Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Proses PHK Masih Berjalan, Wajibkah Pekerja Mengembalikan Barang Perusahaan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Proses PHK Masih Berjalan, Wajibkah Pekerja Mengembalikan Barang Perusahaan?

Proses PHK Masih Berjalan, Wajibkah Pekerja Mengembalikan Barang Perusahaan?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Proses PHK Masih Berjalan, Wajibkah Pekerja Mengembalikan Barang Perusahaan?

PERTANYAAN

Seorang karyawan di-PHK, tapi karyawan tersebut menolak PHK tersebut dan melaporkan ke depnaker dan PHI. Selama proses perselisihan karyawan tersebut menahan/menolak mengembalikan mobil perusahaan. Dapatkah karyawan tersebut dituntut pidana penggelapan aset perusahaan, karena menolak mengembalikan mobil, dengan alasan proses PHK masih berjalan di PHI?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”).
     

    Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Jika perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

     

    Ini berarti, sebelum selesainya penyelesaian perselisihan tersebut dan sebelum adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Anda belum resmi di-PHK oleh perusahaan tersebut. Yang berarti kegiatan bekerja tetap berjalan seperti biasa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, selama belum ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

     

    Akan tetapi, pengusaha dapat melakukan penyimpangan berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses PHK dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh (Pasal 155 ayat (3) UU Ketenagakerjaan).

    KLINIK TERKAIT

    Penggelapan dalam Jabatan, Ranah Pidana atau Perdata?

    Penggelapan dalam Jabatan, Ranah Pidana atau Perdata?
     

    Terkait kasus yang Anda sampaikan, jika pekerja menolak di-PHK, ini berarti proses PHK memang belum selesai karena harus ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial terlebih dulu. Oleh karena itu, pekerja tetap dapat bekerja seperti biasa kecuali perusahaan melakukan skorsing. Jika mobil yang ditahan oleh pekerja tersebut memang digunakan untuk bekerja, maka tidak dapat dikatakan pekerja melakukan penggelapan aset perusahaan.

     

    Selain itu, untuk dapat dikatakan sebagai penggelapan, tentu tindakan si pekerja harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258) menjelaskan mengenai Pasal 372 KUHP. Yaitu bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam Pasal 362 KUHP. Bedanya ialah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya”, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan kejahatan.

     

    Lebih lanjut R. Soesilo menjelaskan apa yang dimaksud dengan “memiliki”. “Memiliki” menurut arrest Hoge Raad 16 Oktober 1905 dan 26 Maret 1906 ialah pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang itu, berlawanan dengan hukum yang mengikat padanya sebagai pemegang barang itu. Dipandang sebagai “memiliki” misalnya: menjual, memakan, membuang, menggadaikan, membelanjakan uang, dan sebagainya.

     

    Oleh karena itu, jika mobil perusahaan tersebut digunakan oleh pekerja untuk bekerja (yang mana sebelum perkara terkait PHK tersebut selesai, para pihak tetap melaksanakan segala kewajibannya), dan bukan dengan maksud untuk “memiliki”, maka tindakan pekerja tidak dapat dikategorikan sebagai penggelapan.

     

    Berbeda halnya jika mobil kantor dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor :127/Pid.B/2013/PN.JBI. Dalam putusan tersebut terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan karena terdakwa menukar perseneling mobil perusahaan yang dipinjamkan kepadanya dengan perseneling mobilnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     
    Referensi:

    Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor :127/Pid.B/2013/PN.JBI.

        

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!