Apa penggunaan lampu LED yang dipasang di kolong mobil melanggar hukum? Soalnya di daerah saya, banyak kendaraan roda empat yang memasang lampu di kolong mobil mereka. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan penelusuran kami, lampu LED (Light Emitting Diode) atau dioda cahaya merupakan salah satu aksesoris mobil yang kini banyak dipasang oleh pemilik kendaraan bermotor dalam memodifikasi kendaraannya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam laman mobil.otomotifnet.com, penggunaan LED pada mobil bisa sebagai lampu penerangan bagasi, kolong (leg room), laci, bawah pintu, kompartemen mesin, spion samping serta dapat digunakan sebagai penghias sekaligus lampu plafon. Selain itu, ada jenis LED yang juga bisa dipakai untuk lampu rem tambahan, running daylight dan pemanis pelat nomor polisi.
Pada dasarnya, lampu LED yang dipasang di kolong mobil atau bagian mobil lainnya bukan termasuk dalam sistem lampu dan alat pemantul cahaya pada kendaraan yang merupakan persyaratan teknis kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 jo. Pasal 7 huruf i Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”):
a.lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b.lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
c.lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d.lampu rem berwarna merah;
e.lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f.lampu posisi belakang berwarna merah;
g.lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h.lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i.lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j.lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k.alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor
Dari sini kita ketahui bersama bahwa pemasangan lampu LED di bagian kolong kendaraan bukan termasuk persyaratan teknis kendaraan. Oleh karena itu, sebenarnya keberadaannya tidak disyaratkan atau tidak diperlukan.
Untuk mengetahui apakah pemasangan lampu LED tersebut (bertujuan untuk memodifikasi kendaraan) melanggar hukum atau tidak, maka ada ketentuan yang penting diperhatikan terkait memodifikasi lampu kendaraan sebagaimana yang disebut dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), yaitu setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Yang dimaksud dengan "perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas" adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan (Penjelasan Pasal 58 UU LLAJ).
Menurut hemat kami, apabila pemasangan lampu LED tersebut hanya untuk keperluan sebagai aksesoris mobil saja sementara persyaratan teknis sistem lampu dan alat pemantul cahaya pada kendaraan tersebut sudah layak, maka boleh saja dilakukan, dengan catatan, pemasangan lampu LED tersebut tidakmengganggu keselamatan berlalu lintas.
Lalu apa sanksi bagi pihak yang melanggar aturan Pasal 58 UU LLAJ?
Menurut Pasal 279 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).