Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Atribut yang Wajib Dipakai Hakim Saat Bersidang

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Atribut yang Wajib Dipakai Hakim Saat Bersidang

Atribut yang Wajib Dipakai Hakim Saat Bersidang
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Atribut yang Wajib Dipakai Hakim Saat Bersidang

PERTANYAAN

Apa sajakah atribut hakim yang wajib dikenakan ketika bersidang di peradilan tingkat pertama?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perlu diketahui, mengenakan atribut dalam persidangan perkara perdata (hukum acara perdata) diatur dalam Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”), sedangkan persidangan perkara pidana (hukum acara pidana) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

     

    Aturan mengenai kewajiban untuk memakai pakaian sidang (toga) dalam sidang pidana bagi hakim, jaksa, penasihat hukum (advokat), dan panitera ini diatur dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Hakim Karier, Nonkarier, dan Hakim Ad Hoc

    Perbedaan Hakim Karier, Nonkarier, dan Hakim Ad Hoc
     

    “Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.”

     

    Lebih lanjut pengaturan mengenai pemakaian atribut hakim ini dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“PP 27/1983”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Apa saja atribut hakim itu? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 4 PP 27/1983 yang berbunyi:

     

    (1) Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, panitera dan penasihat hukum, menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam pasal ini;

    (2) Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum dan penasihat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam;

    (3) Perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum adalah dalam ukuran dan warna dari simare dan bef;

    (4) Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam, kemeja putih dan dasi hitam;

    (5) Hal yang berhubungan dengan ukuran dan warna dari simare dan bef sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta kelengkapan pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri;

    (6) Selain memakai pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hakim dan penuntut umum memakai atribut;

    (7) Atribut sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

     

    Dari ketentuan di atas dapat kita ketahui bahwa atribut hakim itu meliputi: toga berwarna hitam dengan lengan lebar, simare, dan bef dengan atau tanpa peci hitam. Lebih lanjut, Pasal 5 PP 27/1983 mengatakan bahwa ketentuan mengenai pakaian dan atribut dalam sidang bagi hakim agung dan panitera pada Mahkamah Agung, diatur tersendiri oleh Mahkamah Agung.

     

    Adapun kewajiban hakim untuk mengenakan toga dalam setiap sidang pengadilan salah satunya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1966 tentang Pemakaian Toga Dalam Sidang. Di dalam surat edaran yang ditujukan bagi hakim pada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, para hakim diinstruksikan mengenakan toga dalam sidang-sidang pengadilan untuk menambah suasana khidmat sidang pengadilan.

     

    Lebih khusus lagi, pengaturan mengenai atribut hakim ini dapat kita jumpai dalam Peraturan Menteri Kehakiman Nomor: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pakaian, Atribut Pejabat Peradilan dan Penasehat Hukum (“Permen Kehakiman M.07.UM.01.06/1983”).

     

    Menurut Pasal 1 Permen Kehakiman M.07.UM.01.06/1983, selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum memakai toga berwarna hitam dengan lengan lebar, simare dan bef, dengan atau tanpa peci.

     

    Berikut adalah ketentuan-ketentuan atribut yang wajib dikenakan hakim saat bersidang sebagaimana yang kami sarikan dari Permen Kehakiman M.07.UM.01.06/1983:

    1.    Toga adalah mantel panjang dan lebar, dengan lengan lebar diberi lipatan pada pangkal lengan dan kerah berdiri.

    2.    Simare dibuat dari kain beludru atau saten.
    3.    Bef dibuat dari kain baptis putih.

    4.    Toga bagi hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, pada pangkal lengan diberi lipatan 8 buah dan kancing 17 buah serta diberi kaitan pada bahu untuk memasang kalung jabatan.

    5.    Bef bagi hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berukuran 25 5/15 dan berlipat-lipat.

    6.    Untuk sidang biasa, hakim pria memakai celana panjang harian dengan sepatu dan kaos kaki hitam. Bagi hakim wanita memakai rok harian dengan sepatu hitam tertutup tanpa kaos kaki.

    7.    Selain toga, hakim dalam persidangan memakai lencana yang dilekatkan pada dada sebelah kiri.

     

    Sebagai tambahan informasi untuk Anda, untuk keperluan acara seperti penyumpahan Ketua, Anggota DPR atau DPRD, pelantikan ketua, wakil ketua, dan hakim anggota pengadilan negeri atau pengadilan tinggi, selain toga, hakim memakai kalung jabatan, celana hitam dan peci hitam dari beludru, sedang bagi hakim wanita memakai rok hitam tanpa peci. Demikian yang diatur dalam Pasal 10 Permen Kehakiman M.07.UM.01.06/1983.

     

    Jadi, prinsipnya hakim wajib memakai toga di setiap sidang-sidang pengadilan, tidak hanya pengadilan pada tingkat pertama saja seperti yang Anda sebutkan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
     
    LAMPIRAN GAMBAR:
     

     

     

     

    Dasar hukum:

    1.    Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR);

    2.       Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    4.    Peraturan Menteri Kehakiman Nomor: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pakaian, Atribut Pejabat Peradilan dan Penasehat Hukum.

     

    Tags

    hakim

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!