapan, pembunuhan, dan sebagainya. Jika bukan peristiwa pidana tidak dapat dikenakan Pasal 220 KUHP.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Hal serupa juga dijelaskan oleh S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 132). Sianturi mengatakan bahwa unsur kesengajaan dirumuskan dengan pada hal diketahuinya. Yang dicakupi hanyalah bahwa hal itu tidak dilakukan. Dia menyadari bahwa tindakan itu tidak pernah terjadi. Petindak tidak diisyaratkan harus mengetahui atau mengerti apa yang dimaksud dengan tindak pidana.

     

    Sianturi (Ibid, hal 134) juga menjelaskan bahwa laporan/pengaduan itu harus diberikan kepada penguasa yang berwenang untuk menerima laporan atau pengaduan.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, jika korban penganiayaan tersebut melaporkan peristiwa yang dialaminya, akan tetapi kronologi kejadian tersebut ia rekayasa, maka ia dapat dihukum karena pengaduan atau pemberitahuan palsu yang diatur dalam Pasal 220 KUHP.

     

    Sebagai contoh, Anda dapat membaca putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: 17/Pid.B/2013/PN.Kdi. Dalam putusan tersebut, terdakwa melakukan penggelapan uang, akan tetapi untuk menutupi kejahatannya, terdakwa berpura-pura bahwa ia telah dirampok. Kemudian pada saat terdakwa didatangi oleh Petugas Polsek Banyakan, terdakwa memberikan keterangan kalau terdakwa baru saya mengalami perampasan. Atas tindakannya tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 220 KUHP (memberi laporan palsu). Hakim memutuskan terdakwa dipidana penjara selama 5 (lima) bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     
    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    2.    S.R. Sianturi, S.H. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM: Jakarta.

     
    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: 17/Pid.B/2013/PN.Kdi. 

    Tags

    tindak pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!