Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Posisi Duduk Panitera Pengganti dalam Persidangan

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Posisi Duduk Panitera Pengganti dalam Persidangan

Posisi Duduk Panitera Pengganti dalam Persidangan
Christine Natalia Musa Limbu, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Posisi Duduk Panitera Pengganti dalam Persidangan

PERTANYAAN

Seringkali saya mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Agama, ada sebagian Pengadilan Agama yang panitera pengganti duduk satu meja dengan majelis hakim. Seharusnya panitera pengganti ada meja tersendiri. Namun pada saat sidang keliling ada Pengadilan Agama di mana majelis hakim dan panitera pengganti menggunakan satu meja. Saya ingin menanyakan, apakah diperbolehkan hal tersebut? Apakah ada peraturan dan undang-undangnya? Apa benar panitera pengganti dan hakim boleh duduk satu meja? Mohon bantuannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    Penempatan posisi duduk panitera yang berada satu meja dengan hakim di dalam sidang keliling dapat dipahami sebagai salah satu cara untuk mempermudah komunikasi keduanya. Selain mungkin karena ada alasan lain seperti efisiensi dan hambatan dari fasilitas yang kurang memadai di lapangan.

     

    Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.

     

    Ulasan:

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda kepada kami. Pada dasarnya sistem hukum acara pada Peradilan Agama menggunakan Hukum Acara Perdata. Penggunaan Hukum Acara Perdata dalam Peradilan Agama diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang berbunyi:

     

    “Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini. ”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam peraturan yang terkait dengan Hukum Acara Perdata tidak diatur mengenai tata ruang sidang. Meskipun tidak ada pengaturan mengenai tata ruang sidang dalam Hukum Acara Perdata namun pengaturan tata ruang sidang dapat mengacu pada Pasal 230 ayat (3) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi:

     

    “tempat panitera terletak di belakang sisi kanan tempat hakim ketua sidang”

     

    Peraturan yang terkait dengan tata ruang sidang pidana juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 22 Tahun 1969 tentang Formasi di Persidangan Pengadilan Negeri serta Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.06.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang yang mengacu pada Pasal 230 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

     

    Tata ruang sidang sebagaimana yang disebutkan di atas berlaku secara khusus dalam Hukum Acara Pidana dan bukan pada Hukum Acara Perdata. Pengaturan tata ruang sidang tersebut merupakan contoh pengaturan yang mengatur tentang teknis persidangan.

     

    Terkait dengan pertanyaan anda tersebut, konteksnya mungkin dalam penerapan sidang keliling. Berdasarkan buku Panduan Sidang Keliling yang kami unduh dari halaman Pengadilan Agama Banjarmasin, sidang keliling itu sendiri sebenarnya adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.

     

    Sidang keliling ini memang dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum dengan lebih cepat, sehingga memang tempat duduk dari Panitera Pengganti yang satu meja dengan Hakim yang Anda saksikan tersebut mungkin dimaksudkan untuk mempermudah kinerja sidang keliling itu sendiri, hal tersebut merupakan hal-hal teknis yang terjadi di dalam sidang keliling guna mempermudah komunikasi antara hakim dan panitera serta demi alasan efisiensi ataupun juga karena adanya hambatan dari fasilitas yang kurang memadai di lapangan.  

     

    Demikian yang dapat kami jelaskan, kiranya dapat bermanfaat, terima kasih.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

    3.    Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.06.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang;

    4.    Surat Edaran Mahkamah Agung No. 22 Tahun 1969 tentang Formasi di Persidangan Pengadilan Negeri.

        

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!