Keabsahan Sistem Noken dalam Pemilu
PERTANYAAN
Apa yang dimaksud dengan sistem noken di Papua dan bagaimana kaitannya dengan hukum yang mengatur tentang pemilu di Indonesia? Terima kasih atas jawabannya.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa yang dimaksud dengan sistem noken di Papua dan bagaimana kaitannya dengan hukum yang mengatur tentang pemilu di Indonesia? Terima kasih atas jawabannya.
Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Anda. Masalah ini memang sudah menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden yang belum lama ini dilaksanakan.
Noken adalah istilah yang biasa dipakai untuk menyebut sejenis kantung atau tas yang biasa dipakai masyarakat Papua untuk membawa sayuran atau ayunan bayi. Biasa juga dipakai untuk menyimpan surat-surat. Badan PBB bidang pendidikan dan kebudayaan, UNESCO, sudah memasukkan noken sebagai warisan budaya tak benda yang perlu dilindungi.
Dengan pengertian kantung, maka dapat ditarik benang merah bahwa suara pemilih diletakkan dalam kantung-kantung yang sudah berisi nama calon. Biasanya sudah ada kesepakatan antara kepala suku dan masyarakat tentang kantong mana yang akan diisi oleh pemilih. Ada dua model yang sering dipakai, yaitu bigman (suara diserahkan), dan diwakilkan kepada ketua adat.
Dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan kubu Prabowo-Hatta, 14 Agustus 2014, seorang ahli, Hasyim Sangaji, menyampaikan bahwa sistem noken khas Papua dan sudah dipraktikkan sejak 1970-an. Sistem noken biasa dijalankan di beberapa daerah, meskipun tak semua warga Papua melaksanakannya.
Cara pemungutan suara dengan sistem noken sudah lama diakui Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana dituangkan dalam putusan MK No. 47-81/PHPU-A-VII/2009. Dalam pertimbangannya MK menyatakan: “Menimbang bahwa Mahkamah dapat memahami dan menghargai nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam menyelenggarakan pemilihan umum dengan cara atau sistem ‘kesepakatan warga’ atau aklamasi. Mahkamah menerima cara pemilihan kolektif (kesepakatan warga atau aklamasi) yang telah diterima masyarakat Kabupaten Yahukimo tersebut karena jika dipaksakan pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikhawatirkan akan timbul konflik di antara kelompok-kelompok masyarakat setempat”.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pemerintah cenderung kurang setuju dengan sistem noken, sebagaimana tertuang dalam keterangan pemerintah yang dibacakan Staf Ahli Mendagri (Baca artikel: Pemerintah Anggap Sistem Noken Bertentangan dengan Asas Pemilu).
Dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disebutkan pemilihan menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ketentuan yang sama juga disebutkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan asas rahasia seharusnya tidak boleh ada orang lain yang tahu calon yang dipilih seseorang. Dengan asas bebas, seharusnya pemilih tidak dipaksa atau diintervensi oleh siapapun untuk memilih kandidat yang diinginkannya.
Dengan demikian, ada problematika sistem noken jika dilihat dari asas-asas pemilu. Tetapi secara yuridis, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan sistem noken diakui sehingga masih berjalan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat hingga saat ini.
Mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat.
1. Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
1. Pemilu Secara ‘Aklamasi’ di Yahukimo Dinyatakan Sah
2. MK Diminta Berlakukan Sistem Noken di Papua
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?