Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi “Haters” di Media Sosial

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Bagi “Haters” di Media Sosial

Sanksi Bagi “Haters” di Media Sosial
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Bagi “Haters” di Media Sosial

PERTANYAAN

Dear admin, seiring dengan telah selesainya Pilpres 2014 yang memenangkan pasangan nomor urut 2 sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu, hinaan dan cacian kepada beliau di media sosial tetap saja marak. Apakah ada dasar hukum yang bisa diinformasikan ke kami agar kamipun bisa mengingatkan kepada para "haters" bahwa tulisan-tulisan yang menghina capres terpilih adalah hal tidak baik. Lalu bagaimanakah tata cara pengaduan atas tulisan-tulisan media sosial yang bersifat penghinaan? Atas perhatian dan informasinya kami ucapkan terima kasih. Salam, Sonny Khakim

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Anda benar, Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) secara resmi menetapkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (pasangan capres-cawapres nomor urut 2) sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih untuk periode 2014-2019 yang tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (“SK KPU 536/Kpts/KPU/Tahun 2014), demikian yang diberitakan dalam artikel Rekapitulasi Nasional, Skor Prabowo-Jokowi 11-22.

     

    Karena konteks pertanyaan adalah penunjukan kebencian berupa tulisan di media sosial, maka kami akan menjawab dengan berfokus pada pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pada prinsipnya, tindakan menujukkan penghinaan terhadap orang lain dengan maksud diketahui oleh umum tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Karyawan Posting Keluhan tentang Atasan di Medsos, Adakah Ancaman Pidananya?

    Karyawan <i>Posting</i> Keluhan tentang Atasan di Medsos, Adakah Ancaman Pidananya?
     

    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

     

    Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Namun sebelumnya, ada hal yang perlu kami sampaikan mengenai keterkaitan antara Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan pasal-pasal dalam KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, khususnya dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?, dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan. Ini berarti, perkara dapat diproses hukum jika ada aduan dari pihak yang dihina.

     

    Selain itu, dalam artikel tersebut juga dikatakan bahwa dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai obyektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan, ed.) konten. Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.

     

    Anda sebagai pihak yang bukan korban dari penghinaan tersebut, dapat turut membantu dengan melaporkan situs-situs/tautan bermasalah (jika penghinaan tersebut dibuat dalam suatu situs/tautan) melalui Kontak Pengaduan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

     

    Sebagai contoh kasus dapat kita temukan dalam artikel Divonis Bersalah, Benhan Tak Akan Stop Nge-twit. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menyatakan Benhan telah secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan mencemarkan nama baik mantan Anggota DPR Misbakhun. Benhan menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century melalui akun twitternya. Padahal, Misbakhun sendiri telah dibebaskan oleh MA dalam kasus pemalsuan dokumen Bank Century.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     

    Dasar hukum:

    1.       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

    3.       Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum 536/Kpts/KPU/Tahun 2014.

     
    Referensi:

    http://kontak.kominfo.go.id/index.php/pengaduan/link, diakses pada 18 Agustus 2014 pukul 16.30 WIB.

        

    Tags

    presiden
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!